10 INSTRUMEN HAM INTERNASIONAL
(By : MUSA KEVIN P BANJARNAHOR)
1.
Universal Declaration of Human Rights
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Bahasa Inggris: Universal Declaration of Human
Rights ; singkatan: UDHR) adalah sebuah pernyataan yang
bersifat anjuran yang diadopsi olehMajelis Umum
Persatuan Bangsa-Bangsa (A/RES/217, 10
Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris). Pernyataan ini
terdiri atas 30 pasal yang menggarisbesarkan pandangan Majelis
Umum PBB tentang jaminan
hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua orang. Eleanor
Roosevelt, ketua wanita pertama
Komisi HAM (Bahasa Inggris: Commission on Human Rights; singkatan: CHR) yang
menyusun deklarasi ini, mengatakan, "Ini bukanlah sebuah perjanjian...
[Pada masa depan] ini mungkin akan menjadi Magna
Carta internasional..."
The International
Bill of Human Rights merupakan istilah yang digunakan dalam pemilihan tiga
instrumen utama HAM beserta dengan protokol opsinya. Ketiga instrumen utama
yang dimaksud tersebut meliputi:
*
Kovenan Internasional mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik (The International
Covenant on Civil and Political
Rights/ICCPR)
*
Pernyataan Sedunia mengenai Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Rights/ UDHR)
*
Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (The
International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights/ICESCR)
*
protokol opsi pertama pada ICCPR yang kini berubah menjadi UDHR merupakan
instrumen HAM terpenting. Semua instrumen internasional HAM dan konstitusi di
berbagai negara merujuk pada UDHR.
Setelah terjadinya berbagai kejahatan
kemanusiaan yang dilakukan oleh Nazi
Jerman setelah
Perang Dunia II, terdapat sebuah
konsensus umum dalam komunitas dunia bahwa Piagam
PBB tidak secara
penuh mendefinisikan hak-hak yang disebutkan. Sebuah pernyataan umum yang
menjelaskan hak-hak individual diperlukan. John Peters Humphrey dipanggil oleh Sekretariat
Jenderal PBB untuk bekerja
dalam suatu proyek dan menjadi penyusus pernyataan umum tersebut. Humphrey juga
dibantu oleh Eleanor
Roosevelt dari Amerika
Serikat, Jacques
Maritain dari Perancis,Charles Malik dari Lebanon, and P. C. Chang dari Republik
Tiongkok, dan lainnya.
Proklamasi ini diratifikasi sewaktu Rapat Umum pada tanggal 10 Desember 1948
dengan hasil perhitungan suara 48 menyetujui, 0 keberatan, dan 8 abstain
(semuanya adalah blok negara Soviet, Afrika Selatan, dan Arab
Saudi). Walaupun peran penting dimainkan oleh John Humphrey, warga negara
Kanada, Pemeritah Kanada pada awalnya abstain dalam perhitungan suara tersebut,
namun akhinya menyetujui pernyataan tersebut di Rapat Umum.
Universal Declaration of Human
Rights (Isi
Pernyataan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia) antara lain
mencantumkan, bahwa setiap orang mempunyai hak :
1.
Hidup
2.
Kemerdekaan dan keamanan badan
3.
Diakui kepribadiannya
4.
Memperoleh pengakuan yang sama dengan
orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana,
seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang
sah
5.
Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
6.
Mendapatkan asylum
7.
Mendapatkan suatu kebangsaan
8.
Mendapatkan hak milik atas benda
9.
Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
10.Bebas memeluk agama
11.Mengeluarkan pendapat
12.Berapat dan berkumpul
13.Mendapat jaminan
sosial
14.Mendapatkan pekerjaan
15.Berdagang
16.Mendapatkan
pendidikan
17.Turut serta dalam
gerakan kebudayaan dalam masyarakat
18.Menikmati kesenian
dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
2.
Deklarasi Bangkok
Deklarasi Bangkok merupakan
landasan awal kerjasama dari negara-negara Asia Tenggara. Deklarasi Bangkok
ditandatangani pada tanggal 8 Agustus 1967 di kota Bangkok, Thailand. Adanya
deklarasi ini dianggap sebagai awal berdirinya ASEAN. Terdapat 5 negara yang
turut menandatangani Deklarasi Bangkok ini. Selain itu terdapat 7 poin isi
Deklarasi Bangkok yang juga dikenal sebagai tujuan ASEAN.
Dalam deklarasi
tersebut dinyatakan pendirian perhimpunan di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
Perhimpunan ini didirikan dengan pertimbangan bahwa negara-negara di Asia
Tenggara mempunyai tanggung jawab untuk memperkuat stabilitas ekonomi dan
sosial, menjamin adanya perdamaian dan laju pembangunan nasional serta
memastikan adanya stabilitas keamanan dari campur tangan luar dengan segala
bentuk manifestasinya.
Deklarasi Bangkok
adalah landasan kesepakatan untuk mengadakan kerja sama regional dalam bidang
ekonomi, sosial dan kebudayaan di Asia Tenggara. Berikut kami jelaskan
Deklarasi Bangkok mulai dari waktu dan tempat penandatanganan, tokoh pendiri
serta hasil dan isi Deklarasi Bangkok serta pengaruhnya bagi Indonesia dan
negara Asia Tenggara.
Penandatanganan Deklarasi Bangkok
Penandatanganan Deklarasi Bangkok
Deklarasi Bangkok
ditandatangani pada tanggal 8 Agustus 1967. Sesuai namanya, maka Deklarasi
Bangkok ditandatangani di negara Thailand, tepatnya di kota Bangkok. Deklarasi
ini juga menjadi awal dari berdirinya organisasi ASEAN, yaitu organisasi
negara-negara di Asia Tenggara. Tak heran jika deklarasi ini juga sering
disebut sebagai
Deklarasi ASEAN.
Tokoh Deklarasi Bangkok
Tokoh Deklarasi Bangkok
Terdapat lima
negara Deklarasi Bangkok. Hasil dari Deklarasi Bangkok ditandatangani oleh lima
perwakilan dari lima negara tersebut. Adapun negara yang turut serta dalam
pertemuan di Bangkok ini adalah Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina dan
Thailand. Indonesia diwakili oleh Adam Malik selaku menteri luar negeri
Indonesia pada saat penandantanganan Deklarasi Bangkok. Berikut nama perwakilan
negara yang kini dikenal sebagai tokoh pendiri ASEAN
yang turut menandatangani Deklarasi Bangkok:
- Adam Malik
(menteri luar negeri Indonesia)
- Tun Abdul Razak
(wakil perdana menteri Malaysia)
- S. Rajaratnam
(menteri luar negeri Singapura)
- Narciso Ramos
(menteri luar negeri Filipina)
- Thanat Khoman
(menteri luar negeri Thailand)
Isi Deklarasi Bangkok
Berikut isi dan hasil Deklarasi
Bangkok. Tujuh poin berikut juga dikenal sebagai tujuan berdirinya ASEAN pada
negara-negara di kawasan Asia Tenggara.
- Mempercepat
pertumbuhan, kemajuan sosial dan perkembangan kebudayaan di kawasan Asia
Tenggara.
- Memelihara
perdamaian dan stabilitas dengan menjunjung tinggi hukum dan hubungan
antara negara-negara di Asia Tenggara.
- Meningkatkan
kerja sama yang aktif dan saling membantu dalam bidang ekonomi, sosial,
budaya, teknologi dan administrasi.
- Saling
memberikan bantuan dalam bidang fasilitas latihan dan penelitian pada
bidang pendidikan, kejuruan, teknik dan administrasi.
- Bekerja sama
lebih efektif untuk mencapai daya guna lebih besar dalam bidang pertanian,
industri dan perkembangan perdagangan termasuk studi dalam hal perdagangan
komoditi internasional, perbaikan pengangkutan dan fasilitas komunikasi
serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
- Meningkatkan studi
tentang masalah-masalah di Asia Tenggara.
- Memelihara kerja
sama yang erat dan bermanfaat dengan berbagai organisasi internasional dan
regional lain yang mempunyai tujuan sama serta mencari kesempatan untuk
menggerakkan kerja sama dengan mereka.
Deklarasi ini juga menyetujui didirikannya ASEAN
atau Association of South East Asian Nations yaitu perkumpulan organisasi
antar negara-negara yang berada di kawasan Asia Tenggara (Southeast Asia). Pada
awal deklarasi terdapat 5 anggota yang menjadi negara pendiri ASEAN yaitu
Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina dan Thailand. Setelah itu beberapa
negara lain bergabung bersama ASEAN misalnya seperti negara Brunei Darussalam
(bergabung tahun 1984), Vietnam (bergabung tahun 1995), Laos & Myanmar
(bergabung tahun 1997) dan juga Kamboja (bergabung tahun 1999).
Pembentukan ASEAN sangat didasari atas keinginan kerjasama,
terutama dalam bidang ekonomi. ASEAN merupakan organisasi kerjasama
negara-negara Asia Tenggara yang bersifat non politik dan non militer. Adanya
Deklarasi ASEAN di Bangkok juga menjadi awal kerjasama antar negara-negara Asia
Tenggara. Sekian info dan sejarah kali ini semoga bisa menjadi referensi.
3. Piagam PBB
Piagam PBB adalah konstitusi PBB yang ditandatangani di San
Francisco pada 26 Juni 1945 oleh kelima puluh anggota asli PBB.
Piagam ini mulai berlaku pada 24 Oktober 1945 setelah diratifikasi oleh lima anggota
pendirinya—Republik Tiongkok, Perancis, Uni Soviet, Britania
Raya, Amerika
Serikat—dan mayoritas penanda tangan lainnya.
Sebagai sebuah Piagam ia adalah sebuah
perjanjian konstituen, dan seluruh penanda tangan terikat dengan isinya. Selain
itu, Piagam tersebut juga secara eksplisit menyatakan bahwa Piagam PBB
mempunyai kuasa melebihi seluruh perjanjian lainnya. Ia diratifikasi oleh Amerika
Serikat pada 8 Agustus 1945, yang membuatnya
menjadi negara pertama yang bergabung dengan PBB. Markas
Perserikatan Bangsa-Bangsa terletak
di New York, Amerika
Serikat, dan memiliki hakekstrateritorialitas.
Kantor utama lain terletak di Jenewa, Nairobi,
dan Wina.
Organisasi ini didanai dari sumbangan yang ditaksir, dan sukarela dari
negara-negara anggotanya.
Tujuan utama PBB
adalah (1) menjaga perdamaian dan keamanan dunia, (2) memajukan dan mendorong
hubungan persaudaraan antarbangsa melalui penghormatan hak asasi manusia, (3)
membina kerjasama internasional dalam pembangunan bidang ekonomi, sosial,
budaya, dan lingkungan, (4) menjadi pusat penyelarasan segala tindakan bersama
terhadap negara yang membahayakan perdamaian dunia, dan (5) menyediakan bantuan
kemanusiaan apabila terjadi kelaparan, bencana alam, dan konflik bersenjata.
Asas PBB adalah
sebagai berikut : 1) PBB didirikan atas dasar persamaan kedudukan dari
semua anggota. Masing-masing anggota mempunyai kedaulatan yang sama. 2) Semua
anggota harus memenuhi kewajiban-kewajiban mereka dengan ikhlas sebagaimana
tercantum dalam piagam PBB. Tiap-tiap anggota dengan sepenuh hati harus
memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Piagam 3) Semua anggota
akan menyelesaikan perselisihan internasional mereka secara damai. Semua anggota harus menyelesaikan setiap
persengketaan internasional mereka dengan jalan damai sehingga tidak
membehayakan perdamaian,keamanan dan keadilan. 4) Dalam melaksanakan hubungan
internasional setiap anggota harus menghindari penggunaan ancaman dan kekerasan
terhadap negar-negara lain. Dalam
perhubungan internasional semua anggota harus mencegah tindakan-tindakan yang
berupa ancaman atau kekerasan terhadap suatu daerah atau kemerdekaan politik
suatu negara yang bertentangan dengan tujuan-tujuan PBB. 5) Semua anggota harus
membantu PBB dalam tindakan-tindakan yang diambilnya berdasarkan ketentuan
piagam PBB. Semua anggota akan memberi bantuan
apa saja yang diperlukan dan dijalankan oleh PBB sesuai dengan ketentuan yang
ada di dalam Piagam, serta tidak akan memberi bantuan kepada negara manapun,
jika PBB sedang menjalankan tindakan terhadap negara itu. 6) PBB akan menjaga
agar negara-negara yang bukan anggota bertindak sesuai dengan asas-asas yang
ditetapkan oleh PBB. PBB menjamin bahwa negara-negara yang bukan anggota juga
akan bertindak selaras dengan dasar-dasar/asas-asas ini, sekedar perlu untuk
mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional. 7) PBB tidak akan campur tangan
masalah dalam negeri masing-masing negara anggota. PBB tidak dibenarkan untuk campur tangan
dalam hal yang pokoknya termasuk urusan rumah tangga dari suatu negara, atau
akan memaksakan anggota-anggotanya untuk menyelesaikan masalah tersebut menurut
piagam ini, tetapi asas ini tidak berarti akan membatalkan sesuatu tindakan
untuk menjalankan peraturan sebagaimana dimaksud dalam BAB VII Piagam PBB.
Isi dari piagam PBB, yaitu:
(1)
menjamin terciptanya perdamaian dunia, hak-hak manusia dan kemajuan sosial-ekonomi;
(2)
perselisihan diselesaikan dengan cara damai dan tanpa perang;
(3)
larangan melanggar kedaulatan negara lain;
(4)
larangan intervensi terhadap urusan domestik suatu negara;
(5)
menjalin kerjasama dengan negara-negara yang dinilai dapat mengganggu
perdamaian dunia.
4.
Piagam
Afrika
Piagam Organisasi Persatuan Afrika adalah
sebuah kesepakatan yang menyatakan bahwa kebebasan, persamaan hak,
keadilan dan kehormatan adalah merupakan tujuan-tujuan esensial bagi
tercapainya aspirasi yang sah bangsa-bangsa Afrika. Secara garis besar, piagam
ini menyatakan untuk menghapuskan semua bentuk penjajahan dari Afrika,
mengkoordinir dan mengintensifkan kerja sama dan semua usaha mereka untuk
mencapai kehidupan yang lebih baik bagi bangsa-bangsa Afrika dan meningkatkan
dengan semestinya Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia. Piagam ini disepakati di Nairobi, Kenya, 1982 dan
kemudian berlaku pada 21 Oktober 1986.
5. Deklarasi
Wina
DEKLARASI WINA DAN PROGRAM
AKSI Disetujui tanggal 25 Juni 1993 oleh Konferensi
dunia Hak Asasi Manusia
Konferensi
Internasional Hak Asasi Manusia merupakan
konferensi Hak asasi manusia yang pertama kali diadakan sejak berakhirnya
Perang Dingin. Pertemuan ini diadakan oleh PBB di Wina, Austria, pada 14-25 Juni 1993. Hasil utama dari konferensi
adalah Deklarasi dan Program Aksi Wina (Vienna Declaration and Programme of Action). Meskipun
PBB telah lama aktif dalam bidang hak asasi manusia. Konferensi Wina merupakan konferensi
global kedua yang secara eksklusif menangani hak asasi manusia, setelah
konferensi pertama yang diadakan di Teheran,Iran selama April-Mei 1968 untuk memperingati ulang tahun kedua
puluh Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia.
Konferensi ini dihadiri oleh perwakilan dari 171 negara dan 800 LSM,
dengan sekitar 7.000 peserta secara keseluruhan. Ada banyak diskusi menjelang
konferensi. Aturan bersama menyatakan bahwa tidak ada nama negara atau
tempat-tempat tertentu yang boleh disebut berkaitan pelanggaran hak asasi
manusia terjadi, termasuk mereka yang terlibat dalam konflik seperti Bosnia and Herzegovina, Angola, dan Liberia, serta
sikap menghormati pada kritik, semisal kepada Cina dan Kuba.
Meskipun terdapat peraturan, organisasi dan demonstran sering menyebut
pelanggaran yang masih berlangsung di seluruh dunia, dengan banyak menampilkan
foto-foto kekejaman dalam upaya untuk memberi pemahaman satu sama lain.
Konferensi ini memiliki sudut pandang yang luas tentang hak
asasi manusia, dengan upaya yang dilakukan untuk menyoroti hak-hak perempuan, kesetaraan
masyarakat adat, hak kaum minoritas, dan
lebih mendalam pada konteks hak-hak politik dan ekonomi yang universal.
Hasil utama dari Konferensi Dunia tentang Hak Asasi Manusia adalah
Deklarasi dan Program Aksi Wina, yang dirumuskan di akhir pertemuan dan
disepakati oleh konsensus dari 171 negara pada 25 Juni 1993. Sementara satu
interpretasi yang mungkin menganggap dokumen ini sebagai "dibuat secara
rapi tapi tanpa penekanan." Walaupun demikian, Hal ini berdampak nyata
dalam penyelesaian kasus HAM serta mendirikan saling keterkaitan antara
demokrasi, pembangunan ekonomi, dan hak asasi manusia. Dampak lain dari
deklarasi ini adalah perubahan Hak Sipil dan Politik (CPR) serta Sosial Ekonomi dan Budaya (ESCR) menjadi konsep hak yang terlindungi,
saling bergantung, dan saling terkait (bahwa hak asasi manusia berhubungan satu
sama lain).
6. International Convenant of Civil and Political Rights (Perjanjian
Internasional tentang Hak Sipil dan Politik)
Kovenan
Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (bahasa
Inggris:International Covenant on Civil and Political Rights,
disingkat ICCPR) adalah
sebuah perjanjian multilateral yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan
Bangsa-Bangsa berdasarkan
Resolusi 2200A (XXI) pada tanggal 16 Desember 1966. Perjanjian ini mulai
berlaku pada tanggal 23 Maret 1976 (tiga bulan setelah penyerahan instrumen
ratifikasi atau aksesi yang ketiga puluh lima kepada Sekjen PBB, seperti yang
diatur oleh Pasal 49). Perjanjian ini mewajibkan negara anggotanya untuk
melindungi hak-hak sipil dan politikindividu,
termasuk hak
untuk hidup, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul,
hak elektoral, dan hak untuk memperoleh proses pengadilan yang adil dan tidak
berpihak. Pada bulan Februari 2017, terdapat 169 negara anggota dan enam
penandatangan lain yang belum meratifikasi.
Perjanjian
ini merupakan bagian dari Piagam Hak
Asasi Manusia Internasional bersama dengan Kovenan
Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dan Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal. Pelaksanaan
perjanjian ini diawasi oleh Komite Hak
Asasi Manusia PBB (badan yang
terpisah dari Dewan Hak
Asasi Manusia PBB). Badan ini secara berkala meninjau laporan dari negara anggota
mengenai proses penerapan hak-hak yang terkandung di dalam kovenan ini.
Negara-negara harus memberikan laporan satu tahun setelah menjadi negara
anggota dan apabila diminta oleh Komite (biasanya setiap empat tahun). Komite
ini berkumpul di Jenewa dan mengadakan tiga sesi setiap tahunnya.
7. Deklarasi
Kairo
Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam adalah deklarasi hak asasi manusia yang diadakan di Kairo, Ibukota Mesir pada 1990 oleh Organisasi Konferensi
Islam (OKI) dan diakui olehPerserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB).
Deklarasi ini merumuskan poin-pon hak asasi manusia dalam perspektif
nilai-nilai ajaran Islam. Dalam deklarasi ini, terdapat sekitar 25 pasal yang
sebagian besar mengutip dari Al-Qur’an,
sebagai dasar acuan dan sumber ajaran nilai-nilai Islam.
Deklarasi ini memiliki inti pembahasan pada isu-isu hak asasi
manusia yang masih menjadi polemik di negara-negara Islam. Misalkan tentang hukum
keluarga, kesetaraan (equality) kedudukan perempuan dan laki-laki dalam martabat manusia,
negara menjamin hak atas hidup rakyatnya, seperti pendidikan, fasilitas
kesehatan, pekerjaan, dan berkeyakinan. Oleh Karena itu, OKI sebagai organisasi
Negara Islam dan Negara yang memiliki mayoritas penduduk Muslim menggagas
Cairo Declaration on Human Rights in Islam untuk merumuskan jaminan negara atas
perlindungan hak asasi bagi rakyatnya.
Ini
adalah beberapa topik yang diangkat dalam Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi
Manusia dalam Islam, yang sebenarnya jauh sebelum diadakannya deklarasi telah
pernah ditulis oleh Khalid M. Ishaque dalam tulisannya yang berjudul "Hak
Asasi Manusia dalam Hukum Islam" yang diterbitkan oleh Jurnal The Review
dari International Commission on Jurists pada Juni 1974,[8] yang isinya adalah tentang hak asasi
manusia dalam Al-Qur’an. Poin-poin yang ditulis Khalid M. Ishaque itu antara
lain:
Hak Untuk Hidup
Hak Untuk Hidup
Menurut Al-Qur’an,
nyawa seseorang itu adalah fitrah atau suci. “Kamu jangan membunuh jiwa
yang telah dimuliakan Allah, kecuali dengan sesuatu ebab yang adil.” –
Al-Qur’an surat 17, ayat 33 “Barangsiapa membunuh seseorang – selain karena
membunuh orang lain atau karena membuat kekacauan di atas bumi – ia seolah-olah telah membunuh
seluruh umat manusia; barang
siapa memberikan kehidupan kepada satu jiwa, ia seakan-akan telah menghidupkan
seluruh manusia.” – Al-Qur’an surat 5 ayat 32
Hak Untuk Memperoleh Keadilan
Hak Untuk Memperoleh Keadilan
Seperti
halnya yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW saat ditugaskan menjadi seorang Rasul, menegakkan keadilan
adalah salah satu tugas utama beliau, dan ini pula yang harus menjadi
tanggungjawab negara, khususnya negara anggota OKI yang mayoritas penduduknya adalahMuslim dalam badan-badan pemerintahan dan
kebijakan publik. “Hai orang-orang yang beriman, berdiri teguhlah untuk Allah, sebagai saksi
dalam keadilan dan jangan sampai rasa permusuhan suatu golongan terhadap kamu
menjadikan kamu bertindak tidak adil. Selalu bertindak adil, karena hal itu
lebih dekat kepada taqwa. Dan takutlah
kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentang apa yang mereka
lakukan” – Al-Qur’an surat 5, ayat 8
Hak Persamaan
Hak Persamaan
Seperti
halnya Al-Qur’an yang hanya mengenal satu criteria yang
menjadikan seseorang lebih tinggi derajatnya, yaitu dengan ketaqwaan. Perbedaan
atas dasar etnis, ras, bangsa, dan negara tidak relevan. “Hai manusia! Telah
kami ciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorangperempuan, dan
telah Kami jadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, agar kamu saling
mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia dalam pandangan Allah adalah yang
paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha
Sadar.” – Al-Qur’an surat 49, ayat 13
Hak dan Kewajiban Kepatuhan Atas Hukum
Hak dan Kewajiban Kepatuhan Atas Hukum
Manusia harus mengikuti apa yang sesuai dengan
hukum dan menjauhi apa yang telah dilarang dalam hukum. Hal ini kemudian
menjadi acuan bagi negara-negara OKI untuk menjalankan azas rule of law
terhadap seluruh warga negara, baik rakyat biasa maupun pejabat negara. “… dan
saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan, dan jangan saling
tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.” – Al-Qur’an surat 5,
ayat 2
Hak Memperoleh Kebebasan dan Perlindungan
Hak Memperoleh Kebebasan dan Perlindungan
Hal
ini menjadi acuan bagi negara-negara OKI untuk menjamin kebebasan bagi
rakyatnya, tanpa terkecuali, khususnya dalam kebebasan beragama, karena tidak
ada kekuasaan yang bisa memaksa ataupun memperbudak orang lain atas dasar
apapun. (lihat Al-Qur’an surat 3, ayat 79) Begitupun dalam hal keyakinan
beragama, rakyat harus dibebaskan, bahkan termasuk dibebaskan dalam memilih
pembimbing spiritual. “Tidak boleh ada paksaan dalam hal agama. Sesungguhnya
itu telah nyata bedanya dari yang tidak benar…” – Al-Qur’an surat 2, ayat 256
Konsekuensi langsung dari kebebasan beragama adalah negara harus menjamin
keselamatan dan memberikan perlindungan kepada setiap pemeluk agama. (lihat
Al-Qur’an surat 6, ayat 108 dan surat 5, ayat 48).
Hak Berbicara dan Menyatakan Kebenaran
Hak Berbicara dan Menyatakan Kebenaran
Keberanian
untuk mengungkapkan pendapat dan kebenaran dalam adalah sebuah pembuktian dalam
keimanan, oleh karena itu demokrasi yang menjami kebebasan seseroang untuk
berbicara dan berpendapat selayaknya selaras dengan Islam. (lihat Al-Qur’an
surat 4, ayat 135)
Hak Mendapatkan Kehormatan
Hak Mendapatkan Kehormatan
Menurut
Al-Qur’an, perlindungan terhadap nama baik dan kehormatan seseorang sebagai
anggota masyarakat merupakan prioritas utama dalam nilai-nilai sosial yang
harus dijaga oleh seluruh warga negara, terutama para penyelenggara
pemerintahan harus bersedia dan membuka peluang bagi warga negara yang ingin
maju dan menaikan derajat dalam hidupnya. (lihat Al-Qur’an surat 33, ayat 60
-61, surat 49, ayat 1, dan surat 49, ayat 12).
Hak Dalam Ekonomi dan Hak Milik
Hak Dalam Ekonomi dan Hak Milik
Setiap
orang Islam berkewajiban memperoleh pendapatan dan penghasilan secara legal,
juga memebrikan sumbangan dana umum yang disediakan bagi orang-orang yang
membutuhkan secara ekonomi. Setiap orang Islam harus mendapat kesempatan kerja
dan mendapat imbalan yang adil atas pekerjaan yang dilakukannya itu. (lihat
Al-Qur’an surat 51, surat 19, surat 76, ayat 58, surat 2, ayat 188, surat 46,
ayat 19, surat 39, ayat 70, surat 7, ayat 32, surat 53, ayat 39)
Dalam
Islam pun juga ditaur mengenai setiap orang berhak memiliki sesuatu, dan negara
berkewajiban untuk menjamin keselamatan kepemilikan orang tersebut, cara
membelanjakannya, dan sebagian dari hak yang harus disumbangkan dalam zakat.
8. Deklarasi
Hanoi
Deklarasi Hanoi,
adalah deklarasi yang ditandatangani di Hanoi, Vietnam pada Kerja
Sama Ekonomi Asia Pasifik atau APEC yang berakhir pada tanggal 19 November 2006. Berisi antara lain komitmen 21 pemimpin negara untuk
mendorong perdagangan bebas, meningkatkan kerja sama keamanan, serta memerangi
terorisme.
9. Deklarasi Universal
HAM
Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human
Rights adalah sebuah deklarasi yang di
adopsi oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot,
Paris, Perancis melalui General Assembly Resolution 217 A (III). Deklarasi ini
merupakan standar umum yang menyatakan bahwa hak asasi manusia secara
internasional haruslah dilindungi
Deklarasi
ini merupakan pernyataan umum pertama dari masyarakat dunia tentang hak asasi
manusia dan di dalamnya termuat 30 pasal. Deklarasi ini kemudian mengilhami
lahirnya berbagai perjanjian internasional, instrumen hak asasi manusia
di tingkat regional, konstitusi masing – masing negara, dan UU di masing –
masing negara yang terkait dengan isu – isu hak asasi manusia.
Secara
umum, International
Bill of Human Rights terdiri
dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional Hak Sipil dan
Politik – beserta dua optional protocolnya -, dan Kovenan Internasional Hak
Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Terkait
dengan isu defamasi, maka ketentuan yang relevan dengan hal tersebut adalah
Pasal 19 UDHR yang berbunyi “Everyone has the right to
freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions
without interference and to seek, receive and impart information and ideas
through any media and regardless of frontiers”.
10.
Declaration on The
Rights to Peace
Declaration
on The Rights to Peace Tahun 1984 dan Declaration on The Rights to Development
(Deklarasi Hak atas Pembangunan) Tahun 1986 Deklarasi ini
merupakan upaya-upaya negara-negara Dunia Ketiga untuk memperjuangkan hak asasi
manusia generasi ketiga, yaitu hak atas perdamaian dan pembagunan. Hakatas
perdamaian dan pembangunan, mencakup:
a)
hak bebas sari ancaman musuh,
b) hak setiap bangsa untuk merdeka,
c) hak sederajat dengan bangsa lain,
d) hak mendapatkan kedamaian.
b) hak setiap bangsa untuk merdeka,
c) hak sederajat dengan bangsa lain,
d) hak mendapatkan kedamaian.
No comments:
Post a Comment