TUGAS HUKUM AGRARIA DAN HUKUM TANAH
(MUSA KEVIN P BANJARNAHOR)
A.
Pengertian Hukum Agraria dan Hukum Tanah
Kata agraria berasal dari kata akker (Belanda),
agros (Yunani) berarti tanah
pertanian. Agger (Latin) berarti
tanah atau sebidang tanah, agrarius (Latin)
berarti perladangan, persawahan, pertanian, agrarian
(Inggris) berarti tanah untuk pertanian.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor
2043, yang dikenal dengan sebutan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) tidak
memberikam rumusan yang jelas tentang istilah tanah. Dalam Undang-Undang Pokok
Agraria ini diadakan perbedaan antara pengertian ...bumi” dan “tanah”, sebagai
yang dirumuskan dalam Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 4 ayat 1. Yang dimaksud dengan
“tanah” ialah permukaan bumi. Perluasan pengertian “bumi” dan “air” dengan
ruang angkasa adalah bersangkutan dengan kemajuan tehnik dewasa ini dan kemungkinannya
dalam waktu-waktu yang akan datang.
Namun dalam Pasal 1 ayat 2 dinyatakan:”Seluruh bumi, air dan ruang angkasa,
termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik
Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang
angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional. Seluruh bumi, air,
dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, ke
semuanya merupakan satu kesatuan. Dengan demikian, maka ruang lingkup agraria
menurut UUPA adalah meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya.
Tanah menurut UUPA menggunakan istilah agraria. Pengertian Agraria yang
dirumuskan dalam UUPA tersebut mengandung pengertian yang sangat luas. Tanah
menurut UUPA merupakan bagian dari agraria. Oleh karena itu jika disimak
pengertian agraria menurut Kamus Bahasa Indonesia dan menurut UUPA , maka kata
agraria itu mempunyai 2 pengertian, yaitu agraria dalam arti yang luas dan
agraria dalam arti yang sempit. Pengertian agraria dalam arti luas meliputi
bumi, air. Kekayaan alam, dan dalam batas-batas tertentu ruang angkasa. Di lain
pihak pengertian agraria dalam arti sempit hanya meliputi tanah saja, jadi
merupakan bagian agraria dalam arti luas. Sedangkan pengertian hukum agraria
adalah sebagaimana dikemukakan beberapa ahli hukum seperti yang dikemukakan
oleh Subekti dan Tjitro Subono (1985) hukum agraria adalah keseluruhan
ketentuan hukum perdata, tata negara, dan tata usaha negara, yang mengatur
hubungan antara orang dan bumi, air, dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah
negara, dan mengatur pula wewenang yang bersumber pada hubungan tersebut,
misalnya jual beli tanah, sewa menyewa tanah.
Pengertian
Tanah menurut KBBI (1940) tanah adalah:
-
Permukaan bumi atau lapisan bumi yang di atas sekali.
-
Keadaan bumi di suatu tempat.
-
Permukaan bumi yang diberi batas.
-
Bahan-bahan dari bumi, bumi sebagai bahan sesuatu (pasir,
cadas, napal, dsb).
Kata tanah dalam pengertian yuridis adalah permukaan bumi, sedangkan hak
atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu atas permukaan bumi yang terbatas,
dimensi dua dengan ukuran panjang kali lebar yang diatur oleh hukum tanah.
Tanah diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang dengan hak yang disediakan
oleh UUPA adalah untuk digunakan dan dimanfaatkan.
Di samping itu, Maria R. Ruwiastuti mengemukakan ada dua fungsi tanah
yaitu: 1) Fungsi Ekonomis; dan 2) Potensi Budaya. Potensi ekonomis merupakan
potensi yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat yang berada di atas tanah
tersebut. Tanah itu dapat digunakan dan dikelola oleh pemiliknya.
Hak atas tanah adalah hak yang memberikan wewenang kepada pemegang haknya
untuk mempergunakan dan mengambil manfaat dari tanah yang di hakinya. Effendi
Perangin (1989:195) mengatakan bahwa Hukum Tanah adalah keseluruhan
peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur hak-hak penguasaan atas tanah yang merupakan lembaga-lembaga hukum dan
hubungan-hubungan hukum konkrit.
Hak-hak penguasaan tanah atas dalam hukum tanah nasional mempunyai hierarki
sebagai berikut:
1.
Hak bangsa Indonesia atas Tanah.
2.
Hak menguasai dari negara atas tanah.
3.
Hak ulayat masyarakat hukum adat.
4.
Hak-hak perorangan atas tanah.
Dengan demikian Hukum Tanah adalah keseluruhan aturan-aturan hukum, baik
yang tertulis maupun tidak tertulis, yang semuanya mempunyai objek pengaturan
yang sama yaitu hak penguasaan atas tanah sebagai lembaga hukum dan sebagai
hubungan hukum yang konkret, beraspek publik dan privat yang disusun secara
sistematis sehingga menjadi satu kesatuan yang merupakan status sistem.
Objek hukum tanah adalah hak penguasaan atas tanah yang dibagi menjadi dua
bagian, atas tanah sebagai lembaga hukum. Hak penguasaan atas tanah ini yaitu:
1.
Hak penguasaan, belum dihubungkan dengan tanah dan orang
atau badan hukum tertentu sebagai subjek atau pemegang haknya.
2.
Hak penguasaan atas tanah sebagai hubungan hukum yang
konkrit.
Hukum tanah yang berlaku di Indonesia sebelum UUPA adalah hukum tanah adat
yang mengatur hak dan kewajiban, hubungan hukum, perbuatan hukum dan akibat
hukum yang berobjek tanah. Selain itu berlaku juga hukum tanah barat yang
berdasarkan pada Buku II KUH Perdata (tentang benda, khusus mengenai tanah),
dan Agrarische Wet, Agrarische Besluit.
Dengan demikian ada 2 macam hukum yang mengatur masalah tanah yang dikenal
dengan dualisme hukum tanah.
B.
SEJARAH PENGATURAN HUKUM AGRARIA DI INDONESIA
Dari segi berlakunya,
Hukum Agraria di Indonesia dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :
1. Hukum
agraria Kolonial yang berlaku sebelum Indonesia merdeka bahkan berlaku sebelum
diundangkannya UUPA, yaitu tanggal 24 September 1960; dan
2. Hukum Agraria nasional yang berlaku setelah
diundangkannya UUPA.
v Masa Kolonial
Beberapa ketentuan hukum agraria pada masa kolonial beserta ciri
dan sifatnya dapat diuraikan sebagai berikut :
1.Sebelum tahun 1870.
a. Pada masa VOC (Vernigde
Oost Indische Compagnie).
VOC didirkan pada tahun
1602 – 1799 sebagai badan perdagangan sebagai upaya guna menghindari persaingan
antara pedagang Belanda kala itu. VOC tidak mengubah struktur penguasaan dan
pemilikan tanah, kecuali pajak hasil dan kerja rodi. Menurut Urip Santoso,
beberapa kebijaksanaan politik pertanian yang sangat menindas rakyat Indonesia
yang ditetapkan oleh VOC, antara lain :
1) Contingenten.
Pajak hasil atas tanah
pertanian harus diserahkan kepada penguasa kolonial (kompeni). Petani harus
menyerahkan sebgaian dari hasil pertaniannya kepada kompeni tanpa dibayar
sepeser pun.
2) Verplichte
leveranten.
Suatu bentuk ketentuan
yang diputuskan oleh kompeni dengan para raja tentang kewajiban meyerahkan
seluruh hasil panen dengan pembayaran yang harganya juga sudah ditetapkan
secara sepihak.
3) Roerendiensten.
Keijaksanaan ini dikenal
dengan kerja rodi, yang dibebankan kepada rakyat Indonesia yang tidak mempunyai
tanah pertanian. (2005:16) [1]
b. Masa
Pemerintahan Gubernur Herman Willem Daendles (1800-1811).
Awal dari perubahan
struktur penguasaan dan pemilikan tanah dgn penjualan tanah,
hingga menimbulkan tanah partikelir. Kebijakannya itu adalah dengan menjual
tanah-tanah rakyat Indonesia kepada orang-orang Cina, Arab maupun bangsa
Belanda sendiri. Tanah itulah yang kemudian disebut tanah partikelir. Tanah
partikelir adalah tanah eigendom yang mempunyai sifat dan corak istimewa. Yang
membedakan dengan tanah eigendom lainnya ialah adanya hak-hak pada pamiliknya
yang bersifat kenegaraan yang disebut landheerlijke rechten atau hak pertuanan.
Menurut Urip Santoso, hak pertuanan antara lain :
a. Hak untuk mengangkat
atau mengesahkan kepemilikan serta memberhentikan kepal-kepala kampung/desa;
b. Hak untuk menuntut kerja
paksa (rodi) atau memungut uang pengganti kerja paksa dari penduduk;
c. Hak untuk mengadakan
pungutan-pungutan, baik yang berupa uang maupun hasil pertanian dari penduduk;
d. Hak untuk mendirikan
pasar-pasar;
e. Hak untuk memungut
biaya pemakaian jalan dan penyebrangan;
f. Hak untuk
mengharuskan penduduk tiga hari sekali memotong rumput untuk keperluan tuan
tanah, sehari dalam seminggu untuk menjaga rumah atau gudang-gudangnya dan
sebagainya. (2005:19) [2]
c. Masa
Pemerintahan Gubernur Thomas Stamford Rafles (1811-1816).
Pada masa Rafles semua
tanah yang berada di bawah kekuasaan government dinyatakan sebagai eigendom
government. Dengan dasar ini setiap tanah dikenakan pahak bumi.[3] Tujuan
rafles dalam menata system administrasi pertanahan dengan system domain, yaitu
ingin menerapkan system penarikan pajak bumi seperti apa yang dipergunakan oleh
inggris di India.[4]
d. Masa
Pemerintahan Gubernur Johanes van den Bosch.
Pada tahun 1830 Gubernur
Jenderal van den Bosch menetapkan kebijakan pertanahan yang dikenal dengan
sistem Tanam Paksa atau Cultuur Stelsel. Van den bosch dalam menjalankan system
tanam paksa ini, tetap mengacu kepada teori yang dilakukan oleh raffles
sebelumnya,yaitu tanah adalah nilik pemerintah, para kepala desa dianggap
menyewa kepada pemerintah, dan selanjutnya kepala desa meminjamkan kepada
petani. Dalam sistem tanam paksa ini petani dipaksa untuk menanam suatu jenis
tanaman tertentu yang secara langsung maupun tidak lengsung dibutuhkan oleh
pasar internasional pada waktu itu. Hasil pertanian tersebut diserahkan kepada
pemerintah kolonial tanpa mendapat imbalan apapun, sedangkan bagi rakyat yang
tidak mempunyai tanah pertanian wajib menyerahkan tenaga kerjanya yaitu
seperlima bagian dari masa kerjanya atau 66 hari untuk waktu satu tahun.[5]
2. Sesudah tahun 1870 (hukum tanah administratif Belanda).
a. Agrarische Wet (AW) 1870.
Pada tahun 1870 lahirlah
Agrarische Wet yang merupakan pokok penting dari hukum agraria dan semua
peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan pemerintah masa itu sebagai permulaan
hukum agraria barat. Ide awal dikelularkannya Agrarische Wet (AW) ini adalah
sebagai respon terhadap kaingina perusahaan-perusahaan asing yang bergerak
dalam bidang pertanian untuk berkembang di Indonesia, namun hak-hak rakyat atas
tanahnya harus dijamin. Tujuan dikeluarkannya AW adalah untuk membuka
kemungkinan dan memberikan jaminan hukum kepada para pengusaha swasta agar
dapat berkembang di Hindia Belanda.
b Agrarische Besluit (AB).
Ketentuan-ketentuan AW
pelaksanaannya diatur lebih lanjutan dalam peraturan dan keputusan. Salah satu
keputusan yang paling penting adalah apa yang dimuat dalam Koninklijk Besluit
(KB), yang kemudian dikenal dengan nama Agrarische Besluit (AB), S.1870-118. AB
hanya berlaku untuk Jawa dan Madura.
AB terdiri dari tiga bab, yaitu ;
1) Pasal
1-7 tentang hak atas tanah;
2) Pasal
8-8b tentang pelepasan tanah;
3) Pasal
19-20 tentang peraturan campuran.
3. Hukum Tanah Perdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata).
KUHPerdata yang berlaku di
Indonesia merupakan politik hukum Belanda yang memberlakukan KUHPerdata yang
berlaku di Belanda, dengan beberapa perubahan, berdasarkan asas konkordansi
diberlakukan di Indonesia. Kaitannya dengan pemberlakuan hukum
perdata di Hindia Belanda harus juga diperhatikan politik hukum pemerintah
Hindia Belanda yang terapkan dalam pemberlakuan hukum bagi penduduk Hindia
Belanda kala itu, yaitu politik hukum penggolongan penduduk yang membagi
golongan penduduk menjadi tiga golongan sebagaimana dimakasud dalam Pasal Pasal
163 I.S. (Indische Staatsregeling) yakni :
1) Golongan
Eropa dan dipersamakan dengannya;
2) Golongan
Timur-Asing; yang terdiri dari Timur Asing Golongan Tionghoa dan bukan Tionghoa
seperti Arab, India, dan lain-lain;
3) Golongan
Bumi Putera, yaitu golongan orang Indonesia asli yang terdiri atas semua suku-suku
bangsa yang ada di wilayah Indonesia.
Dengan demikian di
Indonesia terdapat hukum perdata yang beragam (pluralistis). Pertama, terdapat
hukum yang disesuaikan untuk segala golongan warga negara seperti yang sudah
diuraikan di atas :
1) Untuk
bangsa Indonesia asli, berlaku Hukum Adat, yaitu hukum yang sejak dahulu telah
berlaku di kalangan rakyat, yang sebagian besar masih belum tertulis, tetapi
hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, mangenai segala soal dalam kehidupan
masyarakat.
2) Untuk
warga negara bukan asli yang berasal dari Tionghoa dan Eropa berlaku Kitab
Undang-udang Hukum Perdata (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang
(WvK), dengan pengertian, bahwa bagi golongan Tionghoa mengenai BW tersebut ada
sedikit penyimpangan yaitu bagain 2 dan 3 dari Titel IV Buku I (mengenai
upacara yang mendahului pernikahan dan mengenai “penahanan” pernikahan) tidak
berlaku bagi mereka, sedangkan untuk mereka ada pula “Burgirlijk Stand
tersendiri. Selanjutnya ada pula suatu peraturan perihal pengangkatan anak
(adopsi), karena hal ini tidak terkenal di dalam BW.
Sebagai akibat politik
hukum tersebut, maka sebagaimana halnya hukum perdata, hukum tanah pun
berstruktur ganda atau dualistik, dengan berlakunya bersamaan perangkat
peraturan-peraturan hukum tanah adat, yang bersumber pada hukum adat yang tidak
tertulis dan hukum tanah barat yang pokok-pokok ketentuannya terdapat dalam
buku II KUHPerdata yang merupakan hukum tertulis.
4. Sesudah
Tahun 1942.
Pada periode sesudah tahun
1942, keadaan hukum agraria Indonesia menurut hukum adat tidak terlepas dari
hukum adat daerah setempat antara lain, perangkat hukumnya tidak tertulis,
bersifat komunal, bersifat tunai dan bersifat langsung. Sedangkan mengenai hak
atas tanah mengenal peristilahan yang lain ;
a. Hak persekutuan atas
tanah yaitu hak ulayat;
b. Hak perorangan atas tanah
:
1) Hak milik, hak
yayasan; 5) Hak
imbal jabatan;
2) Hak wenang pilih, hak
mendahulu; 6) Hak
wenang beli.
3) Hak menikmati hasil;
4) Hak pakai;
Pada masa kolonial ini tanah-tanah hak adat tidak terdaftar,
kalaupun ada hanyalah bertujuan untuk bukti setoran pajak yang telah dibayar
oleh pemiliknya, sehingga secara yuridis formal bukan sebagai pembuktian hak. [6]
v
Setelah Kemerdekaan Republik Indonesia
5. Hukum Agraria Masa Kemerdekaan Sampai Tahun 1960.
Diproklamirkannya
kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta atas
nama Bangsa Indonesia mengakibatkan bangsa Indonesia memperoleh kedaulatan di
tangan sendiri. Pada masa itu pendudukan tanah oleh masyarakt sudah menjadi hal
yang sangat komplek karena masyarakat yang belum berkesempatan menduduki tanah
perkebunan dalam waktu singkat berusaha untuk menduduki tanah.
Sejak pengakuan keadulatan
oleh Belanda atas negara Indonesia, barulah pemerintah mulai menata kembali
pendudukan tanah oleh rakyat dengan melakukan hal-hal berikut:
a. Mendata kembali berapa luas tanah dan jumlah penduduk
yang mengusahakan tanah-tanah perkebunan untuk usaha pertanian.
b. Pendudukan tanah perkebunan yang hampir dialami
oleh semua perkebunan lambat laun akan menghambat usaha pembangunan kembali
suatu cabang produksi yang penting bagi negara serta memperlambat pesatnya
kemajuan produksi hasil-hasil perkebunan yang sangat diperlukan. [7]
c. Pemakian tanah-tanah perkebunan yang berlokasi di
daerah pegunungan tersebut dikuatirkan akan menimbulkan bahayb erosi dan
penyerapan air.
d. Pemakaian tanah-tanah oleh rakyat di beberapa daerah
menimbulkan ketegangan dan kekeruhan yang membahayakan keamanan dan ketertiban
umum.
Untuk itu, maka
dikeluarkanlah Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1954 tentang : Penyelesaian soal
Pemakaian Tanah Perkebunan oleh Rakyat. Penyelesaian akan diusahakan bertingkat
2 (dua) sebagai berikut :
a. Tahap pertama;
terlebih dahulu akan diusahakan agar agenda segala sesuatu dapat dicarikan
penyelesaiannya atas dasar kata sepakat antar pemilik perkebunan dengan
rakyat/penggarap;
b. Tahap kedua; apabila
perundingan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) tidak berhasil, maka dalam
rangka penyelesaian penggarapan tanah perkebunan tersbut akan mengambil
kebijakan sendiri dengan memperhatikan :
1) Kepentingan rakyat dan
kepentingan penduduk, letak perkebunan yangbersangkutan;
2) Kedudukan perusahaan
perkebunan di dalam susunan perekonomuian negara.
Untuk mencegah pendudukan
kembali tanah perkebunan oleh rakyat, maka pemerintah megeluarakan perarturan
tentang larangan pendudukan tanah tanpa izin yang berhak yaitu Undang-undang
Nomor : 51 Prp. Tahun 1960. Selain ketentuan dia atas, dalam upaya menata
kembali hukum pertanahan pemerintah telah membuat kebijakan dengan mengeluarkan
peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
1. Undang-undang
Nomor : 19 Tahun 1956 tentang : Penentuan Perusahaan Pertanian/Perkebunan Milik
Belanda yang Dikenakan Nasionalisasi.
2. Undang-undang
Nomor : 28 Tahun 1956 tentang : Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak Atas Tanah
Perkebunan.
3. Undang-undang Nomor : 29 Tahun 1956 tentang :
Peraturan Pemerintah dan Tindakan-tindakan Mengenai Tanah Perkebunan.
4. Ketentuan
lain yang menyangkut pemakaian tanah-tanah milik warga negara Belanda yang
kembali ke negerinya.
Pada tanggal 24 september
RUU yang disusun oleh kerjasama antara Sajarwo sebagai panitia, departemen
agrarian, panitia ad hoc DPR, universitag Gadjah Mada diterima dan disahkan
oleh DPR-GR, dan diundangkan sebagai UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Kehadiran ini merupakan suatu penantian yang
panjang dari bangsa Indonesia akan asanya hokum agrarian yang merupakan buatan
dari bangsa sendiri. Pada tahun 1960 ini pulalah pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Prp nomor 56 Tahun 1960 yang
lazim dikenal dengan Undang-Undang Landreform).[8]
Dengan mulai berlakunya
UUPA terjadi perubahan fundamental pada hukum agrarian Indonesia,
terutama hokum di bidang pertanahan. Perubahan ini bersifat mendasar dan
fundamental, karena baik mengenai struktur perangkat hiukumnya, mengenai
konsepsi yang mendasarinya, maupun isinya, yang dinyatakan dalam bagian
“Berpendapat” UUPA harus sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia serta
memenuhi pula keperluan menurut permintaan zaman.[9]
C.
Pembahasan
(Teori Hukum Pertanahan yang Pernah Berlaku di Indonesia)
“Bumi dan air dan
kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” demikian bunyi pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
Berdasarkan bunyi pasal 33 tersebut dapat dipahami bahwa segala tanah air
Indonesia berada di bawah kekuasaan negara, dan sebagai konskwensinya negara
berkewajiban untuk mempergunakan tanah air tersebut bagi kemakmuran rakyatnya.
Tanah memang menjadi hal penting dalam kehidupan manusia,
untuk itu penting diatur keberadaannya, dan negara sebagai penguasa tanah
bertanggungjawab untuk membuat peraturan tentang pertanahan tersebut. maka
setelah Indonesia merdeka dan situasi politik agak normal, pada tanggal 24
September 1960 disusunlah UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria yang kemudian dikenal dengan Undang Undang Pokok Agraria
(UUPA).
UUPA sebagai turunan dari pasal 33 ayat 3 UUD 1945
mengandung asas (prinsip) bahwa semua hak atas tanah dikuasi oleh negara, dan
asas bahwa hak milik atas tanah “dapat dicabut untuk kepentingan umum”. prinsip
ini tertuang dalam pasal 2 dan pasal 18 UUPA. Berdasarkan pasal 2 UUPA ini
negara menjadi pengganti semua pihak yang mengaku sebagai penguasa tanah yang
sah. Negara dalam hal ini merupakan lembaga hukum sebagai organisasi seluruh
rakyat Indonesia. Pemerintah sebagai lembaga pelaksana UU negara dalam proses
ini bertindak sebagai pihak yang melaksanakan dan menerapkan ketentuan yang
terdapat dalam pasal 2 UUPA tersebut.[10]
Dengan demikian Menurut Syafruddin Kalo, “pemerintah menjadi
pihak yang wajib dan berwenang mengatasi dan menengahi sengketa hak penguasaan
atas tanah yang muncul sekaligus menjadi fasilitator bagi pihak-pihak yang
terlibat dalam sengketa”.[11] Kewenangan
keagrariaan ada pada pemerintah pusat namun, pada pelaksanaannya dapat
dilimpahkan pada pemerintah daerah ataupun kepada persekutuan masyarakat hukum
adat.[12]
Status kepemilikan tanah sering menjadi muasal dari
perselisihan di Indonesia, yang barangkali disebakan oleh tidak adanya
ketegasan penyelenggara negara mengenai kepemilikan ini. Untuk itu berikut ini
akan dikemukakan mengenai teori kepemilikan/penguasaan tanah di Indonesia.
Dalam sejarah hukum pertanahan di Indonesia sejak zaman
kesultanan, zaman kolonial, sampai zaman kemerdekaan, dalam prakteknya
diperlakukan 3 (tiga) teori penguasaan tanah yakni teori eropa, teori adat dan
teori hukum nasional.[13]
Ketiga teori ini silih berganti diterapkan di Indonesia sesuai dengan
zamannya masing-masing.
Teori Eropa.
Teori Eropa merupakan penguasaan atas tanah berdasarkan
pemikiran orang eropa. Sebagaimana diketahui, bahwa pada masa lalu wilayah nusantara
pernah menjadi bahagian dari wilayah kekuasaan bangsa eropa sehingga hukum
pertanahan yang diterapkan oleh penguasa eropa tersebut dipengaruhi oleh
pemikiran orang eropa. Sejarah eropa telah mencatat bahwa sebelum terjadinya
Revolusi Prancis, di Eropa berlaku doktrin bahwa raja adalah wakil Tuhan di
bumi, sehingga pada masa itu raja-raja di eropa memiliki kekuasaan yang sangat
tinggi untuk mengatur negaranya, bahkan raja dianggap berkuasa atas segala hal,
raja adalah penguasa negara dan raja pula berkuasa atas tanah-tanah di
negaranya.
Seiring dengan berkuasanya bangsa-bangsa eropa di Indonesia,
maka pemikiran bahwa raja adalah penguasa mutlak atas tanah negara diberlakukan
juga di Indonesia oleh penguasa bangsa eropa tersebut. dalam hal ini Kalo mencatat
sebagai berikut:
Di
Eropa sebelum masa Revolusi Perancis berlaku doktrin bahwa raja adalah penguasa
segala hal di negaranya dengan semboyan “L’etat c’est Moi” atau Negara
adalah Saya, teori ini mencerminkan kekuasaan yang besar atas tanah.
Raja dianggap sebagai wakil negara dan pemilik tanah adalah negara. Teori ini
juga berlaku di Inggris dan Belanda. Indonesia sebagai negara jajahan Belanda
memberlakukan teori ini di Indonesia, yang berarti bahwa semua tanah di
Indonesia adalah milik raja dan dengan demikian oleh karena raja takluk kepada
pemerintahan kolonial, maka semua tanah di negara jajahan dikonversi menjadi
milik raja Belanda. Oleh karena itu pemerintah Kolonial menganggap semua tanah
yang ada di Indonesia adalah milik penguasa kolonial. Dengan memberlakukan
azas domein verklaring, dengan arti bahwa semua tanah-tanah
tidak dapat dibuktikan siapa pemiliknya adalah menjadi tanah negara. Atas dasar
teori ini maka pemerintah kolonial dapat menyewakan tanah-tanah kepada
perusahaan onderneming dengan skala besar.[14]
Kebijakan pemberlakuan teori domein verklaring didasari
atas alasan-alasan karena pemerintah Belanda menganggap raja-raja di Indonesia
yang mempunyai kekuasaan hak domein atas tanah maka dengan
sendirinya hakdomein itu juga diambil over oleh Belanda karena
Belanda memegang kedaulatan di Indonesia. [15]
Teori ini sengaja diterapkan agar pemerintah Hindia Belanda dapat memiliki
tanah-tanah rakyat indonesia yang pada waktu hampir seluruhnya masih menerapkan
sistem hukum adat. Karena pemilikan atas tanah berdasarkan sistem adat tidak
ada satupun yang menyamai hak eigendom.[16]
Dasar hukum pemberlakuan domein verklaring oleh
pemerintah Hindia Belanda di dasarkan kepada Agrarische Wet (staatblad 1870
nomor 118) yang terkait dengan Agrarische Wet (staatblad 1870 nomor 55). Pasal
1 Agrarische Besluit menetukan bahwa terhadap tanah-tanah yang tidak dapat
dibuktikan kepemilikannya akan menjadi milik negara.[17]
Kebijakan pemerintah Belanda dalam memperlakukan teori domein
verklaring ini sangat merugikan rakyat karena domein diperlakukan
di atas tanah rakyat dan memungkinkan tanah-tanah hak ulayat diberikan kepada
orang asing dengan hak sewa (erfacht).[18] Dalam
hal ini ada dua hal penting yang terkait dengan domein verklaring, yaitu:
a. Hubungan antara negara dengan tanah
dipersamakan dengan hubungan antara tanah dengan perseorangan yang
bersifat privaattreefhtelijk.
b. Domein verklaring tidak lebih ditujukan terhadap
tanah yang tunduk pada hukum adat, mengingat dalam sistem hukum adat tidak dikenal
dengan sistem pembuktian kepemilikan secara tertulis seperti yang dikenal dalam
hukum barat.
Berdasarkan teori domein verklaring, ini
maka tanah-tanah adat dianggap sebagai milik negara. Akibatnya pemerintahan
negara menganggap negara berwenang untuk memberikan hak erfphacht kepada
investor untuk mengusahai tanah-tanah adat tersebut, demikian juga para
investor merasa sah untuk menguasai dan mengusahai tanah-tanah tersebut. Di
sisi lain anggota masyarakat hukum adat merasa bahwa tanah-tanah tersebut masih
merupakan milik mereka karena memang anggota-anggota masayarakat tersebut tidak
pernah melepaskan haknya atas tanah-tanah adatnya itu.
Pemberlakuan teori domein ini jelas sangat
merugikan rakyat pribumi (masyarakat hukum adat) karena akibat dari pemberlakuan
teori tersebut maka tanah adat (ulayat) yang meskipun menurut kenyataannya
masih ada dan ditaati oleh masyarakat hukum adat, tidak diakui lagi
keberadaannya, karena tanah tersebut telah dikategorikan sebagai domein negara,
yaitu tanah negara bebas (vrij lands domein).[19]
Teori Adat
Teori pemilikan tanah berdasarkan hukum adat adalah tanah
merupakan milik komunal atau persekutuan hukum (beschikkingsrecht).
Dalam hal ini setiap anggota persekutuan dapat mengerjakan tanah dengan jalan
membuka tanah terlebih dahulu dan jika mereka mengerjakan tanah tersebut secara
terus-menerus maka tanah tersebut dapat menjadi hak milik secara individual.[20]
Tentang pemilikan tanah adat ini, Ter Haar sebagaimana
dikutip oleh Kalo menjelaskan sebagai berikut:
Hukum
adat memberikan hak terdahulu kepada orang yang dulu menaruh tanda
pelarangannya atau mula-mula membuka tanah; bilama ia tidak mengerjakan
pekerjaan-pekerjaan penebangan dan pembakaran menurut musimnya, maka orang lain
bisa mendesaknya supaya memilih: mengerjakan terus atau menyerahkan tanahnya
kepadanya. Jadi tuntutan pemilikan hak milik ini lenyap sama sekali bilamana
ada lain orang sesama anggota yang menginginkannya dan mendesak dia memilih
satu antara kedua pilihan itu.[21]
Menurut Wignjodipoero, hak persekutuan atas tanah
ini disebut juga hak pertuanan atau hak ulayat, sementara Van Vollenhoven
menyebutnya dengan istilah bescikkingsrecht.[22] Lebih
lanjut Wignjodipoero mengatakan bahwa “hak ulayat ini dalam bentuk dasarnya
adalah suatu hak daripada persekutuan atas tanah yang didiami, sedangkan
pelaksanaannya dilakukan atau oleh persekutuan itu sendiri atau oleh kepala
persekutuan atas nama persekutuan.”[23] Dalam
hal ini pengertian hak ulayat disebutkan sebagai berikut:
Hak ulayat adalah hak suatu masyarakat hukum adat untuk
menguasai tanah yang masih merupakan hutan belukar di dalam wilayahnya untuk
kepentingan masayarakat hukum itu sendiri dengan para anggotanya atau untuk
kepentingan orang luar masyarakat hukum itu dengan membayar uang pengakuan yang
disebut atau bisa disamakan dengan recognitie.[24]
Sebagai tanah ulayat persekutuan hukum adat, maka pada
prinsipnya hanya anggota masyarakat hukum adat (persekutuan) itu sendiri yang
boleh menggarap tanah ulayat tersebut. dalam hal ini Wignjodiopero
menjelaskan sebagai berikut:
Beschikkingsrechts atapun hak ulayat ini berlaku ke
luar dan ke dalam. Berlaku ke luar karena bukan warga persekutuan pada
prinsipnya tidak diperbolehkan turut mengenyam/menggarap tanah yang merupakan
wilayah kekuasaan persekutuan yang bersangkutan; hanya dengan seizin
persekutuan serta setelah membayar pancang (uang pemasukan) dan kemudian
memberikan ganti rugi, orang luar bukan warga persekutuan dapat memperoleh
kesempatan untuk turut serta menggunakan tanah wilayah persekutuan.
Berlaku
ke dalam karena persekutuan sebagai suatu keseluruhan yang berarti semua warga
persekutuan bersama-sama sebagai suatu kesatuan, melakukan hak ulayat dimaksud
dengan memetik hasil daripada tanah beserta segala tumbuh-tumbuhan dan binatang
liar yang hidup atasnya.[25]
Adapun
mengani luas wilayah tanah ulayat ini, Erman Rajagukguk sebagaiman dikutip oleh
Kalo mengatakan sebagai berikut:
Semua
tanah, hutan, jika perlu sampai ke puncak gunung, jika penduduk mempunyai hak
baik yang nyata maupun yang secara diam-diam diakui, tanah itu bukan tanah
negara. Menurut hukum adat, desa mempunyai hak untuk menguasai tanah di luar
perbatasan desa, penduduk desa mempunyai hak untuk menggarap atau mencari
nafkah dari hutan dengan izin kepala desa. Menurut penafsiran Trenite, tanah
tersebut milik negara, namun menurut pandangan Van Vollenhoven, Logeman dan Ter
Haar tanah tersebut tidak di bawah kekuasaan negara. [26]
Lebih jelasnya tentang hak ulayat ini, Siregar menguraikan
ciri-ciri hak ulayat sebagai berikut:
1) Masyarakat hukum dan para
anggota-anggotanya berhak untuk dapat mempergunakan tanah hutan belukar di
dalam lingkungan wilayahnya dengan bebas, yaitu bebas untuk membuka tanah,
memungut hasil, berburu, mengambil ikan menggembala ternak dan lain sebagainya.
2) Bukan anggota masyarakat hukum dapat
pula mempergunakan hak-hak tersebut hanya saja harus mendapat izin terlebih
dahulu dari kepala masyarakat hukum dan membayar uang pengakuan atau recognite
(diakui setelah memenuhi kewajibannya).
3) Masyarakat hukum beratnggungjawab
atas kejahatan-kejahatan yang terjadi dalam lingkungan wilayahnya apabila
pelakunya tidak dapat dikenal.
4) Masyarakat hukum tidak dapat menjual
atau mengalihkan hak ulayat untuk selama-lamanya kepada siapa saja.
5) Masyarakat hukum mempunyai hak
campur tangan terhadap tanah-tanah yang digarap dan dimiliki oleh para
anggota-anggotanya seperti dalam hal jual beli tanah dan sebagainya.[27]
Van Vollenhoven sebagaimana dikutip oleh Siregar mengatakan
bahwa hak milik bumi putera (Inlands bezitrecht) terbagi kepada dua
macam yaitu:
1) Communaal bezitrecht (hak milik komunal) bila hak
itu ada pada masyarakat hukum.
2) Ervelijk individueel bezitrecht (hak milik perorangan) bila
hak milik itu ada pada anggota masyarakat hukum secara perorangan.[28]
Berdasarkan teori ini maka hak-hak individual dan
persekutuan terhadap tanah dan tetap diakui keberadannya yang mana hak itu
diwariskan secara turun temurun terhadap anggota keturunan masyarakat
persekutuan yang mengikatkan dirinya terhadap persekutuan adat tersebut.
3 Teori Hukum Nasional
Teori hukum nasional yang dimaksudkan disini adalah hak
penguasaan tanah yang didasarkan kepada UUPA Nomor 5 Tahun 1960. Dalam hal ini
Hak penguasaan tanah yang berlaku secara yuridis di Indonesia tertuang dalam
pasal 2 UUPA:
(1) Atas dasar ketentuan dalam pasal 33
ayat 3 Undang-Undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam
pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung
didalamnya itu, pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai
organisasi seluruh rakyat.
(2) Hak menguasai dari Negara termaksud
dalam ayat 1 pasal ini memberi wewenang untuk :
a. mengatur dan menyelenggarakan
peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa
tersebut;
b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan
hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
(3) Wewenang yang bersumber pada hak
menguasai dari negara tersebut pada ayat 2 pasal ini digunakan untuk mencapai
sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan
kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara Hukum Indonesia yang merdeka,
berdaulat, adil dan makmur.
(4) Hak menguasai dari Negara tersebut
diatas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada Daerah-daerah Swastantra dan
masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan
dengan kepentingan nasional, menuntut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.[29]
Dengan berlakunya UUPA maka peraturan-peraturan pertanahan
yang merupakan produk pemerintahan Hindia Belanda seperti Agrarische Wet,
Agrarische Besluit, dan Buku II BW yang menagtur tentang pertanahan menjadi
tidak berlaku lagi, karena memang UUPA dimaksudkan sebagai pengganti dari
ketentuan-ketentuan pertanahan produk pemerintah Hindia Belanda yang terkesan
imprealistik, kapitalistik dan feodalistik. Tentang kelahiran UUPA dalam
semangat anti imprealistik, kapitalistik dan feodalistik ini Boedi Harsono
sebagaimana dikutip Liliz Nur Faizah mencatat sebagai berikut:
UUPA
sendiri lahir dalam konteks “...perjuangan perombakan hukum agraria nasional
berjalan erat dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri
dari cengkraman, pengaruh, dan sisa-sisa penjajahan; khususnya perjuangan
rakyat tani untuk membebaskan diri dari kekangan-kekangan sistem feodal atas
tanah dan pemerasan kaum modal asing...”
Semangat
menentang strategi kapitalisme dan kolonialisme yang telah menyebabkan
terjadinya “penghisapan manusia atas manusia” (exploitation de l’homme par
l’homme) di satu sisi; dan sekaligus menentang strategi sosialisme yang
dianggap “meniadakan hak-hak individual atas tanah” di sisi lain menjadi
landasan ideologis dan filosofis pembentukan UUPA. Selain itu, salah satu arti
penting UUPA lainnya, bahwa hukum agraria nasional adalah berdasar hukum adat
dan tidak lepas dari konteks landreform yang menjadi agenda pokok pembentukan
struktur agraria saat itu.[30]
Menurut Subekti,[31]UUPA dimaksudkan untuk mengadakan
Hukum Agraria Nasiona yang berdasarkan hukum adat tentang tanah, dengan
kelahiran UUPA maka tercapailah suatu keseragaman menganai hukum tanah,
sehingga tidak ada lagi hak atas tanah menurut hukum Barat disamping hak atas
tanah menurut hukum adat.
Hal penting tentang penguasaan tanah dalam UUPA adalah
ditegaskannya hak pengusaan negara terhadap tanah, akan tetapi kendati negara
diakui sebagai penguasa atas tanah bukanlah berarti negara bisa bertindak
sewenang-wenang atas seluruh tanah yang ada di negara ini. Penguasaan negara
ini dibatasi oleh adanya hak individu dan hak persekutuan hukum adat terhadap
tanah. Dalam hal ini Kalo menjelaskan sebagai berikut:
Kekuasaan
negara terhadap tanah yang sudah dipunyai orang dengan sesuatu hak dibatasi
oleh isi dari hak itu, artinya sampai seberapa negara memberikan kekuasaan
kepada seorang yang mempunyainya untuk menggunakan haknya. Sedangkan kekuasaan
negara atas tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak oleh seseorang atau
pihak lain adalah sangat luas dan penuh. Misalnya negara dapat memberikan tanah
yang sedemikian itu kepada seseorang atau badan hukum dengan suatu hak menurut
peruntukkannya dan keperluannya, misalnya Hak Milik dan Hak Guna Usaha, Hak
Guna Bangunan atau Hak Pakai ataupun dengan memberikan hak pengelolaan pada
suatu badan penguasa. Dalam pada itu kekuasaan negara atas tanah-tanah ini pun
sedikit atau banyak dibatasi pula oleh hak ulayat dari kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum sepanjang kenyataan hak ulayat itu masih ada.[32]
Berdasarkan ulasan Kalo tersebut diatas, maka penguasaan
negara atas tanah dibedakan kepada dua penguasaan yaitu penguasaan langsung dan
penguasaan tidak langsung. Penguasaan langsung adalah penguasaan negara
terhadap tanah yang belum dihaki perseorangan, Menurut Sunarjati Hartono[33] tanah
seperti ini disebut dengan istilah “tanah yang dikuasai langsung oleh negara”
atau kemudian disebut secara singkat sebagai “tanah negara”. Adapun hak
menguasai negara secara tidak langsung adalah hak menguasai negara terhadap
tanah yang telah dihaki perseorangan, atau disebut dengan “tanah yang dikuasai tidak
langsung oleh negara” atau “tanah negara tidak bebas”.
Menurut Imam Sutiknjo, kewenangan terhadap tanah yang sudah
dihaki perseorangan ini pada dasarnya bersifat pasif, kecuali jika tanah itu
dibiarkan tidak diurus/ditelantarkan. Sehingga negara dapat mengaturnya supaya
produktif.[34]Dengan lahirnya UUPA maka hak-hak
atas tanah di Indonesia dibatasi kepada lima macam hak yaitu, hak milik, hak
guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak sewa.
D.
Hubungan
Saling Pengaruh antara Hukum Eropa, Hukum Adat dan Hukum Nasional terhadap
Status Kepemilikan Tanah di Indonesia
Sebagaimana diketahui bahwa sebelum bangsa Eropa menjajah Nusantara, di Nusantara ini terdapat beberapa
kerajaan-kerajaan yang pemerintahannya diatur dan dijalankan berdasarkan adat istiadat
yang berlaku di wilayah kerajaan tersebut. Peraturan-peraturan yang berlaku di
wilayah kerajaan itu dianut dan diwariskan secara turun temurun sehingga
menciptakan keharmonisan diantara sesama masyarakat hukum adat yang
bersangkutan.
Kedatangan bangsa Eropa ke Nusantara yang lambat laun akhirnya menjajah Nusantara ini, berdampak besar
terhadap perobahan tatanan masyarakat hukum adat yang mendiami Nusantara. Perobahan itu dirasakan betul oleh
penduduk baik itu disebabkan oleh politik yang diterapkan oleh penjajah maupun
hukum yang diberlakukan oleh pemerintah penjajah.
Salah satu perubahan yang terjadi itu adalah dalam hal keagrariaan. Sebelum
pemerintahan Belanda
berkuasa di Indonesia maka hak-hak atas tanah yang berlaku di Indonesia di atur
berdasarkan hukum adat, akan tetapi setelah pemerintah Belanda berkuasa maka pengaturan
hak-hak atas tanah yang diberlakukan bisa dikelompokkan ke dalam 3 jenis yaitu[35]
1. Hak-hak asli Indonesia, yaitu
hak-hak atas tanah menurut hukum adat;
2. Hak-hak Barat, yaitu hak-hak atas
tanah menurut Hukum Barat, yaitu hukum yang dibawa oleh Pemerintah Hindia
Belanda ke Indonesia bersamaan dengan Hukum Eropa. Dalam hal ini, Pemerintah
Hindia Belanda memberlakukan asas konkordansi dengan menerapkan aturan yang
berlaku di Negeri Belanda di Indonesia, serta
3. Hak-hak atas tanah daerah yang di
atasnya masih ada penguasaan dari kerajaan setempat, misalnya Yogyakarta,
Surakarta, Sumatera Timur dan daerah-daerah swapraja lainnya.
Menurut Wignjodipoero[36] pengaruh
kekuasaan kerajaan-kerajaan dan kekuasaan pemerintah Hindia Belanda
terhadap hak ulayat ada yang bersifat positif dan ada juga yang bersifat
negatif. Pengaruh yang bersifat positif pada umumnya berwujud sebagai
perlindungan ataupun penegakan daripada hak ulayat sesuatu persekutuan terhadap
tanah wilayhnya. Contohnya adalah berupa timbulnya surat-surat “pikukuh”ataupun “piagam” yang
dikeluarkan oleh kerajaan dengan maksud untuk menegaskan batas-batas wilayah
persekutuan yang bersangkutan, hal mana berarti suatu perlindungan bagi
persekutuan yang bersangkutan terhadap pihak ketiga. Hal semacam ini didapati
pula pada masa pemerintahan kolonial belanda, yaitu dengan diundangkannya “ordonansi-ordonans”seperti “desa
ordonansi” Staatsblad 1941 No. 356 dan “marga-ordonansi” Staatsblad 1931
No. 6.
Adapun pengaruh negatif dari kekuasaan kerajaan-kerajaan dan
kekusaan pemerintahan Hindia
Belanda terhadap hak ulayat berupa
pemerkosaan terthadap hak-hak ulayat, pembatasan hak masyarakat hukum adat oleh
pemerintah terhadap penggunaan tanah ulayat, dan lain sebaginya.
Sedangkan pengaruh dari hukum adat terhadap hak kepemilikan
tanah terhadap hukum agraria nasional yang berlaku saat ini adalah bahwa UUPA
sebagai hukum yang mengatur pertanahan di Indonesia mengacu kepada hukum adat
tentang tanah.
BAB VI PENUTUP
KESIMPULAN
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor
2043, yang dikenal dengan sebutan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) tidak
memberikam rumusan yang jelas tentang istilah tanah. Dalam Undang-Undang Pokok
Agraria ini diadakan perbedaan antara pengertian ...bumi” dan “tanah”, sebagai
yang dirumuskan dalam Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 4 ayat 1. Yang dimaksud dengan
“tanah” ialah permukaan bumi. Perluasan pengertian “bumi” dan “air” dengan
ruang angkasa adalah bersangkutan dengan kemajuan tehnik dewasa ini dan
kemungkinannya dalam waktu-waktu yang akan datang.
Namun dalam Pasal 1 ayat 2 dinyatakan:”Seluruh bumi, air dan ruang angkasa,
termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik
Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang
angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional. Seluruh bumi, air,
dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, ke
semuanya merupakan satu kesatuan. Dengan demikian, maka ruang lingkup agraria
menurut UUPA adalah meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya.
Dari segi berlakunya,
Hukum Agraria di Indonesia dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :
1. Hukum agraria Kolonial yang berlaku sebelum Indonesia merdeka
bahkan berlaku sebelum diundangkannya UUPA, yaitu tanggal 24 September 1960;
dan
2. Hukum Agraria nasional yang berlaku setelah
diundangkannya UUPA
Hukum pertanahan di Indonesia mengalami
perjalanan yang begitu panjang sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) baik pada masa kolonial
maupun setelah kemerdekaan Indonesia
SARAN
Kesemua hal ini selayaknya dijadikan tambahan pengetahuan kita bersama mengenai Agraria ,
Sejarah perkembangan hukum Agraria di Indonesia serta teori yang pernah berlaku
di Indonesia dan hubungannya . Kita menyadari bahwa pendahulu-pendahulu kita
telah mengalami proses yang panjang demi terbentuknya UUPA yang merupakan alat untuk membawa keadilan ,
kemakmuran dan kebahagiaan . Hendaknya kita para penerus dapat menjadikan UUPA
sebagai dasar-dasar peletakan pengadaan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum
pertanahan dan menjadikan sebagai dasar memberikan kepastian hukum mengenai
hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya
DAFTAR PUSTAKA
John
Gilissen , Frits Gorle dan Freddy Tengker, Sejarah
Hukum : Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung, 2005
Lili Rasjidi
dan B. Arief Sidharta, Filasafat Hukum : Mazhab dan Refleksinya,
Remaja Rosdakarya, Bandung, 1994
W.
Friedmann, Teori dan Filsafat Hukum : Idealisme Filosofis dan &
Problema Keadilan (susunan II), Raja Grafindo Persada, Jakarta
Boedi
Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang
Pokok Agraria, Isi dan Penjelasannya, Djambatan, Jakarta, Jilid 1, 1999
Urip
Santoso, Hukum Agraria & Hak-hak Atas Tanah, Prenada Media,
Jakarta, Edisi Pertama Cet. Ke-2 2005.
Djuhaendah
Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda-benda Lain yang
Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal,
Citra Aditya, Bandung, 1996
Urip
Santoso, Hukum Agraria & Hak-hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta,
Edisi Pertama, Cet. Ke-2, 2005
Boedi
Harsono, Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-undang
Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, Edisi
Revisi 1999
[1] Urip
Santoso, Hukum Agraria & Hak-hak Atas Tanah, Kencana,
Jakarta, Edisi Pertama, Cet. Ke-2, 2005, hlm. 16
[4] Wiradi, dalam Noer Fauzi dkk., Prinsip-Prinsip Reforma
Agrarian, Jalan Penghidupan Dan Kemakmuran Rakyat, LAPERA Pustaka Utama,
Jakarta, 2001, hal. 6
[7] ibid
[9] Boedi Harsono, Hokum Agrarian Indonesia, Sejarah
Pembentukan Undang-Undang Pokok Agrarian, Isi Dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum
Tanah Nasional, Djambatan, Jakarta, 1994, hal 48
[10]
Syafruddin Kalo, Perbedaan Persepsi Mengenai Penguasaan Tanah dan Akibatnya
Terhadap Masyarakat Petani di Sumatera Timur pada Masa Kolonial yang Berlanjut
pada Masa Kemerdekaan, Orde Baru dan Reformasi, Program Studi
Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, t.t. halaman 3.
[12]
Umar Kusumo Haryono, Eksistensi
Tanah Kasultanan (Sultan Ground) Yogyakarta Setelah Berlakunya UU No. 5 / 1960,
Yustisia Edisi Nomor 68 Mei - Agustus 2006, halaman 3.
[16]
Zuryawan Isvandiar Zoebir, Bayang-Bayang
Cultuurstelsel Dan Domein Verklaring Dalam Praktik Politik Agraria,
(7 November 2008).
[17] Heru Kuswanto, Hukum Agraria, (Modul) Fakultas
Hukum Universitas Narotama, Surabaya, 2011, halaman 2.
[19] Boedi Harsono, Hukum Agraria
Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan
Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 1999, halaman 46.
[24]
Tampil Anshari Siregar, Undang
Undang Pokok Agraria dalam Bagan, Kelompok Studi Hukum dan
Masyarakat Fakultas Hukum USU, Medan, 2011. Halaman 20.
[30] Liliz Nur Faizah, Hak
Menguasai Negara Suatu Pendekatan Historis-Filosofis, (rangkuman
dari Bab II tentang Hak Menguasai Negara, dalam skripsi ”Perkembangan Konsep
Kepentingan Umum dalam Hukum Pengambilalihan Hak atas Tanah di Indonesia
(1960-2006)” di Fakultas Hukum UGM Yogyakarta pada tahun 2007).
[34] Imam Sutiknjo, Politik Agraria Nasional, Gadjah
Mada University Press, Yogyakarta, 1994, halaman 53.
[35] Mudjiono, Alternatif Penyelesaian Sengketa
Pertanahan di Indonesia Melalui Revitalisasi Fungsi Badan Peradilan, Jurnal
Hukum No. 3 Vol.14 Juli 2007, hal. 459.
No comments:
Post a Comment