Thursday, March 21, 2019

HUKUM AGRARIA DAN HUKUM TANAH


TUGAS HUKUM AGRARIA DAN HUKUM TANAH
(MUSA KEVIN P BANJARNAHOR)

A.         Pengertian Hukum Agraria dan Hukum Tanah
Kata agraria berasal dari kata akker (Belanda), agros (Yunani) berarti tanah pertanian. Agger (Latin) berarti tanah atau sebidang tanah, agrarius (Latin) berarti perladangan, persawahan, pertanian, agrarian (Inggris) berarti tanah untuk pertanian.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043, yang dikenal dengan sebutan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) tidak memberikam rumusan yang jelas tentang istilah tanah. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria ini diadakan perbedaan antara pengertian ...bumi” dan “tanah”, sebagai yang dirumuskan dalam Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 4 ayat 1. Yang dimaksud dengan “tanah” ialah permukaan bumi. Perluasan pengertian “bumi” dan “air” dengan ruang angkasa adalah bersangkutan dengan kemajuan tehnik dewasa ini dan kemungkinannya dalam waktu-waktu yang akan datang.
Namun dalam Pasal 1 ayat 2 dinyatakan:”Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional. Seluruh bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, ke semuanya merupakan satu kesatuan. Dengan demikian, maka ruang lingkup agraria menurut UUPA adalah meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Tanah menurut UUPA menggunakan istilah agraria. Pengertian Agraria yang dirumuskan dalam UUPA tersebut mengandung pengertian yang sangat luas. Tanah menurut UUPA merupakan bagian dari agraria. Oleh karena itu jika disimak pengertian agraria menurut Kamus Bahasa Indonesia dan menurut UUPA , maka kata agraria itu mempunyai 2 pengertian, yaitu agraria dalam arti yang luas dan agraria dalam arti yang sempit. Pengertian agraria dalam arti luas meliputi bumi, air. Kekayaan alam, dan dalam batas-batas tertentu ruang angkasa. Di lain pihak pengertian agraria dalam arti sempit hanya meliputi tanah saja, jadi merupakan bagian agraria dalam arti luas. Sedangkan pengertian hukum agraria adalah sebagaimana dikemukakan beberapa ahli hukum seperti yang dikemukakan oleh Subekti dan Tjitro Subono (1985) hukum agraria adalah keseluruhan ketentuan hukum perdata, tata negara, dan tata usaha negara, yang mengatur hubungan antara orang dan bumi, air, dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara, dan mengatur pula wewenang yang bersumber pada hubungan tersebut, misalnya jual beli tanah, sewa menyewa tanah.
                        Pengertian Tanah menurut KBBI (1940) tanah adalah:
-          Permukaan bumi atau lapisan bumi yang di atas sekali.
-          Keadaan bumi di suatu tempat.
-          Permukaan bumi yang diberi batas.
-          Bahan-bahan dari bumi, bumi sebagai bahan sesuatu (pasir, cadas, napal, dsb).
Kata tanah dalam pengertian yuridis adalah permukaan bumi, sedangkan hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu atas permukaan bumi yang terbatas, dimensi dua dengan ukuran panjang kali lebar yang diatur oleh hukum tanah. Tanah diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang dengan hak yang disediakan oleh UUPA adalah untuk digunakan dan dimanfaatkan.
Di samping itu, Maria R. Ruwiastuti mengemukakan ada dua fungsi tanah yaitu: 1) Fungsi Ekonomis; dan 2) Potensi Budaya. Potensi ekonomis merupakan potensi yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat yang berada di atas tanah tersebut. Tanah itu dapat digunakan dan dikelola oleh pemiliknya.
Hak atas tanah adalah hak yang memberikan wewenang kepada pemegang haknya untuk mempergunakan dan mengambil manfaat dari tanah yang di hakinya. Effendi Perangin (1989:195) mengatakan bahwa Hukum Tanah adalah keseluruhan peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah yang merupakan lembaga-lembaga hukum dan hubungan-hubungan hukum konkrit.
Hak-hak penguasaan tanah atas dalam hukum tanah nasional mempunyai hierarki sebagai berikut:
1.      Hak bangsa Indonesia atas Tanah.
2.      Hak menguasai dari negara atas tanah.
3.      Hak ulayat masyarakat hukum adat.
4.      Hak-hak perorangan atas tanah.
Dengan demikian Hukum Tanah adalah keseluruhan aturan-aturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang semuanya mempunyai objek pengaturan yang sama yaitu hak penguasaan atas tanah sebagai lembaga hukum dan sebagai hubungan hukum yang konkret, beraspek publik dan privat yang disusun secara sistematis sehingga menjadi satu kesatuan yang merupakan status sistem.
Objek hukum tanah adalah hak penguasaan atas tanah yang dibagi menjadi dua bagian, atas tanah sebagai lembaga hukum. Hak penguasaan atas tanah ini yaitu:
1.      Hak penguasaan, belum dihubungkan dengan tanah dan orang atau badan hukum tertentu sebagai subjek atau pemegang haknya.
2.      Hak penguasaan atas tanah sebagai hubungan hukum yang konkrit.
Hukum tanah yang berlaku di Indonesia sebelum UUPA adalah hukum tanah adat yang mengatur hak dan kewajiban, hubungan hukum, perbuatan hukum dan akibat hukum yang berobjek tanah. Selain itu berlaku juga hukum tanah barat yang berdasarkan pada Buku II KUH Perdata (tentang benda, khusus mengenai tanah), dan Agrarische Wet, Agrarische Besluit. Dengan demikian ada 2 macam hukum yang mengatur masalah tanah yang dikenal dengan dualisme hukum tanah.



B.     SEJARAH PENGATURAN HUKUM AGRARIA DI INDONESIA
Dari segi berlakunya, Hukum Agraria di Indonesia dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :
1. Hukum agraria Kolonial yang berlaku sebelum Indonesia merdeka bahkan berlaku sebelum diundangkannya UUPA, yaitu tanggal 24 September 1960; dan
2.  Hukum Agraria nasional yang berlaku setelah diundangkannya UUPA.
v  Masa Kolonial
Beberapa ketentuan hukum agraria pada masa kolonial beserta ciri dan sifatnya dapat diuraikan sebagai berikut :
1.Sebelum tahun 1870.
a. Pada masa VOC (Vernigde Oost Indische Compagnie).
VOC didirkan pada tahun 1602 – 1799 sebagai badan perdagangan sebagai upaya guna menghindari persaingan antara pedagang Belanda kala itu. VOC tidak mengubah struktur penguasaan dan pemilikan tanah, kecuali pajak hasil dan kerja rodi. Menurut Urip Santoso, beberapa kebijaksanaan politik pertanian yang sangat menindas rakyat Indonesia yang ditetapkan oleh VOC, antara lain :
1)  Contingenten.
Pajak hasil atas tanah pertanian harus diserahkan kepada penguasa kolonial (kompeni). Petani harus menyerahkan sebgaian dari hasil pertaniannya kepada kompeni tanpa dibayar sepeser pun.
2)  Verplichte leveranten.
Suatu bentuk ketentuan yang diputuskan oleh kompeni dengan para raja tentang kewajiban meyerahkan seluruh hasil panen dengan pembayaran yang harganya juga sudah ditetapkan secara sepihak.
3)  Roerendiensten.
Keijaksanaan ini dikenal dengan kerja rodi, yang dibebankan kepada rakyat Indonesia yang tidak mempunyai tanah pertanian. (2005:16) [1]
b.         Masa Pemerintahan Gubernur Herman Willem Daendles (1800-1811).
Awal dari perubahan struktur penguasaan dan pemilikan tanah dgn penjualan tanah, hingga menimbulkan tanah partikelir. Kebijakannya itu adalah dengan menjual tanah-tanah rakyat Indonesia kepada orang-orang Cina, Arab maupun bangsa Belanda sendiri. Tanah itulah yang kemudian disebut tanah partikelir. Tanah partikelir adalah tanah eigendom yang mempunyai sifat dan corak istimewa. Yang membedakan dengan tanah eigendom lainnya ialah adanya hak-hak pada pamiliknya yang bersifat kenegaraan yang disebut landheerlijke rechten atau hak pertuanan. Menurut Urip Santoso, hak pertuanan antara lain :
a.       Hak untuk mengangkat atau mengesahkan kepemilikan serta memberhentikan kepal-kepala kampung/desa;
b.      Hak untuk menuntut kerja paksa (rodi) atau memungut uang pengganti kerja paksa dari penduduk;
c.       Hak untuk mengadakan pungutan-pungutan, baik yang berupa uang maupun hasil pertanian dari penduduk;
d.      Hak untuk mendirikan pasar-pasar;
e.       Hak untuk memungut biaya pemakaian jalan dan penyebrangan;
f.       Hak untuk mengharuskan penduduk tiga hari sekali memotong rumput untuk keperluan tuan tanah, sehari dalam seminggu untuk menjaga rumah atau gudang-gudangnya dan sebagainya. (2005:19) [2]
c.          Masa Pemerintahan Gubernur Thomas Stamford Rafles (1811-1816).
Pada masa Rafles semua tanah yang berada di bawah kekuasaan government dinyatakan sebagai eigendom government. Dengan dasar ini setiap tanah dikenakan pahak bumi.[3] Tujuan rafles dalam menata system administrasi pertanahan dengan system domain, yaitu ingin menerapkan system penarikan pajak bumi seperti apa yang dipergunakan oleh inggris di India.[4]
d.         Masa Pemerintahan Gubernur Johanes van den Bosch.
Pada tahun 1830 Gubernur Jenderal van den Bosch menetapkan kebijakan pertanahan yang dikenal dengan sistem Tanam Paksa atau Cultuur Stelsel. Van den bosch dalam menjalankan system tanam paksa ini, tetap mengacu kepada teori yang dilakukan oleh raffles sebelumnya,yaitu tanah adalah nilik pemerintah, para kepala desa dianggap menyewa kepada pemerintah, dan selanjutnya kepala desa meminjamkan kepada petani. Dalam sistem tanam paksa ini petani dipaksa untuk menanam suatu jenis tanaman tertentu yang secara langsung maupun tidak lengsung dibutuhkan oleh pasar internasional pada waktu itu. Hasil pertanian tersebut diserahkan kepada pemerintah kolonial tanpa mendapat imbalan apapun, sedangkan bagi rakyat yang tidak mempunyai tanah pertanian wajib menyerahkan tenaga kerjanya yaitu seperlima bagian dari masa kerjanya atau 66 hari untuk waktu satu tahun.[5]
2.  Sesudah tahun 1870 (hukum tanah administratif Belanda).
a. Agrarische Wet (AW) 1870.
Pada tahun 1870 lahirlah Agrarische Wet yang merupakan pokok penting dari hukum agraria dan semua peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan pemerintah masa itu sebagai permulaan hukum agraria barat. Ide awal dikelularkannya Agrarische Wet (AW) ini adalah sebagai respon terhadap kaingina perusahaan-perusahaan asing yang bergerak dalam bidang pertanian untuk berkembang di Indonesia, namun hak-hak rakyat atas tanahnya harus dijamin. Tujuan dikeluarkannya AW adalah untuk membuka kemungkinan dan memberikan jaminan hukum kepada para pengusaha swasta agar dapat berkembang di Hindia Belanda.
b Agrarische Besluit (AB).
Ketentuan-ketentuan AW pelaksanaannya diatur lebih lanjutan dalam peraturan dan keputusan. Salah satu keputusan yang paling penting adalah apa yang dimuat dalam Koninklijk Besluit (KB), yang kemudian dikenal dengan nama Agrarische Besluit (AB), S.1870-118. AB hanya berlaku untuk Jawa dan Madura.
AB terdiri dari tiga bab, yaitu ;
1)      Pasal 1-7 tentang hak atas tanah;
2)      Pasal 8-8b tentang pelepasan tanah;
3)      Pasal 19-20 tentang peraturan campuran.
3. Hukum Tanah Perdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata).
KUHPerdata yang berlaku di Indonesia merupakan politik hukum Belanda yang memberlakukan KUHPerdata yang berlaku di Belanda, dengan beberapa perubahan, berdasarkan asas konkordansi diberlakukan di Indonesia. Kaitannya dengan pemberlakuan hukum perdata di Hindia Belanda harus juga diperhatikan politik hukum pemerintah Hindia Belanda yang terapkan dalam pemberlakuan hukum bagi penduduk Hindia Belanda kala itu, yaitu politik hukum penggolongan penduduk yang membagi golongan penduduk menjadi tiga golongan sebagaimana dimakasud dalam Pasal Pasal 163 I.S. (Indische Staatsregeling) yakni :
1)      Golongan Eropa dan dipersamakan dengannya;
2)      Golongan Timur-Asing; yang terdiri dari Timur Asing Golongan Tionghoa dan bukan Tionghoa seperti  Arab, India, dan lain-lain;
3)      Golongan Bumi Putera, yaitu golongan orang Indonesia asli yang terdiri atas semua suku-suku bangsa yang ada di wilayah Indonesia. 
Dengan demikian di Indonesia terdapat hukum perdata yang beragam (pluralistis). Pertama, terdapat hukum yang disesuaikan untuk segala golongan warga negara seperti yang sudah diuraikan di atas :
1)      Untuk bangsa Indonesia asli, berlaku Hukum Adat, yaitu hukum yang sejak dahulu telah berlaku di kalangan rakyat, yang sebagian besar masih belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, mangenai segala soal dalam kehidupan masyarakat.
2)      Untuk warga negara bukan asli yang berasal dari Tionghoa dan Eropa berlaku Kitab Undang-udang  Hukum Perdata (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (WvK), dengan pengertian, bahwa bagi golongan Tionghoa mengenai BW tersebut ada sedikit penyimpangan yaitu bagain 2 dan 3 dari Titel IV Buku I (mengenai upacara yang mendahului pernikahan dan mengenai “penahanan” pernikahan) tidak berlaku bagi mereka, sedangkan untuk mereka ada pula “Burgirlijk Stand tersendiri. Selanjutnya ada pula suatu peraturan perihal pengangkatan anak (adopsi), karena hal ini tidak terkenal di dalam BW.
Sebagai akibat politik hukum tersebut, maka sebagaimana halnya hukum perdata, hukum tanah pun berstruktur ganda atau dualistik, dengan berlakunya bersamaan perangkat peraturan-peraturan hukum tanah adat, yang bersumber pada hukum adat yang tidak tertulis dan hukum tanah barat yang pokok-pokok ketentuannya terdapat dalam buku II KUHPerdata yang merupakan hukum tertulis.
4.         Sesudah Tahun 1942.
Pada periode sesudah tahun 1942, keadaan hukum agraria Indonesia menurut hukum adat tidak terlepas dari hukum adat daerah setempat antara lain, perangkat hukumnya tidak tertulis, bersifat komunal, bersifat tunai dan bersifat langsung. Sedangkan mengenai hak atas tanah mengenal peristilahan yang lain ;
a.       Hak persekutuan atas tanah yaitu hak ulayat;
b.      Hak perorangan atas tanah :
1)      Hak milik, hak yayasan;                            5)  Hak imbal jabatan;
2)      Hak wenang pilih, hak mendahulu;          6)  Hak wenang beli.
3)      Hak menikmati hasil;
4)      Hak pakai;
Pada masa kolonial ini tanah-tanah hak adat tidak terdaftar, kalaupun ada hanyalah bertujuan untuk bukti setoran pajak yang telah dibayar oleh pemiliknya, sehingga secara yuridis formal bukan sebagai pembuktian hak. [6]
v  Setelah Kemerdekaan Republik Indonesia
5. Hukum Agraria Masa Kemerdekaan Sampai Tahun 1960.
Diproklamirkannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta atas nama Bangsa Indonesia mengakibatkan bangsa Indonesia memperoleh kedaulatan di tangan sendiri. Pada masa itu pendudukan tanah oleh masyarakt sudah menjadi hal yang sangat komplek karena masyarakat yang belum berkesempatan menduduki tanah perkebunan dalam waktu singkat berusaha untuk menduduki tanah.
Sejak pengakuan keadulatan oleh Belanda atas negara Indonesia, barulah pemerintah mulai menata kembali pendudukan tanah oleh rakyat dengan melakukan hal-hal berikut:
a.  Mendata kembali berapa luas tanah dan jumlah penduduk yang mengusahakan tanah-tanah perkebunan untuk usaha pertanian.
b.  Pendudukan tanah perkebunan yang hampir dialami oleh semua perkebunan lambat laun akan menghambat usaha pembangunan kembali suatu cabang produksi yang penting bagi negara serta memperlambat pesatnya kemajuan produksi hasil-hasil perkebunan yang sangat diperlukan. [7]
c.  Pemakian tanah-tanah perkebunan yang berlokasi di daerah pegunungan tersebut dikuatirkan akan menimbulkan bahayb erosi dan penyerapan air.
d. Pemakaian tanah-tanah oleh rakyat di beberapa daerah menimbulkan ketegangan dan kekeruhan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Untuk itu, maka dikeluarkanlah Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1954 tentang : Penyelesaian soal Pemakaian Tanah Perkebunan oleh Rakyat. Penyelesaian akan diusahakan bertingkat 2 (dua) sebagai berikut :
a.       Tahap pertama; terlebih dahulu akan diusahakan agar agenda segala sesuatu dapat dicarikan penyelesaiannya atas dasar kata sepakat antar pemilik perkebunan dengan rakyat/penggarap;
b.      Tahap kedua; apabila perundingan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) tidak berhasil, maka dalam rangka penyelesaian penggarapan tanah perkebunan tersbut akan mengambil kebijakan sendiri dengan memperhatikan :
1)      Kepentingan rakyat dan kepentingan penduduk, letak perkebunan yangbersangkutan;
2)      Kedudukan perusahaan perkebunan di dalam susunan perekonomuian negara.
Untuk mencegah pendudukan kembali tanah perkebunan oleh rakyat, maka pemerintah megeluarakan perarturan tentang larangan pendudukan tanah tanpa izin yang berhak yaitu Undang-undang Nomor : 51 Prp. Tahun 1960. Selain ketentuan dia atas, dalam upaya menata kembali hukum pertanahan pemerintah telah membuat kebijakan dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
1.         Undang-undang Nomor : 19 Tahun 1956 tentang : Penentuan Perusahaan Pertanian/Perkebunan Milik Belanda yang Dikenakan Nasionalisasi.
2.         Undang-undang Nomor : 28 Tahun 1956 tentang : Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak Atas Tanah Perkebunan.
3.  Undang-undang Nomor : 29 Tahun 1956 tentang : Peraturan Pemerintah dan Tindakan-tindakan Mengenai Tanah Perkebunan.
4.         Ketentuan lain yang menyangkut pemakaian tanah-tanah milik warga negara Belanda yang kembali ke negerinya.
Pada tanggal 24 september RUU yang disusun oleh kerjasama antara Sajarwo sebagai panitia, departemen agrarian, panitia ad hoc DPR, universitag Gadjah Mada diterima dan disahkan oleh DPR-GR, dan diundangkan sebagai UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Kehadiran ini merupakan suatu penantian yang panjang dari bangsa Indonesia akan asanya hokum agrarian yang merupakan buatan dari bangsa sendiri. Pada tahun 1960 ini pulalah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Prp nomor 56 Tahun 1960 yang lazim dikenal dengan Undang-Undang Landreform).[8]
Dengan mulai berlakunya UUPA terjadi perubahan fundamental pada hukum agrarian Indonesia, terutama hokum di bidang pertanahan. Perubahan ini bersifat mendasar dan fundamental, karena baik mengenai struktur perangkat hiukumnya, mengenai konsepsi yang mendasarinya, maupun isinya, yang dinyatakan dalam bagian “Berpendapat” UUPA harus sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia serta memenuhi pula keperluan menurut permintaan zaman.[9]


C.    Pembahasan (Teori Hukum Pertanahan yang Pernah Berlaku di Indonesia)
 “Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” demikian bunyi pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Berdasarkan bunyi pasal 33 tersebut dapat dipahami bahwa segala tanah air Indonesia berada di bawah kekuasaan negara, dan sebagai konskwensinya negara berkewajiban untuk mempergunakan tanah air tersebut bagi kemakmuran rakyatnya.
Tanah memang menjadi hal penting dalam kehidupan manusia, untuk itu penting diatur keberadaannya, dan negara sebagai penguasa tanah bertanggungjawab untuk membuat peraturan tentang pertanahan tersebut. maka setelah Indonesia merdeka dan situasi politik agak normal, pada tanggal 24 September 1960 disusunlah UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang kemudian dikenal dengan Undang Undang Pokok Agraria (UUPA).
UUPA sebagai turunan dari pasal 33 ayat 3 UUD 1945 mengandung asas (prinsip) bahwa semua hak atas tanah dikuasi oleh negara, dan asas bahwa hak milik atas tanah “dapat dicabut untuk kepentingan umum”. prinsip ini tertuang dalam pasal 2 dan pasal 18 UUPA. Berdasarkan pasal 2 UUPA ini negara menjadi pengganti semua pihak yang mengaku sebagai penguasa tanah yang sah. Negara dalam hal ini merupakan lembaga hukum sebagai organisasi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah sebagai lembaga pelaksana UU negara dalam proses ini bertindak sebagai pihak yang melaksanakan dan menerapkan ketentuan yang terdapat dalam pasal 2 UUPA tersebut.[10]
Dengan demikian Menurut Syafruddin Kalo, “pemerintah menjadi pihak yang wajib dan berwenang mengatasi dan menengahi sengketa hak penguasaan atas tanah yang muncul sekaligus menjadi fasilitator bagi pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa”.[11] Kewenangan keagrariaan ada pada pemerintah pusat namun, pada pelaksanaannya dapat dilimpahkan pada pemerintah daerah ataupun kepada persekutuan masyarakat hukum adat.[12]
Status kepemilikan tanah sering menjadi muasal dari perselisihan di Indonesia, yang barangkali disebakan oleh tidak adanya ketegasan penyelenggara negara mengenai kepemilikan ini. Untuk itu berikut ini akan dikemukakan mengenai teori kepemilikan/penguasaan tanah di Indonesia.
Dalam sejarah hukum pertanahan di Indonesia sejak zaman kesultanan, zaman kolonial, sampai zaman kemerdekaan, dalam prakteknya diperlakukan 3 (tiga) teori penguasaan tanah yakni teori eropa, teori adat dan teori hukum nasional.[13]  Ketiga teori ini silih berganti diterapkan di Indonesia sesuai dengan zamannya masing-masing.

Teori Eropa.
Teori Eropa merupakan penguasaan atas tanah berdasarkan pemikiran orang eropa. Sebagaimana diketahui, bahwa pada masa lalu wilayah nusantara pernah menjadi bahagian dari wilayah kekuasaan bangsa eropa sehingga hukum pertanahan yang diterapkan oleh penguasa eropa tersebut dipengaruhi oleh pemikiran orang eropa. Sejarah eropa telah mencatat bahwa sebelum terjadinya Revolusi Prancis, di Eropa berlaku doktrin bahwa raja adalah wakil Tuhan di bumi, sehingga pada masa itu raja-raja di eropa memiliki kekuasaan yang sangat tinggi untuk mengatur negaranya, bahkan raja dianggap berkuasa atas segala hal, raja adalah penguasa negara dan raja pula berkuasa atas tanah-tanah di negaranya.
Seiring dengan berkuasanya bangsa-bangsa eropa di Indonesia, maka pemikiran bahwa raja adalah penguasa mutlak atas tanah negara diberlakukan juga di Indonesia oleh penguasa bangsa eropa tersebut. dalam hal ini Kalo mencatat sebagai berikut:
Di Eropa sebelum masa Revolusi Perancis berlaku doktrin bahwa raja adalah penguasa segala hal di negaranya dengan semboyan “L’etat c’est Moi” atau Negara adalah Saya, teori ini mencerminkan kekuasaan yang besar atas tanah. Raja dianggap sebagai wakil negara dan pemilik tanah adalah negara. Teori ini juga berlaku di Inggris dan Belanda. Indonesia sebagai negara jajahan Belanda memberlakukan teori ini di Indonesia, yang berarti bahwa semua tanah di Indonesia adalah milik raja dan dengan demikian oleh karena raja takluk kepada pemerintahan kolonial, maka semua tanah di negara jajahan dikonversi menjadi milik raja Belanda. Oleh karena itu pemerintah Kolonial menganggap semua tanah yang ada di Indonesia adalah milik penguasa kolonial. Dengan memberlakukan azas domein verklaring, dengan arti bahwa semua tanah-tanah tidak dapat dibuktikan siapa pemiliknya adalah menjadi tanah negara. Atas dasar teori ini maka pemerintah kolonial dapat menyewakan tanah-tanah kepada perusahaan onderneming dengan skala besar.[14]

Kebijakan pemberlakuan teori domein verklaring didasari atas alasan-alasan karena pemerintah Belanda menganggap raja-raja di Indonesia yang mempunyai kekuasaan hak domein atas tanah maka dengan sendirinya hakdomein itu juga diambil over oleh Belanda karena Belanda memegang kedaulatan di Indonesia. [15] Teori ini sengaja diterapkan agar pemerintah Hindia Belanda dapat memiliki tanah-tanah rakyat indonesia yang pada waktu hampir seluruhnya masih menerapkan sistem hukum adat. Karena pemilikan atas tanah berdasarkan sistem adat tidak ada satupun yang menyamai hak eigendom.[16]
Dasar hukum pemberlakuan domein verklaring oleh pemerintah Hindia Belanda di dasarkan kepada Agrarische Wet (staatblad 1870 nomor 118) yang terkait dengan Agrarische Wet (staatblad 1870 nomor 55). Pasal 1 Agrarische Besluit menetukan bahwa terhadap tanah-tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya akan menjadi milik negara.[17]
Kebijakan pemerintah Belanda dalam memperlakukan teori domein verklaring ini sangat merugikan rakyat karena domein diperlakukan di atas tanah rakyat dan memungkinkan tanah-tanah hak ulayat diberikan kepada orang asing dengan hak sewa (erfacht).[18]  Dalam hal ini ada dua hal penting yang terkait dengan domein verklaring, yaitu:
a.       Hubungan antara negara dengan tanah dipersamakan dengan hubungan antara tanah dengan perseorangan yang bersifat privaattreefhtelijk.
b.      Domein verklaring tidak lebih ditujukan terhadap tanah yang tunduk pada hukum adat, mengingat dalam sistem hukum adat tidak dikenal dengan sistem pembuktian kepemilikan secara tertulis seperti yang dikenal dalam hukum barat.

Berdasarkan teori domein verklaring, ini maka tanah-tanah adat dianggap sebagai milik negara. Akibatnya pemerintahan negara menganggap negara berwenang untuk memberikan hak erfphacht kepada investor untuk mengusahai tanah-tanah adat tersebut, demikian juga para investor merasa sah untuk menguasai dan mengusahai tanah-tanah tersebut. Di sisi lain anggota masyarakat hukum adat merasa bahwa tanah-tanah tersebut masih merupakan milik mereka karena memang anggota-anggota masayarakat tersebut tidak pernah melepaskan haknya atas tanah-tanah adatnya itu.
Pemberlakuan teori domein ini jelas sangat merugikan rakyat pribumi (masyarakat hukum adat) karena akibat dari pemberlakuan teori tersebut maka tanah adat (ulayat) yang meskipun menurut kenyataannya masih ada dan ditaati oleh masyarakat hukum adat, tidak diakui lagi keberadaannya, karena tanah tersebut telah dikategorikan sebagai domein negara, yaitu tanah negara bebas (vrij lands domein).[19]


 Teori Adat
Teori pemilikan tanah berdasarkan hukum adat adalah tanah merupakan milik komunal atau persekutuan hukum (beschikkingsrecht). Dalam hal ini setiap anggota persekutuan dapat mengerjakan tanah dengan jalan membuka tanah terlebih dahulu dan jika mereka mengerjakan tanah tersebut secara terus-menerus maka tanah tersebut dapat menjadi hak milik secara individual.[20]
Tentang pemilikan tanah adat ini, Ter Haar sebagaimana dikutip oleh Kalo menjelaskan sebagai berikut:
Hukum adat memberikan hak terdahulu kepada orang yang dulu menaruh tanda pelarangannya atau mula-mula membuka tanah; bilama ia tidak mengerjakan pekerjaan-pekerjaan penebangan dan pembakaran menurut musimnya, maka orang lain bisa mendesaknya supaya memilih: mengerjakan terus atau menyerahkan tanahnya kepadanya. Jadi tuntutan pemilikan hak milik ini lenyap sama sekali bilamana ada lain orang sesama anggota yang menginginkannya dan mendesak dia memilih satu antara kedua pilihan itu.[21]

Menurut Wignjodipoero, hak persekutuan  atas tanah ini disebut juga hak pertuanan atau hak ulayat, sementara Van Vollenhoven menyebutnya dengan istilah bescikkingsrecht.[22] Lebih lanjut Wignjodipoero mengatakan bahwa “hak ulayat ini dalam bentuk dasarnya adalah suatu hak daripada persekutuan atas tanah yang didiami, sedangkan pelaksanaannya dilakukan atau oleh persekutuan itu sendiri atau oleh kepala persekutuan atas nama persekutuan.”[23] Dalam hal ini pengertian hak ulayat disebutkan sebagai berikut:
Hak ulayat adalah hak suatu masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah yang masih merupakan hutan belukar di dalam wilayahnya untuk kepentingan masayarakat hukum itu sendiri dengan para anggotanya atau untuk kepentingan orang luar masyarakat hukum itu dengan membayar uang pengakuan yang disebut atau bisa disamakan dengan recognitie.[24]

Sebagai tanah ulayat persekutuan hukum adat, maka pada prinsipnya hanya anggota masyarakat hukum adat (persekutuan) itu sendiri yang boleh menggarap tanah ulayat tersebut. dalam hal ini  Wignjodiopero menjelaskan sebagai berikut:
Beschikkingsrechts atapun hak ulayat ini berlaku ke luar dan ke dalam. Berlaku ke luar karena bukan warga persekutuan pada prinsipnya tidak diperbolehkan turut mengenyam/menggarap tanah yang merupakan wilayah kekuasaan persekutuan yang bersangkutan; hanya dengan seizin persekutuan serta setelah membayar pancang (uang pemasukan) dan kemudian memberikan ganti rugi, orang luar bukan warga persekutuan dapat memperoleh kesempatan  untuk turut serta menggunakan tanah wilayah persekutuan.
Berlaku ke dalam karena persekutuan sebagai suatu keseluruhan yang berarti semua warga persekutuan bersama-sama sebagai suatu kesatuan, melakukan hak ulayat dimaksud dengan memetik hasil daripada tanah beserta segala tumbuh-tumbuhan dan binatang liar yang hidup atasnya.[25]

            Adapun mengani luas wilayah tanah ulayat ini, Erman Rajagukguk sebagaiman dikutip oleh Kalo mengatakan sebagai berikut:
Semua tanah, hutan, jika perlu sampai ke puncak gunung, jika penduduk mempunyai hak baik yang nyata maupun yang secara diam-diam diakui, tanah itu bukan tanah negara. Menurut hukum adat, desa mempunyai hak untuk menguasai tanah di luar perbatasan desa, penduduk desa mempunyai hak untuk menggarap atau mencari nafkah dari hutan dengan izin kepala desa. Menurut penafsiran Trenite, tanah tersebut milik negara, namun menurut pandangan Van Vollenhoven, Logeman dan Ter Haar tanah tersebut tidak di bawah kekuasaan negara. [26]

Lebih jelasnya tentang hak ulayat ini, Siregar menguraikan ciri-ciri hak ulayat sebagai berikut:
1)      Masyarakat hukum dan para anggota-anggotanya berhak untuk dapat mempergunakan tanah hutan belukar di dalam lingkungan wilayahnya dengan bebas, yaitu bebas untuk membuka tanah, memungut hasil, berburu, mengambil ikan menggembala ternak dan lain sebagainya.
2)      Bukan anggota masyarakat hukum dapat pula mempergunakan hak-hak tersebut hanya saja harus mendapat izin terlebih dahulu dari kepala masyarakat hukum dan membayar uang pengakuan atau recognite (diakui setelah memenuhi kewajibannya).
3)      Masyarakat hukum beratnggungjawab atas kejahatan-kejahatan yang terjadi dalam lingkungan wilayahnya apabila pelakunya tidak dapat dikenal.
4)      Masyarakat hukum tidak dapat menjual atau mengalihkan hak ulayat untuk selama-lamanya kepada siapa saja.
5)      Masyarakat hukum mempunyai hak campur tangan terhadap tanah-tanah yang digarap dan dimiliki oleh para anggota-anggotanya seperti dalam hal jual beli tanah dan sebagainya.[27]

Van Vollenhoven sebagaimana dikutip oleh Siregar mengatakan bahwa hak milik bumi putera (Inlands bezitrecht) terbagi kepada dua macam yaitu:
1)      Communaal bezitrecht (hak milik komunal) bila hak itu ada pada masyarakat hukum.
2)      Ervelijk individueel bezitrecht (hak milik perorangan) bila hak milik itu ada pada anggota masyarakat hukum secara perorangan.[28]
Berdasarkan teori ini maka hak-hak individual dan persekutuan terhadap tanah dan tetap diakui keberadannya yang mana hak itu diwariskan secara turun temurun terhadap anggota keturunan masyarakat persekutuan yang mengikatkan dirinya terhadap persekutuan adat tersebut.

3 Teori Hukum Nasional
Teori hukum nasional yang dimaksudkan disini adalah hak penguasaan tanah yang didasarkan kepada UUPA Nomor 5 Tahun 1960. Dalam hal ini Hak penguasaan tanah yang berlaku secara yuridis di Indonesia tertuang dalam pasal 2 UUPA:
                                                (1)            Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar  dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu, pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi seluruh rakyat.
                                                (2)            Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat 1 pasal ini memberi wewenang untuk :
a.       mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
b.      menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
                                                 (3)            Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari negara tersebut pada ayat 2 pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara Hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
                                                (4)            Hak menguasai dari Negara tersebut diatas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada Daerah-daerah Swastantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menuntut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.[29]

Dengan berlakunya UUPA maka peraturan-peraturan pertanahan yang merupakan produk pemerintahan Hindia Belanda seperti Agrarische Wet, Agrarische Besluit, dan Buku II BW yang menagtur tentang pertanahan menjadi tidak berlaku lagi, karena memang UUPA dimaksudkan sebagai pengganti dari ketentuan-ketentuan pertanahan produk pemerintah Hindia Belanda yang terkesan imprealistik, kapitalistik dan feodalistik. Tentang kelahiran UUPA dalam semangat anti imprealistik, kapitalistik dan feodalistik ini Boedi Harsono sebagaimana dikutip Liliz Nur Faizah mencatat sebagai berikut:
UUPA sendiri lahir dalam konteks “...perjuangan perombakan hukum agraria nasional berjalan erat dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari cengkraman, pengaruh, dan sisa-sisa penjajahan; khususnya perjuangan rakyat tani untuk membebaskan diri dari kekangan-kekangan sistem feodal atas tanah dan pemerasan kaum modal asing...”
Semangat menentang strategi kapitalisme dan kolonialisme yang telah menyebabkan terjadinya “penghisapan manusia atas manusia” (exploitation de l’homme par l’homme) di satu sisi; dan sekaligus menentang strategi sosialisme yang dianggap “meniadakan hak-hak individual atas tanah” di sisi lain menjadi landasan ideologis dan filosofis pembentukan UUPA. Selain itu, salah satu arti penting UUPA lainnya, bahwa hukum agraria nasional adalah berdasar hukum adat dan tidak lepas dari konteks landreform yang menjadi agenda pokok pembentukan struktur agraria saat itu.[30]

Menurut Subekti,[31]UUPA dimaksudkan untuk mengadakan Hukum Agraria Nasiona yang berdasarkan hukum adat tentang tanah, dengan kelahiran UUPA maka tercapailah suatu keseragaman menganai hukum tanah, sehingga tidak ada lagi hak atas tanah menurut hukum Barat disamping hak atas tanah menurut hukum adat.
Hal penting tentang penguasaan tanah dalam UUPA adalah ditegaskannya hak pengusaan negara terhadap tanah, akan tetapi kendati negara diakui sebagai penguasa atas tanah bukanlah berarti negara bisa bertindak sewenang-wenang atas seluruh tanah yang ada di negara ini. Penguasaan negara ini dibatasi oleh adanya hak individu dan hak persekutuan hukum adat terhadap tanah. Dalam hal ini Kalo menjelaskan sebagai berikut:
Kekuasaan negara terhadap tanah yang sudah dipunyai orang dengan sesuatu hak dibatasi oleh isi dari hak itu, artinya sampai seberapa negara memberikan kekuasaan kepada seorang yang mempunyainya untuk menggunakan haknya. Sedangkan kekuasaan negara atas tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak oleh seseorang atau pihak lain adalah sangat luas dan penuh. Misalnya negara dapat memberikan tanah yang sedemikian itu kepada seseorang atau badan hukum dengan suatu hak menurut peruntukkannya dan keperluannya, misalnya Hak Milik dan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai ataupun dengan memberikan hak pengelolaan pada suatu badan penguasa. Dalam pada itu kekuasaan negara atas tanah-tanah ini pun sedikit atau banyak dibatasi pula oleh hak ulayat dari kesatuan-kesatuan masyarakat hukum sepanjang kenyataan hak ulayat itu masih ada.[32]

Berdasarkan ulasan Kalo tersebut diatas, maka penguasaan negara atas tanah dibedakan kepada dua penguasaan yaitu penguasaan langsung dan penguasaan tidak langsung. Penguasaan langsung adalah penguasaan negara terhadap tanah yang belum dihaki perseorangan, Menurut Sunarjati Hartono[33] tanah seperti ini disebut dengan istilah “tanah yang dikuasai langsung oleh negara” atau kemudian disebut secara singkat sebagai “tanah negara”. Adapun hak menguasai negara secara tidak langsung adalah hak menguasai negara terhadap tanah yang telah dihaki perseorangan, atau disebut dengan “tanah yang dikuasai tidak langsung oleh negara” atau “tanah negara tidak bebas”.
Menurut Imam Sutiknjo, kewenangan terhadap tanah yang sudah dihaki perseorangan ini pada dasarnya bersifat pasif, kecuali jika tanah itu dibiarkan tidak diurus/ditelantarkan. Sehingga negara dapat mengaturnya supaya produktif.[34]Dengan lahirnya UUPA maka hak-hak atas tanah di Indonesia dibatasi kepada lima macam hak yaitu, hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak sewa.

D.    Hubungan Saling Pengaruh antara Hukum Eropa, Hukum Adat dan Hukum Nasional terhadap Status Kepemilikan Tanah di Indonesia

Sebagaimana diketahui bahwa sebelum bangsa Eropa menjajah Nusantara, di Nusantara ini terdapat beberapa kerajaan-kerajaan yang pemerintahannya diatur dan dijalankan berdasarkan adat istiadat yang berlaku di wilayah kerajaan tersebut. Peraturan-peraturan yang berlaku di wilayah kerajaan itu dianut dan diwariskan secara turun temurun sehingga menciptakan keharmonisan diantara sesama masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
Kedatangan bangsa Eropa ke Nusantara yang lambat laun akhirnya menjajah Nusantara ini, berdampak besar terhadap perobahan tatanan masyarakat hukum adat yang mendiami Nusantara. Perobahan itu dirasakan betul oleh penduduk baik itu disebabkan oleh politik yang diterapkan oleh penjajah maupun hukum yang diberlakukan oleh pemerintah penjajah.
Salah satu perubahan yang terjadi itu adalah dalam hal keagrariaan. Sebelum pemerintahan Belanda berkuasa di Indonesia maka hak-hak atas tanah yang berlaku di Indonesia di atur berdasarkan hukum adat, akan tetapi setelah pemerintah Belanda berkuasa maka pengaturan hak-hak atas tanah yang diberlakukan bisa dikelompokkan ke dalam 3 jenis yaitu[35]
1.      Hak-hak asli Indonesia, yaitu hak-hak atas tanah menurut hukum adat;
2.      Hak-hak Barat, yaitu hak-hak atas tanah menurut Hukum Barat, yaitu hukum yang dibawa oleh Pemerintah Hindia Belanda ke Indonesia bersamaan dengan Hukum Eropa. Dalam hal ini, Pemerintah Hindia Belanda memberlakukan asas konkordansi dengan menerapkan aturan yang berlaku di Negeri Belanda di Indonesia, serta
3.      Hak-hak atas tanah daerah yang di atasnya masih ada penguasaan dari kerajaan setempat, misalnya Yogyakarta, Surakarta, Sumatera Timur dan daerah-daerah swapraja lainnya.

Menurut Wignjodipoero[36] pengaruh kekuasaan kerajaan-kerajaan  dan kekuasaan pemerintah Hindia Belanda terhadap hak ulayat ada yang bersifat positif dan ada juga yang bersifat negatif. Pengaruh yang bersifat positif pada umumnya berwujud sebagai perlindungan ataupun penegakan daripada hak ulayat sesuatu persekutuan terhadap tanah wilayhnya. Contohnya adalah berupa timbulnya surat-surat “pikukuh”ataupun “piagam” yang dikeluarkan oleh kerajaan dengan maksud untuk menegaskan batas-batas wilayah persekutuan yang bersangkutan, hal mana berarti suatu perlindungan bagi persekutuan yang bersangkutan terhadap pihak ketiga. Hal semacam ini didapati pula pada masa pemerintahan kolonial belanda, yaitu dengan diundangkannya “ordonansi-ordonans”seperti “desa ordonansi” Staatsblad 1941 No. 356 dan “marga-ordonansi” Staatsblad 1931 No. 6.
Adapun pengaruh negatif dari kekuasaan kerajaan-kerajaan dan kekusaan pemerintahan Hindia Belanda terhadap hak ulayat berupa pemerkosaan terthadap hak-hak ulayat, pembatasan hak masyarakat hukum adat oleh pemerintah terhadap penggunaan tanah ulayat, dan lain sebaginya.
Sedangkan pengaruh dari hukum adat terhadap hak kepemilikan tanah terhadap hukum agraria nasional yang berlaku saat ini adalah bahwa UUPA sebagai hukum yang mengatur pertanahan di Indonesia mengacu kepada hukum adat tentang tanah.























BAB VI PENUTUP

KESIMPULAN
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043, yang dikenal dengan sebutan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) tidak memberikam rumusan yang jelas tentang istilah tanah. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria ini diadakan perbedaan antara pengertian ...bumi” dan “tanah”, sebagai yang dirumuskan dalam Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 4 ayat 1. Yang dimaksud dengan “tanah” ialah permukaan bumi. Perluasan pengertian “bumi” dan “air” dengan ruang angkasa adalah bersangkutan dengan kemajuan tehnik dewasa ini dan kemungkinannya dalam waktu-waktu yang akan datang.
Namun dalam Pasal 1 ayat 2 dinyatakan:”Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional. Seluruh bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, ke semuanya merupakan satu kesatuan. Dengan demikian, maka ruang lingkup agraria menurut UUPA adalah meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Dari segi berlakunya, Hukum Agraria di Indonesia dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :
1. Hukum agraria Kolonial yang berlaku sebelum Indonesia merdeka bahkan berlaku sebelum diundangkannya UUPA, yaitu tanggal 24 September 1960; dan
2.  Hukum Agraria nasional yang berlaku setelah diundangkannya UUPA
Hukum pertanahan di Indonesia mengalami perjalanan yang begitu panjang sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) baik pada masa kolonial maupun setelah kemerdekaan Indonesia

SARAN
Kesemua hal ini selayaknya dijadikan tambahan pengetahuan kita bersama mengenai Agraria , Sejarah perkembangan hukum Agraria di Indonesia serta teori yang pernah berlaku di Indonesia dan hubungannya . Kita menyadari bahwa pendahulu-pendahulu kita telah mengalami proses yang panjang demi terbentuknya UUPA  yang merupakan alat untuk membawa keadilan , kemakmuran dan kebahagiaan . Hendaknya kita para penerus dapat menjadikan UUPA sebagai dasar-dasar peletakan pengadaan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan dan menjadikan sebagai dasar memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya

DAFTAR PUSTAKA


John Gilissen , Frits Gorle dan Freddy Tengker, Sejarah Hukum : Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung, 2005


Lili Rasjidi dan B. Arief Sidharta, Filasafat Hukum : Mazhab dan Refleksinya, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1994


W. Friedmann, Teori dan Filsafat Hukum : Idealisme Filosofis dan & Problema Keadilan (susunan II), Raja Grafindo Persada, Jakarta


Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Penjelasannya, Djambatan, Jakarta, Jilid 1, 1999


Urip Santoso, Hukum Agraria & Hak-hak Atas Tanah, Prenada Media, Jakarta, Edisi Pertama Cet. Ke-2 2005.


Djuhaendah Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda-benda Lain yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal, Citra Aditya, Bandung, 1996


Urip Santoso, Hukum Agraria & Hak-hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta, Edisi Pertama, Cet. Ke-2, 2005


Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, Edisi Revisi 1999




[1] Urip Santoso, Hukum Agraria & Hak-hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta, Edisi Pertama, Cet. Ke-2, 2005, hlm. 16
[2] Ibid. , hal. 19
[3] Ibid. , hal. 21.
[4] Wiradi, dalam Noer Fauzi dkk., Prinsip-Prinsip Reforma Agrarian, Jalan Penghidupan Dan Kemakmuran Rakyat, LAPERA Pustaka Utama, Jakarta, 2001, hal. 6
[5] ibid
[6] Suardi, Hukum Agraria, Badan Penerbit Iblam, Jakarta, 2005, hlm. 19.

[7] ibid
[8] Supriadi, op. cit,  hlm. 45
[9] Boedi Harsono, Hokum Agrarian Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agrarian, Isi Dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Djambatan, Jakarta, 1994, hal 48
[10] Syafruddin Kalo, Perbedaan Persepsi Mengenai Penguasaan Tanah dan Akibatnya Terhadap Masyarakat Petani di Sumatera Timur pada Masa Kolonial yang Berlanjut pada Masa Kemerdekaan, Orde Baru dan Reformasi, Program Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, t.t. halaman 3.
[11] Ibid
[12] Umar Kusumo Haryono, Eksistensi Tanah Kasultanan (Sultan Ground) Yogyakarta Setelah Berlakunya UU No. 5 / 1960, Yustisia Edisi Nomor 68 Mei - Agustus 2006, halaman 3.
[13] Kalo, Op.Cit. halaman 7.
[14] Ibid, halaman 7.
[15] Ibid
[16] Zuryawan Isvandiar Zoebir, Bayang-Bayang Cultuurstelsel Dan Domein Verklaring Dalam Praktik Politik Agraria, (7 November 2008).
[17] Heru Kuswanto, Hukum Agraria, (Modul) Fakultas Hukum Universitas Narotama, Surabaya, 2011, halaman 2.
[18] Loc.cit., halaman 7-8.
[19] Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 1999, halaman 46.
[20] Kalo, Op.cit., halaman 9.
[21] Ibid., halaman 9-10.
[22] Wignjodipoero, Op.Cit., halaman 198.
[23] ibid., halaman 199
[24] Tampil Anshari Siregar, Undang Undang Pokok Agraria dalam Bagan, Kelompok Studi Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum USU, Medan, 2011. Halaman 20.
[25] Ibid., halaman 198.

[26] Kalo, Op.Cit., halaman 10.
[27] Siregar, Undang-Undang, Op.Cit., halaman 20-21.
[28] Siregar, Undang-Undang., Op.Cit., halaman 21

[29] Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Pasal 2
[30] Liliz Nur Faizah, Hak Menguasai Negara Suatu Pendekatan Historis-Filosofis, (rangkuman dari Bab II tentang Hak Menguasai Negara, dalam skripsi ”Perkembangan Konsep Kepentingan Umum dalam Hukum Pengambilalihan Hak atas Tanah di Indonesia (1960-2006)” di Fakultas Hukum UGM Yogyakarta pada tahun 2007). 
[31] Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 1985, halaman 93.


[32] Kalo, Op.Cit., halaman 12.
[33] Sunarjati Hartono, Kapita Selekta Perbandingan Hukum, Alumni, Bandung, 1986, halaman 63.
[34] Imam Sutiknjo, Politik Agraria Nasional, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1994, halaman 53.
[35] Mudjiono, Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Indonesia Melalui Revitalisasi Fungsi Badan Peradilan, Jurnal Hukum  No. 3 Vol.14 Juli 2007, hal. 459.

[36] Wignjodipoero, Op.Cit, hal. 200.

No comments:

Post a Comment