HUKUM LINGKUNGAN
(MUSA KEVIN P BANJARNAHOR)
Hukum
lingkungan merupakan suatu bidang ilmu yang berkembang mengikuti perkembangan.
Salah satu yang menjadi dasar adanya regulasi mengenai Lingkungan adalah
Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan
perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, disamping itu pemanasaran
global yang semakin meningkat menyebabkan perubahan iklim yang pastinya akan
berpengaruh terhadap kualitas lingkungan hidup. Hal ini menjadikan permasalahan
mengenai lingkungan hidup semakin besar , meluas dan serius. Permasalahan
tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu segi saja , tetapi memiliki dampak
terhadap aspek lain karena saling mempengaruhi secara subsistem. Untuk itu
diperlukan adanya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh
oleh seluruh lapisan di semua negara.
Manusia dan alam itu sendiri
merupakan faktor penyebab kerusakan lingkungan . Manusia merupakan faktor
penyebab yang sangat signifikan secara variabel bagi peristiwa-peristiwa
lingkungan. Tidak bisa disangkal bahwa masalah-masalah lingkungan yang ada dan berkembang karena faktor dari manusia
yang ceroboh dan abai terhadap lingkungan ,hanya mementingkan keuntungan
setelahnya membiarkan lingkungan semakin tercemar oleh kerusakan yang
disebabkan olehnya.
Pembahasan mengenai hukum lingkungan
dimulai dari sejarah perkembangannya yang dimulai dari Rovelusi Industri 1899
dengan berbagai peraturan yang ada setelah lahirnya revolusi tersebut, yang dalam sejarahnya memiliki andil
yang sangat besar bagi perkembangan Hukum lingkungan itu sendiri . Dilanjutkan
dengan tonggak yang bersejarah di abad XX , yaitu dengan tercetusnya gagasan
cemerlang dari masyarakat Internasional yaitu perkumpulan negara-negara yang
perduli lingkungan yang diprakarsai oleh United atas asal usul dari wakil
Swedia yang kemudian diselenggarakan Konvensi tentang Lingkungan hidup oleh PBB
, kemudian dikenal dengan United Nations Converence on The Human Envivonment
1972 yang dikenal dengan Dekarasi Stockholm 1972. Deklarasi ini menjadi titik
awal ada nya perlindungan terhadap lingkungan.
1. Konferensi
Stockholm
Konferensi
Stockholm dilaksanakan pada tanggal 5-16 Juni tahun 1972 di Swedia diikuti oleh
113 negara dan beberapa puluh peninjau. Uni Soviet dan negara-negara Eropa Timur telah
memboikot konferensi ini sebagai protes
terhadap ketentuan yang menyebabkan beberapa negara tidak diundang dengan
kedudukan yang sama dengan peserta lain. Pada akhir sidang Konferensi Stockholm
ini pada tanggal 16 Juni tahun 1972 mengesahkan hasil-hasilnya berupa:
a. Deklarasi tentang Lingkungan Hidup Manusia, terdiri atas: Preamble
dan 26 asas yang lazim disebut Stockholm Declaration
b. Rencana Aksi Lingkungan Hidup Manusia (Action Plan), terdiri dari
109 rekomendasi termasuk didalamnya 18 rekomendasi tentang Perencanaan dan
Pengelolaan Pemukiman Manusia
c. Rekomendasi tentang Kelembagaan dan Keuangan Pelaksanaan Rencana
Aksi tersebut diatas terdiri:
i.
Dewan Pengurus (Governing Council) Program Lingkungan Hidup (UN
Environment Programme= UNEP)
ii.
Sekretariat, yang dikepalai oleh seorang direktur eksekutif
iii.
Dalam Lingkungan Hidup
iv.
Badan Kordinasi Lingkungan Hidup
Dalam suatu resolusi khusus, menetapkan tanggal 5 Juni sebagai “Hari
Lingkungan Hidup Sedunia”. [1]
2. Konferensi
Nairobi 1982
Sepuluh tahun
setelah Stockholm, Konfrensi Nairobi dilaksanakan pada tanggal 20 Mei – 2 Juni
1982 yang bertujuan untuk mengevaluasi implementasi konfrensi stockholm dan
kendala yang dihadapi selama 10 tahun terakhir[2].
Ada 105 negara menghadiri konferensi di Nairobi, kenya. Konferensi ini
merupakan perwujudan dari semakin meningkatnya kesadaran lingkungan global dan
semakin diakui pentingnya pembangunan ekonomi. Beberapa isu yang menjadi pusat
perhatian pada konferensi tersebut dan sekarang masih tetap relevan adalah :
a.
masalah atmosfer, seperti menurunya kualitas udara di permukiman
kota.
b. pencemaran lautan oleh minyak bumi dan
substansi lainnya.
c. pencemaran air permukaan dan air tanah.
d.
degradasi biota daratan dan tata lingkungan biologis.
Perlunya
pengelolaan lingkungan dan analisis dampak lingkungan serta pembangunan sosial
ekonomi berkelanjutan yang berwawasan lingkungan juga merupakan pokok bahasan
penting pada Deklarasi Nairobi. Selanjutnya, Menyadari eskalasi masalah
lingkungan, mempertegas kerja UNEP sebagai motor pelaksana komitmen mengenai
lingkungan hidup, pada 1983 PBB membentuk World Commission on Environment and
Development [4] (Komisi Dunia untuk Lingkungan dan Pembangunan) yang diketuai
oleh Ny. Gro Brundtland, Perdana Menteri Norwegia. Komisi ini menyelesaikan tugasnya pada 1987
dengan menerbitkan laporan “Our Common Future” yang dikenal dengan Laporan
Brundtland. Tema laporan ini adalah
sustainable development (pembangunan berkelanjutan).
WCED ini juga
mendefinisikan pembangunan berkelanjutan sebagai suatu upaya yang mendorong
tercapainya kebutuhan generasi kini tanpa mengorbankan kemampuan generasi
mendatang untuk memenuhi kebutuhannya. Di dalam konsep tersebut terkandung dua
gagasan penting. Pertama, gagasan kebutuhan, khususnya kebutuhan esensial, kaum
miskin sedunia yang harus diberi prioritas utama. Kedua, gagasan keterbatasan,
yang bersumber pada kondisi teknologi dan organisasi sosial terhadap kemampuan
lingkungan untuk memenuhi kebututuhan kini dan hari depan. Jadi, tujuan
pembangunan ekonomi dan sosial harus dituangkan dalam gagasan keberlanjutan di
semua negara, baik negara maju maupun negara berkembang. Konsep ini menekankan
pentingnya pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan standar lingkungan yang tinggi. Inilah underlying concept pembangunan
berkelanjutan yang hingga saat ini terus berkembang mengikuti dinamika
perubahan.
3. KTT BUMI RIO
KTT bumi
diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 3-14 Juni 1992 di
Rio De Jeneiro, Brasil. Pertemuan ini digagas untuk menyatukan pandangan
tentang pelestarian lingkungan hidup dan pembangunan, Konferensi diikuti oleh
172 negara dan dihadiri oleh 108 kepala negara/pemerintah.[3]
Pasca perang dunia
II, hampir semua negara fokus menata pembangunan, namun ada yang terlupakan,
yakni masalah lingkungan hidup kualitasnya yang semakin memburuk. Merespon
kepedulian lingkungan yang semakin luas Perserikatan Bangsa-Bangsa menggagas
konferensi pertama lingkungan global yang diadakan pada tanggal 5 Juni 1972 di
Stockholm, Swedia.
Sejak
konferensi Stockholm polarisasi antara kubu pro pembangunan (developmentalist)
pro lingkungan hidup (Environmentalist) semakin menajam. Kemudian muncul
berabagai pertemuan dan laporan penting mengenai pembangunan berkelanjutan,
upaya mencari titik temu antara pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup.
Salah satu yang paling penting adalah laporan Brundtland
(1987) yang merumuskan prinsip pembangunan berkelanjutan.[4]
Kemudian
pada tahun 1992 Perserikatan Bangsa Bangsa menggagas Konferensi
Perserikatan Bangsa Bangsa untuk Lingkungan dan Pembangunan di Rio de
Jeneiro, Brasil. Pertemuan ini dihadiri oleh 108 kepala
negara dan disebut-sebut sebagai pertemuan dengan partisipan kepala
negara terbesar hingga saat itu. Sehingga nama pertemuan ini dikenal sebagai
KTT Bumi.
Pasca
KTT bumi banyak digelar pertemuan global penting berkenaan dengan lingkungan
hidup seperti Earth Summit+5 tahun 1997 di New York, Amerika Serikat,
yang menghasilkan Tujuan Pembangunan Milenium (Milenium Development Goals),
KTT Pembangunan Berkelanjutan (World Summit on Sustainable Development) tahun
2002 di Johanesburg, Afrika Selatan, dan yang terakhir Rio+20 pada
tahun 2012 di Rio de Jeneiro, Brasil.
KTT Bumi menghasilkan dokumen-dokumen yang mengikat
dan tidak mengikat.[5] Dokumen
mengikat adalah kesepakatan yang mewajibkan para pihak penandatangannya untuk
mematuhi dan melaksanakan kesepakatan tersebut. Sedangkan dokumen tidak
mengikat lebih kepada norma-norma yang diharus dilakukan tanpa adanya paksaan
untuk melaksanakan.
Dokumen-dokumen yang tidak mengikat antara lain:
- Agenda
21, sebuah program komprehensif pembangunan berkelanjutan.
- Deklarasi
Rio, berisi hak dan kewajiban negara berkenaan dengan lingkungan dan
pembangunan.
- Prinsip-prinsip
hutan, berisi prinsip-prinsip untuk mengelola hutan secara lestari.
Dokumen-dokumen yang mengikat antara lain:
- Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD)
- Konvensi
Kerangka PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC)
4. Protokol
Kyoto
Berawal
dari kepedulian bersama masyarakat dunia tentang semakin mengkhawatirkannya
dampak perubahan iklim yang disebabkan oleh adanya akumulasi
di atmosfir yang membentuk Gas Rumah Kaca,
maka Protokol Kyoto lahir sebagai upaya konkrit untuk mereduksi Gas Rumah Kaca
tersebut. Terdapat beberapa prinsip dalam Protokol Kyoto[6]
:
1. protokol ini
menjadi tanggung jawab pemerintah dan diatur dalam kesepakatan global yang
dilindungi PBB.
2. pemerintah
dibagi menjadi dua kategori umum : a) Negara-negara Annex I adalah Negara maju
yang dianggap bertanggung jawab terhadap emisi gas sejak revolusi industri.
Negara ini terdiri dari dari 38 negara industri maju di Eropa, Amerika Utara,
Australia, Jepang. b) Negara-negara non-Annex I adalah negara berkembang.
3. negara-negara
Annex I harus mengurangi emisi gas rumah kaca secara kolektif sebesar 5,2%
4. pengurangan
emisi dihitung selama masa lima tahun antara 2008 dan 2012
5. batas
pengurangan tersebut akan berakhir pada tahun 2013, dan akan dibuat target
reduksi karbon yang baru. Jika pada tahun 2012 negara Annex I tidak mencapai
target, selain tetap harus menutup kekurangannya pasca 2012 negara tersebut
harus membayar denda.
6. memiliki
mekanisme fleksibel yang memungkinkan Negara Annex I mencapai batas emisi
gasnya dengan membeli dari Negara non-Annex I melalui meknisme CDM. Dapat juga
melalui pengerjaan proyek yang sama Annex I melalui Joint Implementation (JI) atau dari negara yang sudah dibawah
target.
7. sebuah
proyek baru dapat dijual dalam perdagangan emisi karbon apabila sudah mendapat
persetujuan dari Dewan Eksekutif CDM.
Ada dua syarat utama agar Protokol
Kyoto berkekuatan hukum, yang pertama adalah
sekurang-kurangnya protokol harus diratifikasi oleh 55 negara peratifikasi
Konvensi Perubahan Iklim, dan yang kedua adalah jumlah emisi total dari
negara-negara ANNEX I peratifikasi protokol minimal 55% dari total emisi mereka
di tahun 1990. Pada tanggal 23 Mei 2002, Islandia menandatangani protokol
tersebut yang berarti syarat pertama telah dipenuhi. Kemudian pada tanggal 18
November 2004 Rusia akhirnya meratifikasi Protokol
Kyoto dan menandai jumlah emisi total dari
negara ANNEX I sebesar 61.79%, ini berarti semua syarat telah dipenuhi dan Protokol
Kyoto akhirnya berkekuatan hukum 90 hari
setelah ratifikasi Rusia, yaitu pada tanggal 16 Februari 2005.
5.
UNFCC Bali 2007
Konferensi ini diselenggarakan di Bali International
Conventetion Center (BICC), Nusa Dua, Bali, Indonesia mulai tanggal 3 Desember
- 14 Desember 2007 untuk membahas dampak pemanasan global. Pertemuan ini
mendiskusikan persiapan negara-negara di dunia untuk mengurangi efek gas rumah
kaca setelah protokol kyooto kadaluarsa pada tahun 2012.Konferensi UNFCC ini
diikuti oleh sekitar sembilan ribu peserta dan 186 negara. Konferensi ini
digelar sebagai upaya lanjutan untuk menemukan solusi pengurangan efek gas
rumah kaca yang menyebabkan pemanasan global. Selain itu, pembicaraan juga akan
membahas mengenai cara membantu negara-negara miskin dalam mengatasi pemanasan
dunia.
Beberapa butir hasil kesepakataan KTT ini
yaitu :
a. Adaptasi
kesepaakatan untuk membiayai proyek adaptasi
dinegara-negara berkembang yang ditanggung melalui clean development mechanism (CDM), yang ditetapkan protokol Kyoto.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Global Environtment Facility (GEF).
b. Teknologi
Kesepakatan untuk memulai program strategis
untuk alih teknologi mitigasi dan adaptai yang dibutuhkan negara berkembang.
Tujuan program ini adalah memberikan contoh nyata proyek untuk menciptakan
lingkungan yang menarik. kegiatan ini termasuk insentif sektor swasta untuk
melakukan alih teknologi. GEF akan menyusun program bersama dengan lembaga
keuangan internasional dan perwakilan sektor keuangan swasta.
c. Reducing
Emission from Deforestation in Development Countries (REDD)
meneyepakati adopsi metode untuk menghadiri penggundulaan
hutan. Perkiraan jumlah pengurangan emisi dari penggundulan hutan.
d. Intergoverment
Panel on Climate Change (IPCC)
Kesepakatan bahwa hasil laporan IPCC
merupaakan laporan yang konfeherensif untuk digunakan sebagai acuan bersama.
e. Clean
Development Mecanism (CDM)
Kesepakatan untuk menggandakan batas ukuran
kegiatan penghutanan kembali menjadi 16 kiloton CO2 per tahun. Peningkatan ini
akan mengembangkan angka dan jangkauan wilayah negara CDM ke negara yang
sebelumnya tidak bisa ikut dalam mekanisme ini.
f. Negara Miskin
Kesepakatan memperpanjang mandat grup ahli
negara miskin atau Least Development
Countries (LDCs). Grup ini menyediakan saran yang kritis untuk negara
miskin dalam menentukan kebutuhan adaptasi. United Nation Framework Conference
for Climate Change (UNFCCC) sepakat nega miskin harus didukung karena kapasitas
adaptasinya rendah. [7]
6. KTT Perubahan
Iklim di Kopenhagen (UNFCCC-COP-15), Denmark[8]
KTT ini
dilaksanakan pada tahun 2009 bertempat di Kopenhagen, Denmark, dihadiri oleh
110 negara. Conference of Parties (COP)
terdiri beberapa negara di dunia yang merupakan bentuk kompromi antara negara
maju dan negara berkembang. Rumusan Copenhagen
Accord dihasilkan dalam KTT ini.
Rumusan tersebut terdapat lima butir utama yang merupakan usulan dari Indonesia
melalui pidato presiden Indonesia, yaitu:
a.
Usaha seluruh dunia untuk menahan agar dampak perubahan iklim tidak
sampai menaikkan suhu global hingga 2o Celcius sampai tahun 2050.
b. Perlunya Negara maju menyebut target
penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) secara ambisius.
c. Perlu adanya pembiayaan dari negara maju
untuk penanggulangan perubahan iklim bagi Negara berkembang.
d. Perlunya penerapan pola pembangunan ramah
lingkungan.
e.
MRV ( Measurement, Reporting, Verifuing) pelaksanaan komitmen
penanganan perubahan iklim dan masalah kehutanan.
Selengkapnya hasil dari
Copenhagen Accord adalah sebagai berikut:
“Under the Accord, blobal leaders decided for the first time under
the UNFCCC to: 1) Hold any increase in global temperature to below 2 degrees
Celsius; 2) Specify, side by side emissions targets for developed countries and
action to reduce by developing countries; 3) A framework for national and
international monitoring of what developed and developing countries will do; 4)
Considerable financing to support emissions reductions and adaptation in
developing countries. The Accord includes developed country commitment to
collectively provide new and additional.”
KTT Copenhagen
memiliki sisi lemah yaitu belum adanya Legally Binding (kesepakatan mengikat), sehingga
merupakan catatan hasil dan belum mengikat negara-negara di dunia.
BAB III
Kesimpulan
Konferensi Stockholm dilaksanakan pada tanggal 5-16 Juni tahun 1972
di Swedia diikuti oleh 113 negara dan beberapa puluh peninjau. Pada akhir sidang
Konferensi Stockholm ini pada tanggal 16 Juni tahun 1972 mengesahkan
hasil-hasilnya berupa:
a. Deklarasi tentang Lingkungan Hidup Manusia, terdiri atas:
Preamble dan 26 asas yang lazim disebut Stockholm Declaration
b. Rencana Aksi Lingkungan Hidup Manusia (Action Plan), terdiri dari
109 rekomendasi termasuk didalamnya 18 rekomendasi tentang Perencanaan dan
Pengelolaan Pemukiman Manusia
c. Rekomendasi tentang Kelembagaan dan Keuangan Pelaksanaan Rencana
Aksi
Konferensi Stockholm ini menjadi dasar penting untuk pertama kalinya
, hak atas lingkungan yang bermutu, kehidupan begitu tajam diformulasikan
sebagai hak asasi dan menjadikan Deklarasi Stockholm menjadi dasar dari hukum
lingkungan modern.
Konfrensi Nairobi dilaksanakan pada tanggal 20 Mei – 2 Juni 1982
yang , konverensi ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi konfrensi
stockholm dan kendala yang dihadapi selama 10 tahun terakhir
Beberapa isu yang menjadi pusat perhatian pada konferensi tersebut
dan sekarang masih tetap relevan adalah :
a.
masalah atmosfer, seperti menurunya kualitas udara di permukiman
kota.
b. pencemaran lautan oleh minyak bumi dan
substansi lainnya.
c. pencemaran air permukaan dan air tanah.
d.
degradasi biota daratan dan tata lingkungan biologis.
KTT bumi diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada
tanggal 3-14 Juni 1992 di Rio De Jeneiro, Brasil. Pertemuan ini digagas untuk
menyatukan pandangan tentang pelestarian lingkungan hidup dan pembangunan,
Konferensi diikuti oleh 172 negara dan dihadiri oleh 108 kepala negara/pemerintah
Berawal dari kepedulian bersama
masyarakat dunia tentang semakin mengkhawatirkannya dampak perubahan iklim yang
disebabkan oleh adanya akumulasi
di atmosfir yang membentuk Gas Rumah Kaca,
maka Protokol Kyoto lahir sebagai upaya konkrit untuk mereduksi Gas Rumah Kaca
tersebut
Konferensi ini
diselenggarakan di Bali International Conventetion Center (BICC), Nusa Dua,
Bali, Indonesia mulai tanggal 3 Desember - 14 Desember 2007 untuk membahas
dampak pemanasan global. Pertemuan ini mendiskusikan persiapan negara-negara di
dunia untuk mengurangi efek gas rumah kaca setelah protokol kyooto kadaluarsa
pada tahun 2012.Konferensi UNFCC ini diikuti oleh sekitar sembilan ribu peserta
dan 186 negara. Konferensi ini digelar sebagai upaya lanjutan untuk menemukan
solusi pengurangan efek gas rumah kaca yang menyebabkan pemanasan global.
KTT ini dilaksanakan pada tahun 2009 bertempat di Kopenhagen,
Denmark, dihadiri oleh 110 negara. Conference
of Parties (COP) terdiri beberapa negara di dunia yang merupakan bentuk
kompromi antara negara maju dan negara berkembang. Rumusan Copenhagen Accord dihasilkan
dalam KTT ini. Rumusan tersebut terdapat lima butir utama yang merupakan usulan
dari Indonesia melalui pidato presiden Indonesia, yaitu:
a.
Usaha seluruh dunia untuk menahan agar dampak perubahan iklim tidak
sampai menaikkan suhu global hingga 2o Celcius sampai tahun 2050.
b. Perlunya Negara maju menyebut target
penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) secara ambisius.
c. Perlu adanya pembiayaan dari negara maju
untuk penanggulangan perubahan iklim bagi Negara berkembang.
d. Perlunya penerapan pola pembangunan ramah
lingkungan.
e.
MRV ( Measurement, Reporting, Verifuing) pelaksanaan komitmen
penanganan perubahan iklim dan masalah kehutanan.
Saran
Dari banyaknya uraian tersebut jelaslah bahwa betapa erat hubungan
antara hukum lingkungan dan kebijakan lingkungan . Hal ini dapat kita lihat
dari banyaknya kebijakan-kebijakan yang lahir dari konverensi tersebut. Atas
dasar konverensi tersebut menjadikan pemeliharaan terhadap lingkungan adalah
sesuatu yang menjadi wajib untuk kita lakukan, Oleh sebab itu hendaknya kita
sebagai salah satu lapisan dalam masyarakat Internasional hendaknya sama-sama
menjaga lingkungan sesuai dengan yang terdapat pada regulasi-regulasi yang ada,
baik dari regional maupun internasional. Dengan adanya kesadaran masing-masing
pihak akan sangat membantu dalam pemeliharaan lingkungan yang hakikahnya harus
dijaga oleh manusia.
Daftar Pustaka
Hardjasoemantri, Koesnadi. 2005. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta :
Gajah Mada University Press.
Earth Summit. United Nations (UN).
Kehutanan dalam forum global. Departemen Kehutanan
RI.
Raharjo,Mursid. 2014. Memahami AMDAL Edisi 2 , Yogyakarta : Graha Ilmu.
Sejarah
Terbentuknya Protokol Kyoto. 2010. http://re9ardez.wordpress.com/2008/03/25/sejarah-terbentuknya-protokol-kyoto/
(diakses 12 Januari)
Konferensi
Tingkat Tinggi Bumi & IPCC. 2016. https://www.academia.edu/22501102/Konferensi_Tingkat_Tinggi_KTT_Bumi_dan_IPCC
(diakses 27 Januari)
[1] Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Gajah Mada
University Press, 2005, hal. 8-9.
[2] Takdir Rahmadi.,hlm.15.
[3] Earth Summit. United Nations (UN).
[4] Kehutanan dalam forum global. Departemen Kehutanan RI.
[5] Earth Summit Background. United Nations (UN).
[6] Sejarah Terbentuknya Protokol Kyoto ( http://re9ardez.wordpress.com/2008/03/25/sejarah-terbentuknya-protokol-kyoto/,diakses
12 Januari 2010)
[7]Konferensi Tingkat Tinggi Bumi & IPCC (https://www.academia.edu/22501102/Konferensi_Tingkat_Tinggi_KTT_Bumi_dan_IPCC
27 Januari 2016)
[8] Mursid Raharjo, Memahami AMDAL Edisi 2 , Graha Ilmu,
2014.
No comments:
Post a Comment