Thursday, March 21, 2019

HUKUM LINGKUNGAN DAN PERKEMBANGANNYA


HUKUM LINGKUNGAN
(MUSA KEVIN P BANJARNAHOR)

Hukum lingkungan merupakan suatu bidang ilmu yang berkembang mengikuti perkembangan. Salah satu yang menjadi dasar adanya regulasi mengenai Lingkungan adalah Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, disamping itu pemanasaran global yang semakin meningkat menyebabkan perubahan iklim yang pastinya akan berpengaruh terhadap kualitas lingkungan hidup. Hal ini menjadikan permasalahan mengenai lingkungan hidup semakin besar , meluas dan serius. Permasalahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu segi saja , tetapi memiliki dampak terhadap aspek lain karena saling mempengaruhi secara subsistem. Untuk itu diperlukan adanya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh oleh seluruh lapisan di semua negara.
            Manusia dan alam itu sendiri merupakan faktor penyebab kerusakan lingkungan . Manusia merupakan faktor penyebab yang sangat signifikan secara variabel bagi peristiwa-peristiwa lingkungan. Tidak bisa disangkal bahwa masalah-masalah lingkungan yang ada  dan berkembang karena faktor dari manusia yang ceroboh dan abai terhadap lingkungan ,hanya mementingkan keuntungan setelahnya membiarkan lingkungan semakin tercemar oleh kerusakan yang disebabkan olehnya.
            Pembahasan mengenai hukum lingkungan dimulai dari sejarah perkembangannya yang dimulai dari Rovelusi Industri 1899 dengan berbagai peraturan yang ada setelah lahirnya revolusi  tersebut, yang dalam sejarahnya memiliki andil yang sangat besar bagi perkembangan Hukum lingkungan itu sendiri . Dilanjutkan dengan tonggak yang bersejarah di abad XX , yaitu dengan tercetusnya gagasan cemerlang dari masyarakat Internasional yaitu perkumpulan negara-negara yang perduli lingkungan yang diprakarsai oleh United atas asal usul dari wakil Swedia yang kemudian diselenggarakan Konvensi tentang Lingkungan hidup oleh PBB , kemudian dikenal dengan United Nations Converence on The Human Envivonment 1972 yang dikenal dengan Dekarasi Stockholm 1972. Deklarasi ini menjadi titik awal ada nya perlindungan terhadap lingkungan.

1. Konferensi Stockholm
            Konferensi Stockholm dilaksanakan pada tanggal 5-16 Juni tahun 1972 di Swedia diikuti oleh 113 negara dan beberapa puluh peninjau. Uni  Soviet dan negara-negara Eropa Timur telah memboikot  konferensi ini sebagai protes terhadap ketentuan yang menyebabkan beberapa negara tidak diundang dengan kedudukan yang sama dengan peserta lain. Pada akhir sidang Konferensi Stockholm ini pada tanggal 16 Juni tahun 1972 mengesahkan hasil-hasilnya berupa:
a. Deklarasi tentang Lingkungan Hidup Manusia, terdiri atas: Preamble dan 26 asas yang lazim disebut Stockholm Declaration
b. Rencana Aksi Lingkungan Hidup Manusia (Action Plan), terdiri dari 109 rekomendasi termasuk didalamnya 18 rekomendasi tentang Perencanaan dan Pengelolaan Pemukiman Manusia
c. Rekomendasi tentang Kelembagaan dan Keuangan Pelaksanaan Rencana Aksi tersebut diatas terdiri:
                                i.            Dewan Pengurus (Governing Council) Program Lingkungan Hidup (UN Environment Programme= UNEP)
                              ii.            Sekretariat, yang dikepalai oleh seorang direktur eksekutif
                            iii.            Dalam Lingkungan Hidup
                            iv.            Badan Kordinasi Lingkungan Hidup
Dalam suatu resolusi khusus, menetapkan tanggal 5 Juni sebagai “Hari Lingkungan Hidup Sedunia”. [1]

2. Konferensi Nairobi 1982
            Sepuluh tahun setelah Stockholm, Konfrensi Nairobi dilaksanakan pada tanggal 20 Mei – 2 Juni 1982 yang bertujuan untuk mengevaluasi implementasi konfrensi stockholm dan kendala yang dihadapi selama 10 tahun terakhir[2]. Ada 105 negara menghadiri konferensi di Nairobi, kenya. Konferensi ini merupakan perwujudan dari semakin meningkatnya kesadaran lingkungan global dan semakin diakui pentingnya pembangunan ekonomi. Beberapa isu yang menjadi pusat perhatian pada konferensi tersebut dan sekarang masih tetap relevan adalah :
a.       masalah atmosfer, seperti menurunya kualitas udara di permukiman kota.
b.      pencemaran lautan oleh minyak bumi dan substansi lainnya.
c.       pencemaran air permukaan dan air tanah.
d.      degradasi biota daratan dan tata lingkungan biologis.
            Perlunya pengelolaan lingkungan dan analisis dampak lingkungan serta pembangunan sosial ekonomi berkelanjutan yang berwawasan lingkungan juga merupakan pokok bahasan penting pada Deklarasi Nairobi. Selanjutnya, Menyadari eskalasi masalah lingkungan, mempertegas kerja UNEP sebagai motor pelaksana komitmen mengenai lingkungan hidup, pada 1983 PBB membentuk World Commission on Environment and Development [4] (Komisi Dunia untuk Lingkungan dan Pembangunan) yang diketuai oleh Ny. Gro Brundtland, Perdana Menteri Norwegia.  Komisi ini menyelesaikan tugasnya pada 1987 dengan menerbitkan laporan “Our Common Future” yang dikenal dengan Laporan Brundtland.  Tema laporan ini adalah sustainable development (pembangunan berkelanjutan).
            WCED ini juga mendefinisikan pembangunan berkelanjutan sebagai suatu upaya yang mendorong tercapainya kebutuhan generasi kini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya. Di dalam konsep tersebut terkandung dua gagasan penting. Pertama, gagasan kebutuhan, khususnya kebutuhan esensial, kaum miskin sedunia yang harus diberi prioritas utama. Kedua, gagasan keterbatasan, yang bersumber pada kondisi teknologi dan organisasi sosial terhadap kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebututuhan kini dan hari depan. Jadi, tujuan pembangunan ekonomi dan sosial harus dituangkan dalam gagasan keberlanjutan di semua negara, baik negara maju maupun negara berkembang. Konsep ini menekankan pentingnya pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan  standar lingkungan yang tinggi.  Inilah underlying concept pembangunan berkelanjutan yang hingga saat ini terus berkembang mengikuti dinamika perubahan.



3. KTT BUMI RIO
            KTT bumi diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 3-14 Juni 1992 di Rio De Jeneiro, Brasil. Pertemuan ini digagas untuk menyatukan pandangan tentang pelestarian lingkungan hidup dan pembangunan, Konferensi diikuti oleh 172 negara dan dihadiri oleh 108 kepala negara/pemerintah.[3]
            Pasca perang dunia II, hampir semua negara fokus menata pembangunan, namun ada yang terlupakan, yakni masalah lingkungan hidup kualitasnya yang semakin memburuk. Merespon kepedulian lingkungan yang semakin luas Perserikatan Bangsa-Bangsa menggagas konferensi pertama lingkungan global yang diadakan pada tanggal 5 Juni 1972 di Stockholm, Swedia.
            Sejak konferensi Stockholm polarisasi antara kubu pro pembangunan (developmentalist) pro lingkungan hidup (Environmentalist) semakin menajam. Kemudian muncul berabagai pertemuan dan laporan penting mengenai pembangunan berkelanjutan, upaya mencari titik temu antara pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup. Salah satu yang paling penting adalah laporan Brundtland (1987) yang merumuskan prinsip pembangunan berkelanjutan.[4]
            Kemudian pada tahun 1992 Perserikatan Bangsa Bangsa menggagas Konferensi Perserikatan Bangsa Bangsa untuk Lingkungan dan Pembangunan di Rio de Jeneiro, Brasil. Pertemuan ini dihadiri oleh 108 kepala negara dan disebut-sebut sebagai pertemuan dengan partisipan kepala negara terbesar hingga saat itu. Sehingga nama pertemuan ini dikenal sebagai KTT Bumi.
            Pasca KTT bumi banyak digelar pertemuan global penting berkenaan dengan lingkungan hidup seperti Earth Summit+5 tahun 1997 di New York, Amerika Serikat, yang menghasilkan Tujuan Pembangunan Milenium (Milenium Development Goals), KTT Pembangunan Berkelanjutan (World Summit on Sustainable Development) tahun 2002 di Johanesburg, Afrika Selatan, dan yang terakhir Rio+20 pada tahun 2012 di Rio de Jeneiro, Brasil.
            KTT Bumi menghasilkan dokumen-dokumen yang mengikat dan tidak mengikat.[5] Dokumen mengikat adalah kesepakatan yang mewajibkan para pihak penandatangannya untuk mematuhi dan melaksanakan kesepakatan tersebut. Sedangkan dokumen tidak mengikat lebih kepada norma-norma yang diharus dilakukan tanpa adanya paksaan untuk melaksanakan.
Dokumen-dokumen yang tidak mengikat antara lain:
  1. Agenda 21, sebuah program komprehensif pembangunan berkelanjutan.
  2. Deklarasi Rio, berisi hak dan kewajiban negara berkenaan dengan lingkungan dan pembangunan.
  3. Prinsip-prinsip hutan, berisi prinsip-prinsip untuk mengelola hutan secara lestari.
Dokumen-dokumen yang mengikat antara lain:
  1. Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD)
  2. Konvensi Kerangka PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC)

4. Protokol Kyoto
            Berawal dari kepedulian bersama masyarakat dunia tentang semakin mengkhawatirkannya dampak perubahan iklim yang disebabkan oleh adanya akumulasi  di atmosfir yang membentuk Gas Rumah Kaca, maka Protokol Kyoto lahir sebagai upaya konkrit untuk mereduksi Gas Rumah Kaca tersebut. Terdapat beberapa prinsip dalam Protokol Kyoto[6] :
1.       protokol ini menjadi tanggung jawab pemerintah dan diatur dalam kesepakatan global yang dilindungi PBB.
2.       pemerintah dibagi menjadi dua kategori umum : a) Negara-negara Annex I adalah Negara maju yang dianggap bertanggung jawab terhadap emisi gas sejak revolusi industri. Negara ini terdiri dari dari 38 negara industri maju di Eropa, Amerika Utara, Australia, Jepang. b) Negara-negara non-Annex I adalah negara berkembang.
3.       negara-negara Annex I harus mengurangi emisi gas rumah kaca secara kolektif sebesar 5,2%
4.       pengurangan emisi dihitung selama masa lima tahun antara 2008 dan 2012
5.       batas pengurangan tersebut akan berakhir pada tahun 2013, dan akan dibuat target reduksi karbon yang baru. Jika pada tahun 2012 negara Annex I tidak mencapai target, selain tetap harus menutup kekurangannya pasca 2012 negara tersebut harus membayar denda.
6.       memiliki mekanisme fleksibel yang memungkinkan Negara Annex I mencapai batas emisi gasnya dengan membeli dari Negara non-Annex I melalui meknisme CDM. Dapat juga melalui pengerjaan proyek yang sama Annex I melalui Joint Implementation (JI) atau dari negara yang sudah dibawah target.
7.       sebuah proyek baru dapat dijual dalam perdagangan emisi karbon apabila sudah mendapat persetujuan dari Dewan Eksekutif CDM.
            Ada dua syarat utama agar Protokol Kyoto berkekuatan hukum, yang pertama adalah sekurang-kurangnya protokol harus diratifikasi oleh 55 negara peratifikasi Konvensi Perubahan Iklim, dan yang kedua adalah jumlah emisi total dari negara-negara ANNEX I peratifikasi protokol minimal 55% dari total emisi mereka di tahun 1990. Pada tanggal 23 Mei 2002, Islandia menandatangani protokol tersebut yang berarti syarat pertama telah dipenuhi. Kemudian pada tanggal 18 November 2004 Rusia akhirnya meratifikasi Protokol Kyoto dan menandai jumlah emisi total dari negara ANNEX I sebesar 61.79%, ini berarti semua syarat telah dipenuhi dan Protokol Kyoto akhirnya berkekuatan hukum 90 hari setelah ratifikasi Rusia, yaitu pada tanggal 16 Februari 2005.
5. UNFCC Bali 2007
            Konferensi ini diselenggarakan di Bali International Conventetion Center (BICC), Nusa Dua, Bali, Indonesia mulai tanggal 3 Desember - 14 Desember 2007 untuk membahas dampak pemanasan global. Pertemuan ini mendiskusikan persiapan negara-negara di dunia untuk mengurangi efek gas rumah kaca setelah protokol kyooto kadaluarsa pada tahun 2012.Konferensi UNFCC ini diikuti oleh sekitar sembilan ribu peserta dan 186 negara. Konferensi ini digelar sebagai upaya lanjutan untuk menemukan solusi pengurangan efek gas rumah kaca yang menyebabkan pemanasan global. Selain itu, pembicaraan juga akan membahas mengenai cara membantu negara-negara miskin dalam mengatasi pemanasan dunia.
Beberapa butir hasil kesepakataan KTT ini yaitu :
a. Adaptasi
kesepaakatan untuk membiayai proyek adaptasi dinegara-negara berkembang yang ditanggung melalui clean development mechanism (CDM), yang ditetapkan protokol Kyoto. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Global Environtment Facility (GEF).
b. Teknologi
Kesepakatan untuk memulai program strategis untuk alih teknologi mitigasi dan adaptai yang dibutuhkan negara berkembang. Tujuan program ini adalah memberikan contoh nyata proyek untuk menciptakan lingkungan yang menarik. kegiatan ini termasuk insentif sektor swasta untuk melakukan alih teknologi. GEF akan menyusun program bersama dengan lembaga keuangan internasional dan perwakilan sektor keuangan swasta.
c. Reducing Emission from Deforestation in Development Countries (REDD)
meneyepakati adopsi metode untuk menghadiri penggundulaan hutan. Perkiraan jumlah pengurangan emisi dari penggundulan hutan.
d. Intergoverment Panel on Climate Change (IPCC)
Kesepakatan bahwa hasil laporan IPCC merupaakan laporan yang konfeherensif untuk digunakan sebagai acuan bersama.


e. Clean Development Mecanism (CDM)
Kesepakatan untuk menggandakan batas ukuran kegiatan penghutanan kembali menjadi 16 kiloton CO2 per tahun. Peningkatan ini akan mengembangkan angka dan jangkauan wilayah negara CDM ke negara yang sebelumnya tidak bisa ikut dalam mekanisme ini.
f. Negara Miskin
Kesepakatan memperpanjang mandat grup ahli negara miskin atau Least Development Countries (LDCs). Grup ini menyediakan saran yang kritis untuk negara miskin dalam menentukan kebutuhan adaptasi. United Nation Framework Conference for Climate Change (UNFCCC) sepakat nega miskin harus didukung karena kapasitas adaptasinya rendah. [7]

6. KTT Perubahan Iklim di Kopenhagen (UNFCCC-COP-15), Denmark[8]
            KTT ini dilaksanakan pada tahun 2009 bertempat di Kopenhagen, Denmark, dihadiri oleh 110 negara. Conference of Parties (COP) terdiri beberapa negara di dunia yang merupakan bentuk kompromi antara negara maju dan negara berkembang. Rumusan Copenhagen Accord  dihasilkan dalam KTT ini. Rumusan tersebut terdapat lima butir utama yang merupakan usulan dari Indonesia melalui pidato presiden Indonesia, yaitu:
a.       Usaha seluruh dunia untuk menahan agar dampak perubahan iklim tidak sampai menaikkan suhu global hingga 2o Celcius sampai tahun 2050.
b.      Perlunya Negara maju menyebut target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) secara ambisius.
c.       Perlu adanya pembiayaan dari negara maju untuk penanggulangan perubahan iklim bagi Negara berkembang.
d.      Perlunya penerapan pola pembangunan ramah lingkungan.
e.       MRV ( Measurement, Reporting, Verifuing) pelaksanaan komitmen penanganan perubahan iklim dan masalah kehutanan.
 Selengkapnya hasil dari Copenhagen Accord adalah sebagai berikut:
“Under the Accord, blobal leaders decided for the first time under the UNFCCC to: 1) Hold any increase in global temperature to below 2 degrees Celsius; 2) Specify, side by side emissions targets for developed countries and action to reduce by developing countries; 3) A framework for national and international monitoring of what developed and developing countries will do; 4) Considerable financing to support emissions reductions and adaptation in developing countries. The Accord includes developed country commitment to collectively provide new and additional.”
            KTT Copenhagen memiliki sisi lemah yaitu belum adanya Legally  Binding (kesepakatan mengikat), sehingga merupakan catatan hasil dan belum mengikat negara-negara di dunia.




BAB III
Kesimpulan
Konferensi Stockholm dilaksanakan pada tanggal 5-16 Juni tahun 1972 di Swedia diikuti oleh 113 negara dan beberapa puluh peninjau. Pada akhir sidang Konferensi Stockholm ini pada tanggal 16 Juni tahun 1972 mengesahkan hasil-hasilnya berupa:
a. Deklarasi tentang Lingkungan Hidup Manusia, terdiri atas: Preamble dan 26 asas yang lazim disebut Stockholm Declaration
b. Rencana Aksi Lingkungan Hidup Manusia (Action Plan), terdiri dari 109 rekomendasi termasuk didalamnya 18 rekomendasi tentang Perencanaan dan Pengelolaan Pemukiman Manusia
c. Rekomendasi tentang Kelembagaan dan Keuangan Pelaksanaan Rencana Aksi
Konferensi Stockholm ini menjadi dasar penting untuk pertama kalinya , hak atas lingkungan yang bermutu, kehidupan begitu tajam diformulasikan sebagai hak asasi dan menjadikan Deklarasi Stockholm menjadi dasar dari hukum lingkungan modern.
Konfrensi Nairobi dilaksanakan pada tanggal 20 Mei – 2 Juni 1982 yang , konverensi ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi konfrensi stockholm dan kendala yang dihadapi selama 10 tahun terakhir
Beberapa isu yang menjadi pusat perhatian pada konferensi tersebut dan sekarang masih tetap relevan adalah :
a.       masalah atmosfer, seperti menurunya kualitas udara di permukiman kota.
b.      pencemaran lautan oleh minyak bumi dan substansi lainnya.
c.       pencemaran air permukaan dan air tanah.
d.      degradasi biota daratan dan tata lingkungan biologis.
KTT bumi diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 3-14 Juni 1992 di Rio De Jeneiro, Brasil. Pertemuan ini digagas untuk menyatukan pandangan tentang pelestarian lingkungan hidup dan pembangunan, Konferensi diikuti oleh 172 negara dan dihadiri oleh 108 kepala negara/pemerintah
Berawal dari kepedulian bersama masyarakat dunia tentang semakin mengkhawatirkannya dampak perubahan iklim yang disebabkan oleh adanya akumulasi  di atmosfir yang membentuk Gas Rumah Kaca, maka Protokol Kyoto lahir sebagai upaya konkrit untuk mereduksi Gas Rumah Kaca tersebut
Konferensi ini diselenggarakan di Bali International Conventetion Center (BICC), Nusa Dua, Bali, Indonesia mulai tanggal 3 Desember - 14 Desember 2007 untuk membahas dampak pemanasan global. Pertemuan ini mendiskusikan persiapan negara-negara di dunia untuk mengurangi efek gas rumah kaca setelah protokol kyooto kadaluarsa pada tahun 2012.Konferensi UNFCC ini diikuti oleh sekitar sembilan ribu peserta dan 186 negara. Konferensi ini digelar sebagai upaya lanjutan untuk menemukan solusi pengurangan efek gas rumah kaca yang menyebabkan pemanasan global.
KTT ini dilaksanakan pada tahun 2009 bertempat di Kopenhagen, Denmark, dihadiri oleh 110 negara. Conference of Parties (COP) terdiri beberapa negara di dunia yang merupakan bentuk kompromi antara negara maju dan negara berkembang. Rumusan Copenhagen Accord  dihasilkan dalam KTT ini. Rumusan tersebut terdapat lima butir utama yang merupakan usulan dari Indonesia melalui pidato presiden Indonesia, yaitu:
a.       Usaha seluruh dunia untuk menahan agar dampak perubahan iklim tidak sampai menaikkan suhu global hingga 2o Celcius sampai tahun 2050.
b.      Perlunya Negara maju menyebut target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) secara ambisius.
c.       Perlu adanya pembiayaan dari negara maju untuk penanggulangan perubahan iklim bagi Negara berkembang.
d.      Perlunya penerapan pola pembangunan ramah lingkungan.
e.       MRV ( Measurement, Reporting, Verifuing) pelaksanaan komitmen penanganan perubahan iklim dan masalah kehutanan.


Saran
Dari banyaknya uraian tersebut jelaslah bahwa betapa erat hubungan antara hukum lingkungan dan kebijakan lingkungan . Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya kebijakan-kebijakan yang lahir dari konverensi tersebut. Atas dasar konverensi tersebut menjadikan pemeliharaan terhadap lingkungan adalah sesuatu yang menjadi wajib untuk kita lakukan, Oleh sebab itu hendaknya kita sebagai salah satu lapisan dalam masyarakat Internasional hendaknya sama-sama menjaga lingkungan sesuai dengan yang terdapat pada regulasi-regulasi yang ada, baik dari regional maupun internasional. Dengan adanya kesadaran masing-masing pihak akan sangat membantu dalam pemeliharaan lingkungan yang hakikahnya harus dijaga oleh manusia.

Daftar Pustaka
Hardjasoemantri, Koesnadi. 2005. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta : Gajah Mada University Press.
Earth Summit. United Nations (UN).
Kehutanan dalam forum global. Departemen Kehutanan RI.
Raharjo,Mursid. 2014. Memahami AMDAL Edisi 2 , Yogyakarta : Graha Ilmu.
Sejarah Terbentuknya Protokol Kyoto. 2010. http://re9ardez.wordpress.com/2008/03/25/sejarah-terbentuknya-protokol-kyoto/  (diakses 12 Januari)
Konferensi Tingkat Tinggi Bumi & IPCC. 2016. https://www.academia.edu/22501102/Konferensi_Tingkat_Tinggi_KTT_Bumi_dan_IPCC (diakses 27 Januari)




[1]  Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Gajah Mada University Press, 2005, hal. 8-9.
[2] Takdir Rahmadi.,hlm.15.
[3] Earth Summit. United Nations (UN).
[4] Kehutanan dalam forum global. Departemen Kehutanan RI.
[5] Earth Summit Background. United Nations (UN).
[7]Konferensi Tingkat Tinggi Bumi & IPCC (https://www.academia.edu/22501102/Konferensi_Tingkat_Tinggi_KTT_Bumi_dan_IPCC 27 Januari 2016)
[8]  Mursid Raharjo, Memahami AMDAL Edisi 2 , Graha Ilmu, 2014.

No comments:

Post a Comment