Thursday, March 21, 2019

10 INSTRUMEN HAM INTERNASIONAL


10 INSTRUMEN HAM INTERNASIONAL
(By : MUSA KEVIN P BANJARNAHOR)

1.    Universal Declaration of Human Rights
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Bahasa Inggris: Universal Declaration of Human Rights ; singkatan: UDHR) adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi olehMajelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de ChaillotParis). Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang menggarisbesarkan pandangan Majelis Umum PBB tentang jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua orang. Eleanor Roosevelt, ketua wanita pertama Komisi HAM (Bahasa Inggris: Commission on Human Rights; singkatan: CHR) yang menyusun deklarasi ini, mengatakan, "Ini bukanlah sebuah perjanjian... [Pada masa depan] ini mungkin akan menjadi Magna Carta internasional..."
The International Bill of Human Rights merupakan istilah yang digunakan dalam pemilihan tiga instrumen utama HAM beserta dengan protokol opsinya. Ketiga instrumen utama yang dimaksud tersebut meliputi: 
* Kovenan Internasional mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik (The International Covenant on  Civil and Political Rights/ICCPR)
* Pernyataan Sedunia mengenai Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human  Rights/ UDHR)
* Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (The International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights/ICESCR)
* protokol opsi pertama pada ICCPR yang kini berubah menjadi UDHR merupakan instrumen HAM terpenting. Semua instrumen internasional HAM dan konstitusi di berbagai negara merujuk pada UDHR.
Setelah terjadinya berbagai kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Nazi Jerman setelah Perang Dunia II, terdapat sebuah konsensus umum dalam komunitas dunia bahwa Piagam PBB tidak secara penuh mendefinisikan hak-hak yang disebutkan. Sebuah pernyataan umum yang menjelaskan hak-hak individual diperlukan. John Peters Humphrey dipanggil oleh Sekretariat Jenderal PBB untuk bekerja dalam suatu proyek dan menjadi penyusus pernyataan umum tersebut. Humphrey juga dibantu oleh Eleanor Roosevelt dari Amerika SerikatJacques Maritain dari Perancis,Charles Malik dari Lebanon, and P. C. Chang dari Republik Tiongkok, dan lainnya. Proklamasi ini diratifikasi sewaktu Rapat Umum pada tanggal 10 Desember 1948 dengan hasil perhitungan suara 48 menyetujui, 0 keberatan, dan 8 abstain (semuanya adalah blok negara Soviet, Afrika Selatan, dan Arab Saudi). Walaupun peran penting dimainkan oleh John Humphrey, warga negara Kanada, Pemeritah Kanada pada awalnya abstain dalam perhitungan suara tersebut, namun akhinya menyetujui pernyataan tersebut di Rapat Umum.
Universal Declaration of Human Rights (Isi Pernyataan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia) antara lain mencantumkan, bahwa setiap orang mempunyai hak :
1.     Hidup
2.     Kemerdekaan dan keamanan badan
3.     Diakui kepribadiannya
4.     Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
5.     Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
6.     Mendapatkan asylum
7.     Mendapatkan suatu kebangsaan
8.     Mendapatkan hak milik atas benda
9.     Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
10.Bebas memeluk agama
11.Mengeluarkan pendapat
12.Berapat dan berkumpul
13.Mendapat jaminan sosial
14.Mendapatkan pekerjaan
15.Berdagang
16.Mendapatkan pendidikan
17.Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
18.Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
2.    Deklarasi Bangkok
Deklarasi Bangkok merupakan landasan awal kerjasama dari negara-negara Asia Tenggara. Deklarasi Bangkok ditandatangani pada tanggal 8 Agustus 1967 di kota Bangkok, Thailand. Adanya deklarasi ini dianggap sebagai awal berdirinya ASEAN. Terdapat 5 negara yang turut menandatangani Deklarasi Bangkok ini. Selain itu terdapat 7 poin isi Deklarasi Bangkok yang juga dikenal sebagai tujuan ASEAN.
Dalam deklarasi tersebut dinyatakan pendirian perhimpunan di kawasan Asia Tenggara (ASEAN). Perhimpunan ini didirikan dengan pertimbangan bahwa negara-negara di Asia Tenggara mempunyai tanggung jawab untuk memperkuat stabilitas ekonomi dan sosial, menjamin adanya perdamaian dan laju pembangunan nasional serta memastikan adanya stabilitas keamanan dari campur tangan luar dengan segala bentuk manifestasinya.
Deklarasi Bangkok adalah landasan kesepakatan untuk mengadakan kerja sama regional dalam bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan di Asia Tenggara. Berikut kami jelaskan Deklarasi Bangkok mulai dari waktu dan tempat penandatanganan, tokoh pendiri serta hasil dan isi Deklarasi Bangkok serta pengaruhnya bagi Indonesia dan negara Asia Tenggara.
Penandatanganan Deklarasi Bangkok
Deklarasi Bangkok ditandatangani pada tanggal 8 Agustus 1967. Sesuai namanya, maka Deklarasi Bangkok ditandatangani di negara Thailand, tepatnya di kota Bangkok. Deklarasi ini juga menjadi awal dari berdirinya organisasi ASEAN, yaitu organisasi negara-negara di Asia Tenggara. Tak heran jika deklarasi ini juga sering disebut sebagai
Deklarasi ASEAN.
Tokoh Deklarasi Bangkok
Terdapat lima negara Deklarasi Bangkok. Hasil dari Deklarasi Bangkok ditandatangani oleh lima perwakilan dari lima negara tersebut. Adapun negara yang turut serta dalam pertemuan di Bangkok ini adalah Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina dan Thailand. Indonesia diwakili oleh Adam Malik selaku menteri luar negeri Indonesia pada saat penandantanganan Deklarasi Bangkok. Berikut nama perwakilan negara yang kini dikenal sebagai tokoh pendiri ASEAN yang turut menandatangani Deklarasi Bangkok:
  • Adam Malik (menteri luar negeri Indonesia)
  • Tun Abdul Razak (wakil perdana menteri Malaysia)
  • S. Rajaratnam (menteri luar negeri Singapura)
  • Narciso Ramos (menteri luar negeri Filipina)
  • Thanat Khoman (menteri luar negeri Thailand)

Isi Deklarasi Bangkok

Berikut isi dan hasil Deklarasi Bangkok. Tujuh poin berikut juga dikenal sebagai tujuan berdirinya ASEAN pada negara-negara di kawasan Asia Tenggara.

  1. Mempercepat pertumbuhan, kemajuan sosial dan perkembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara.
  2. Memelihara perdamaian dan stabilitas dengan menjunjung tinggi hukum dan hubungan antara negara-negara di Asia Tenggara.
  3. Meningkatkan kerja sama yang aktif dan saling membantu dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, teknologi dan administrasi.
  4. Saling memberikan bantuan dalam bidang fasilitas latihan dan penelitian pada bidang pendidikan, kejuruan, teknik dan administrasi.
  5. Bekerja sama lebih efektif untuk mencapai daya guna lebih besar dalam bidang pertanian, industri dan perkembangan perdagangan termasuk studi dalam hal perdagangan komoditi internasional, perbaikan pengangkutan dan fasilitas komunikasi serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
  6. Meningkatkan studi tentang masalah-masalah di Asia Tenggara.
  7. Memelihara kerja sama yang erat dan bermanfaat dengan berbagai organisasi internasional dan regional lain yang mempunyai tujuan sama serta mencari kesempatan untuk menggerakkan kerja sama dengan mereka.
Deklarasi ini juga menyetujui didirikannya ASEAN atau Association of South East Asian Nations yaitu perkumpulan organisasi antar negara-negara yang berada di kawasan Asia Tenggara (Southeast Asia). Pada awal deklarasi terdapat 5 anggota yang menjadi negara pendiri ASEAN yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina dan Thailand. Setelah itu beberapa negara lain bergabung bersama ASEAN misalnya seperti negara Brunei Darussalam (bergabung tahun 1984), Vietnam (bergabung tahun 1995), Laos & Myanmar (bergabung tahun 1997) dan juga Kamboja (bergabung tahun 1999).
Pembentukan ASEAN sangat didasari atas keinginan kerjasama, terutama dalam bidang ekonomi. ASEAN merupakan organisasi kerjasama negara-negara Asia Tenggara yang bersifat non politik dan non militer. Adanya Deklarasi ASEAN di Bangkok juga menjadi awal kerjasama antar negara-negara Asia Tenggara. Sekian info dan sejarah kali ini semoga bisa menjadi referensi.
3.    Piagam PBB
Piagam PBB adalah konstitusi PBB yang ditandatangani di San Francisco pada 26 Juni 1945 oleh kelima puluh anggota asli PBB. Piagam ini mulai berlaku pada 24 Oktober 1945 setelah diratifikasi oleh lima anggota pendirinya—Republik Tiongkok, Perancis, Uni Soviet, Britania Raya, Amerika Serikat—dan mayoritas penanda tangan lainnya.
Sebagai sebuah Piagam ia adalah sebuah perjanjian konstituen, dan seluruh penanda tangan terikat dengan isinya. Selain itu, Piagam tersebut juga secara eksplisit menyatakan bahwa Piagam PBB mempunyai kuasa melebihi seluruh perjanjian lainnya. Ia diratifikasi oleh Amerika Serikat pada 8 Agustus 1945, yang membuatnya menjadi negara pertama yang bergabung dengan PBB. Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa terletak di New York, Amerika Serikat, dan memiliki hakekstrateritorialitas. Kantor utama lain terletak di Jenewa, Nairobi, dan Wina. Organisasi ini didanai dari sumbangan yang ditaksir, dan sukarela dari negara-negara anggotanya.
Tujuan utama PBB adalah (1) menjaga perdamaian dan keamanan dunia, (2) memajukan dan mendorong hubungan persaudaraan antarbangsa melalui penghormatan hak asasi manusia, (3) membina kerjasama internasional dalam pembangunan bidang ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan, (4) menjadi pusat penyelarasan segala tindakan bersama terhadap negara yang membahayakan perdamaian dunia, dan (5) menyediakan bantuan kemanusiaan apabila terjadi kelaparan, bencana alam, dan konflik bersenjata.
Asas PBB adalah sebagai berikut : 1) PBB didirikan atas dasar persamaan kedudukan dari semua anggota. Masing-masing anggota mempunyai kedaulatan yang sama. 2) Semua anggota harus memenuhi kewajiban-kewajiban mereka dengan ikhlas sebagaimana tercantum dalam piagam PBB. Tiap-tiap anggota dengan sepenuh hati harus memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Piagam 3) Semua anggota akan menyelesaikan perselisihan internasional mereka secara damai.  Semua anggota harus menyelesaikan setiap persengketaan internasional mereka dengan jalan damai sehingga tidak membehayakan perdamaian,keamanan dan keadilan. 4) Dalam melaksanakan hubungan internasional setiap anggota harus menghindari penggunaan ancaman dan kekerasan terhadap negar-negara lain.  Dalam perhubungan internasional semua anggota harus mencegah tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau kekerasan terhadap suatu daerah atau kemerdekaan politik suatu negara yang bertentangan dengan tujuan-tujuan PBB. 5) Semua anggota harus membantu PBB dalam tindakan-tindakan yang diambilnya berdasarkan ketentuan piagam PBB.  Semua anggota akan memberi bantuan apa saja yang diperlukan dan dijalankan oleh PBB sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Piagam, serta tidak akan memberi bantuan kepada negara manapun, jika PBB sedang menjalankan tindakan terhadap negara itu. 6) PBB akan menjaga agar negara-negara yang bukan anggota bertindak sesuai dengan asas-asas yang ditetapkan oleh PBB. PBB menjamin bahwa negara-negara yang bukan anggota juga akan bertindak selaras dengan dasar-dasar/asas-asas ini, sekedar perlu untuk mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional. 7) PBB tidak akan campur tangan masalah dalam negeri masing-masing negara anggota.  PBB tidak dibenarkan untuk campur tangan dalam hal yang pokoknya termasuk urusan rumah tangga dari suatu negara, atau akan memaksakan anggota-anggotanya untuk menyelesaikan masalah tersebut menurut piagam ini, tetapi asas ini tidak berarti akan membatalkan sesuatu tindakan untuk menjalankan peraturan sebagaimana dimaksud dalam BAB VII Piagam PBB.
            Isi dari piagam PBB, yaitu:
(1) menjamin terciptanya perdamaian dunia, hak-hak manusia dan kemajuan sosial-ekonomi;
(2) perselisihan diselesaikan dengan cara damai dan tanpa perang;
(3) larangan melanggar kedaulatan negara lain;
(4) larangan intervensi terhadap urusan domestik suatu negara;
(5) menjalin kerjasama dengan negara-negara yang dinilai dapat mengganggu perdamaian dunia.
4.    Piagam Afrika
Piagam Organisasi Persatuan Afrika adalah sebuah kesepakatan yang menyatakan bahwa kebebasan, persamaan hak, keadilan dan kehormatan adalah merupakan tujuan-tujuan esensial bagi tercapainya aspirasi yang sah bangsa-bangsa Afrika. Secara garis besar, piagam ini menyatakan untuk menghapuskan semua bentuk penjajahan dari Afrika, mengkoordinir dan mengintensifkan kerja sama dan semua usaha mereka untuk mencapai kehidupan  yang lebih baik bagi bangsa-bangsa Afrika dan meningkatkan dengan semestinya Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Piagam ini disepakati di Nairobi, Kenya,  1982 dan kemudian berlaku pada 21 Oktober 1986.
5.    Deklarasi Wina
DEKLARASI WINA DAN PROGRAM AKSI Disetujui tanggal 25 Juni 1993 oleh Konferensi dunia Hak Asasi Manusia
Konferensi Internasional Hak Asasi Manusia merupakan konferensi Hak asasi manusia yang pertama kali diadakan sejak berakhirnya Perang Dingin. Pertemuan ini diadakan oleh PBB di Wina, Austria, pada 14-25 Juni 1993. Hasil utama dari konferensi adalah Deklarasi dan Program Aksi Wina (Vienna Declaration and Programme of Action). Meskipun PBB telah lama aktif dalam bidang hak asasi manusia. Konferensi Wina merupakan konferensi global kedua yang secara eksklusif menangani hak asasi manusia, setelah konferensi pertama yang diadakan di Teheran,Iran selama April-Mei 1968 untuk memperingati ulang tahun kedua puluh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Konferensi ini dihadiri oleh perwakilan dari 171 negara dan 800 LSM, dengan sekitar 7.000 peserta secara keseluruhan. Ada banyak diskusi menjelang konferensi. Aturan bersama menyatakan bahwa tidak ada nama negara atau tempat-tempat tertentu yang boleh disebut berkaitan pelanggaran hak asasi manusia terjadi, termasuk mereka yang terlibat dalam konflik seperti Bosnia and Herzegovina, Angola, dan Liberia, serta sikap menghormati pada kritik, semisal kepada Cina dan Kuba.
Meskipun terdapat peraturan, organisasi dan demonstran sering menyebut pelanggaran yang masih berlangsung di seluruh dunia, dengan banyak menampilkan foto-foto kekejaman dalam upaya untuk memberi pemahaman satu sama lain. Konferensi ini memiliki sudut pandang yang luas tentang hak asasi manusia, dengan upaya yang dilakukan untuk menyoroti hak-hak perempuan, kesetaraan masyarakat adat, hak kaum minoritas, dan lebih mendalam pada konteks hak-hak politik dan ekonomi yang universal.
Hasil utama dari Konferensi Dunia tentang Hak Asasi Manusia adalah Deklarasi dan Program Aksi Wina, yang dirumuskan di akhir pertemuan dan disepakati oleh konsensus dari 171 negara pada 25 Juni 1993. Sementara satu interpretasi yang mungkin menganggap dokumen ini sebagai "dibuat secara rapi tapi tanpa penekanan." Walaupun demikian, Hal ini berdampak nyata dalam penyelesaian kasus HAM serta mendirikan saling keterkaitan antara demokrasi, pembangunan ekonomi, dan hak asasi manusia. Dampak lain dari deklarasi ini adalah perubahan Hak Sipil dan Politik (CPR) serta Sosial Ekonomi dan Budaya (ESCR) menjadi konsep hak yang terlindungi, saling bergantung, dan saling terkait (bahwa hak asasi manusia berhubungan satu sama lain).
6.    International Convenant of Civil and Political Rights (Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik)
Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (bahasa Inggris:International Covenant on Civil and Political Rights, disingkat ICCPR) adalah sebuah perjanjian multilateral yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa berdasarkan Resolusi 2200A (XXI) pada tanggal 16 Desember 1966. Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 1976 (tiga bulan setelah penyerahan instrumen ratifikasi atau aksesi yang ketiga puluh lima kepada Sekjen PBB, seperti yang diatur oleh Pasal 49). Perjanjian ini mewajibkan negara anggotanya untuk melindungi hak-hak sipil dan politikindividu, termasuk hak untuk hidup, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul, hak elektoral, dan hak untuk memperoleh proses pengadilan yang adil dan tidak berpihak. Pada bulan Februari 2017, terdapat 169 negara anggota dan enam penandatangan lain yang belum meratifikasi.
Perjanjian ini merupakan bagian dari Piagam Hak Asasi Manusia Internasional bersama dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dan Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal. Pelaksanaan perjanjian ini diawasi oleh Komite Hak Asasi Manusia PBB (badan yang terpisah dari Dewan Hak Asasi Manusia PBB). Badan ini secara berkala meninjau laporan dari negara anggota mengenai proses penerapan hak-hak yang terkandung di dalam kovenan ini. Negara-negara harus memberikan laporan satu tahun setelah menjadi negara anggota dan apabila diminta oleh Komite (biasanya setiap empat tahun). Komite ini berkumpul di Jenewa dan mengadakan tiga sesi setiap tahunnya.
7.    Deklarasi Kairo
Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam adalah deklarasi hak asasi manusia yang diadakan di Kairo, Ibukota Mesir pada 1990 oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan diakui olehPerserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Deklarasi ini merumuskan poin-pon hak asasi manusia dalam perspektif nilai-nilai ajaran Islam. Dalam deklarasi ini, terdapat sekitar 25 pasal yang sebagian besar mengutip dari Al-Qur’an, sebagai dasar acuan dan sumber ajaran nilai-nilai Islam.
Deklarasi ini memiliki inti pembahasan pada isu-isu hak asasi manusia yang masih menjadi polemik di negara-negara Islam. Misalkan tentang hukum keluarga, kesetaraan (equality) kedudukan perempuan dan laki-laki dalam martabat manusia, negara menjamin hak atas hidup rakyatnya, seperti pendidikan, fasilitas kesehatan, pekerjaan, dan berkeyakinan. Oleh Karena itu, OKI sebagai organisasi Negara Islam dan Negara yang memiliki mayoritas penduduk Muslim menggagas Cairo Declaration on Human Rights in Islam untuk merumuskan jaminan negara atas perlindungan hak asasi bagi rakyatnya.
Ini adalah beberapa topik yang diangkat dalam Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam, yang sebenarnya jauh sebelum diadakannya deklarasi telah pernah ditulis oleh Khalid M. Ishaque dalam tulisannya yang berjudul "Hak Asasi Manusia dalam Hukum Islam" yang diterbitkan oleh Jurnal The Review dari International Commission on Jurists pada Juni 1974,[8] yang isinya adalah tentang hak asasi manusia dalam Al-Qur’an. Poin-poin yang ditulis Khalid M. Ishaque itu antara lain:
Hak Untuk Hidup
Menurut Al-Qur’an, nyawa seseorang itu adalah fitrah atau suci. “Kamu jangan membunuh jiwa yang telah dimuliakan Allah, kecuali dengan sesuatu ebab yang adil.” – Al-Qur’an surat 17, ayat 33 “Barangsiapa membunuh seseorang – selain karena membunuh orang lain atau karena membuat kekacauan di atas bumi – ia seolah-olah telah membunuh seluruh umat manusia; barang siapa memberikan kehidupan kepada satu jiwa, ia seakan-akan telah menghidupkan seluruh manusia.” – Al-Qur’an surat 5 ayat 32
Hak Untuk Memperoleh Keadilan
Seperti halnya yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW saat ditugaskan menjadi seorang Rasul, menegakkan keadilan adalah salah satu tugas utama beliau, dan ini pula yang harus menjadi tanggungjawab negara, khususnya negara anggota OKI yang mayoritas penduduknya adalahMuslim dalam badan-badan pemerintahan dan kebijakan publik. “Hai orang-orang yang beriman, berdiri teguhlah untuk Allah, sebagai saksi dalam keadilan dan jangan sampai rasa permusuhan suatu golongan terhadap kamu menjadikan kamu bertindak tidak adil. Selalu bertindak adil, karena hal itu lebih dekat kepada taqwa. Dan takutlah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentang apa yang mereka lakukan” – Al-Qur’an surat 5, ayat 8
Hak Persamaan
Seperti halnya Al-Qur’an yang hanya mengenal satu criteria yang menjadikan seseorang lebih tinggi derajatnya, yaitu dengan ketaqwaan. Perbedaan atas dasar etnis, ras, bangsa, dan negara tidak relevan. “Hai manusia! Telah kami ciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorangperempuan, dan telah Kami jadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia dalam pandangan Allah adalah yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Sadar.” – Al-Qur’an surat 49, ayat 13
Hak dan Kewajiban Kepatuhan Atas Hukum
Manusia harus mengikuti apa yang sesuai dengan hukum dan menjauhi apa yang telah dilarang dalam hukum. Hal ini kemudian menjadi acuan bagi negara-negara OKI untuk menjalankan azas rule of law terhadap seluruh warga negara, baik rakyat biasa maupun pejabat negara. “… dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan, dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.” – Al-Qur’an surat 5, ayat 2
Hak Memperoleh Kebebasan dan Perlindungan
Hal ini menjadi acuan bagi negara-negara OKI untuk menjamin kebebasan bagi rakyatnya, tanpa terkecuali, khususnya dalam kebebasan beragama, karena tidak ada kekuasaan yang bisa memaksa ataupun memperbudak orang lain atas dasar apapun. (lihat Al-Qur’an surat 3, ayat 79) Begitupun dalam hal keyakinan beragama, rakyat harus dibebaskan, bahkan termasuk dibebaskan dalam memilih pembimbing spiritual. “Tidak boleh ada paksaan dalam hal agama. Sesungguhnya itu telah nyata bedanya dari yang tidak benar…” – Al-Qur’an surat 2, ayat 256 Konsekuensi langsung dari kebebasan beragama adalah negara harus menjamin keselamatan dan memberikan perlindungan kepada setiap pemeluk agama. (lihat Al-Qur’an surat 6, ayat 108 dan surat 5, ayat 48).
 Hak Berbicara dan Menyatakan Kebenaran
Keberanian untuk mengungkapkan pendapat dan kebenaran dalam adalah sebuah pembuktian dalam keimanan, oleh karena itu demokrasi yang menjami kebebasan seseroang untuk berbicara dan berpendapat selayaknya selaras dengan Islam. (lihat Al-Qur’an surat 4, ayat 135)
Hak Mendapatkan Kehormatan
Menurut Al-Qur’an, perlindungan terhadap nama baik dan kehormatan seseorang sebagai anggota masyarakat merupakan prioritas utama dalam nilai-nilai sosial yang harus dijaga oleh seluruh warga negara, terutama para penyelenggara pemerintahan harus bersedia dan membuka peluang bagi warga negara yang ingin maju dan menaikan derajat dalam hidupnya. (lihat Al-Qur’an surat 33, ayat 60 -61, surat 49, ayat 1, dan surat 49, ayat 12).
 Hak Dalam Ekonomi dan Hak Milik
Setiap orang Islam berkewajiban memperoleh pendapatan dan penghasilan secara legal, juga memebrikan sumbangan dana umum yang disediakan bagi orang-orang yang membutuhkan secara ekonomi. Setiap orang Islam harus mendapat kesempatan kerja dan mendapat imbalan yang adil atas pekerjaan yang dilakukannya itu. (lihat Al-Qur’an surat 51, surat 19, surat 76, ayat 58, surat 2, ayat 188, surat 46, ayat 19, surat 39, ayat 70, surat 7, ayat 32, surat 53, ayat 39)
Dalam Islam pun juga ditaur mengenai setiap orang berhak memiliki sesuatu, dan negara berkewajiban untuk menjamin keselamatan kepemilikan orang tersebut, cara membelanjakannya, dan sebagian dari hak yang harus disumbangkan dalam zakat.
8.    Deklarasi Hanoi
Deklarasi Hanoi, adalah deklarasi yang ditandatangani di Hanoi, Vietnam pada Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik atau APEC yang berakhir pada tanggal 19 November 2006. Berisi antara lain komitmen 21 pemimpin negara untuk mendorong perdagangan bebas, meningkatkan kerja sama keamanan, serta memerangi terorisme.
9.    Deklarasi Universal HAM
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights adalah sebuah deklarasi yang di adopsi oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris, Perancis melalui General Assembly Resolution 217 A (III). Deklarasi ini merupakan standar umum yang menyatakan bahwa hak asasi manusia secara internasional haruslah dilindungi
Deklarasi ini merupakan pernyataan umum pertama dari masyarakat dunia tentang hak asasi manusia dan di dalamnya termuat 30 pasal. Deklarasi ini kemudian mengilhami lahirnya  berbagai perjanjian internasional, instrumen hak asasi manusia di tingkat regional, konstitusi masing – masing negara, dan UU di masing – masing negara yang terkait dengan isu – isu hak asasi manusia.
Secara umum, International Bill of Human Rights terdiri dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik – beserta dua optional protocolnya -, dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Terkait dengan isu defamasi, maka ketentuan yang relevan dengan hal tersebut adalah Pasal 19 UDHR yang berbunyi “Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers”.
10.                      Declaration on The Rights to Peace
Declaration on The Rights to Peace Tahun 1984 dan Declaration on The Rights to Development (Deklarasi Hak atas Pembangunan) Tahun 1986 Deklarasi ini merupakan upaya-upaya negara-negara Dunia Ketiga untuk memperjuangkan hak asasi manusia generasi ketiga, yaitu hak atas perdamaian dan pembagunan. Hakatas perdamaian dan pembangunan, mencakup:

a) hak bebas sari ancaman musuh,
b) hak setiap bangsa untuk merdeka,
c) hak sederajat dengan bangsa lain,
d) hak mendapatkan kedamaian.










 







 



No comments:

Post a Comment