Wednesday, June 17, 2020

PERAMPASAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA


PERAMPASAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA

Ilustrasi Perampasan
Perampasan secara terminologi berasal dari kata “rampas” memiliki makna ambil/dapat dengan paksa (dengan kekerasan).[1] Menurut UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK), dalam pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa perampasan  dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita. Dan sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 dikatakan bahwa perampasan sebagai salah satu bentuk pidana tambahan.
            Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana menyebutkan bahwa :[2] Perampasan adalah upaya paksa pengambilalihan hak atas kekayaan atau keuntungan yang telah diperoleh, atau mungkin telah diperoleh oleh orang dari tindak pidana yang dilakukannya, berdasarkan putusan pengadilan di Indonesia atau negara asing.
            Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) mengenai perampasan dapat dilihat dalam Pasal 194 ayat (1) KUHAP sebagai berikut[3]:
            “Dalam hal putusan pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut kecuali jika menurut ketentuan undang-undang barang bukti itu harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.”

 Adapun Dasar hukum perampasan :
1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak       Pidana Pencucian Uang;
4.    Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata    Cara Pengelolaan Barang Rampasan Negara Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara

KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA
Mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan, hal ini diterapkan di beberapa negara. Dalam artikel Perlunya Aturan Illicit Enrichment untuk Cegah Korupsi, Deputi Bidang Hukum Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Yunus Husein mengatakan bahwa dalam penerapan illicit enrichment (IE) di Australia dan beberapa negara lain, perampasan aset dilakukan tanpa pemidanaan. Perampasan itu dikenakan terhadap aset yang tak dapat dibuktikan pelaku dengan pembuktian beban terbalik, tanpa dilakukan pemidanaan.
Dari sini dapat kita simpulkan sementara bahwa perampasan aset tanpa pemidanaan adalah hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana yang mana asetnya dapat dirampas oleh negara tanpa orang tersebut dijatuhi pidana penjara dan/atau denda.
Pada dasarnya dalam sistem hukum pemidanaan di Indonesia sendiri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang dikenal adalah perampasan barang sebagai salah satu pidana (hukuman) tambahan sebagaimana disebut dalam Pasal 10 KUHP:

Hukuman-hukuman ialah:
a)      Hukuman-hukuman pokok:
1.    hukuman mati,
2.    hukuman penjara,
3.    hukuman kurungan,
4.    hukuman denda;
b)      Hukuman-hukuman tambahan:
1.    pencabutan beberapa hak yang tertentu,
2.    perampasan barang yang tertentu,
3.    pengumuman keputusan hakim.
Ini artinya, perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak (perampasan aset) merupakan hukuman tambahan yang dapat dijatuhkan bersamaan dengan pidana pokok berupa pidana penjara dan/atau benda.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Mengenai perampasan dapat dilihat dalam Pasal 194 ayat (1) KUHAP sebagai berikut:
“Dalam hal putusan pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut kecuali jika menurut ketentuan undang-undang barang bukti itu harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.”
Sedangkan definisi penyitaan dapat dilihat dalam KUHAP, yaitu serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang . Terkait perampasan aset, seperti yang diberitakan dalam artikel Perampasan Aset Cukup Putusan Hakim Pengadilan Negeri, Hakim di Pengadilan Negeri punya tambahan tugas. Yaitu menetapkan perampasan aset hasil tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain. Kewenangan itu, bersifat final dan mengikat. Perampasan aset diawali dengan tindakan penghentian sebagian atau seluruh transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan (“PJK”) atas permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”).
Kemudian, PJK melaksanakan permintaan PPATK selama lima hari kerja setelah permintaan diterima dan dapat diperpanjang 15 hari kerja. Perpanjangan masa penghentian sementara transaksi dimaksudkan untuk PPATK melengkapi hasil analisis guna diserahkan pada penyidik. Pasal 67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri agar pengadilan memutuskan Harta Kekayaan (aset) yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana menjadi aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak. “Sudah barang tentu untuk dapat membawa harta atau aset koruptor ke dalam sidang pengadilan, harus didahului dengan tindakan penyitaan oleh penyidik dalam tahap penyidikan. Aset koruptor yang disita penyidik itu oleh jaksa penuntut umum akan diajukan sebagai barang bukti ke hadapan hakim dalam tahap penuntutan.”
Hal ini secara implisit juga telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Tindak Pidana Lain (“Perma 1/2013”). Memang, tak ada ‘perampasan’ dapat ditemui dalam Perma 1/2013 ini. Perma memperhalusnya dengan frasa ‘penanganan harta kekayaan’.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Rampasan Negara Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara;
Pengertian barang rampasan sebagai berikut: Barang Rampasan Negara (Baran) adalah benda sitaan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.

BENTUK PERAMPASAN
            Perampasan terhadap aset hasil tindak pidana yang berdasarkan system KUHAP ini tidak dapat dilaksanakan bilamana terdakwanya tidak dapat dihadirkan di persidangan, baik karena meningal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya atau sakit permanen. Dengan demikian terhadap aset tersebut tentu tidak dapat dilakukan penuntutan hukum, kecuali dengan menggunakan instrument atau ketentuan Perampasan ini.s
            Agar penerapan Perampasan tidak bertentangan dengan asas fundamental dalam hukum pidana yaitu asas praduga tak bersalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan umum KUHAP butir c, maka tuntutan perampasan aset hasil tindak pidana berdasarkan Perampasan ini hanya akan dilakukan jika prosedur KUHAP tidak dapat dilakukan.
Barang-barang yang dapat dirampas dibagi dalam 2 golongan , yaitu: Barang yang diperoleh dengan kejahatan , seperti uang palsu yang diperoleh dari kejahatan pemalsuan uang, penyuapan,dsb. Barang barang ini disebut corpora delicti dan selalu dapat dirampas asal saja menjadi milik dari yang terhukum dan berasal dari kejahatan, baik kejahatan doleus maupun kejahatan culpose. Corpora delicti itu hanya dapat dirampas dalam hal hal yang ditentukan oleh undang undang misalnya pasal pasal 502 ayat 2 KUHP, 519 ayat 2 KUHP, 549 ayat 2 KUHP, dll. Serta Barang yang sengaja dipakai untuk melakukan kejahatan, misalnya sebuah pistol, sebuah pisau belati , sebuah golok , alat alat untuk melakukan abortus , dll. Barang barang ini disebut instrumenta delicti dan selalu dapat dirampas asal saja milik dari yang terhukum dan dipakai untuk melakukan kejahatan doleus. Dalam hal instrumenta delicti itu digunakan untuk melakukan kejahatan culpose atau pelanggaran , maka instrumenta delicti itu hanya dapat dirampas dalam hal hal yang ditentukan oleh undang undang , misalnya pasal pasal 205 ayat 2, 519 ayat 2 , 502 ayat 2 , 549 ayat 2 KUHP, dll.[4]
PRAKTEK PENYELENGGARAAN PERAMPASAN
            Dalam prakteknya, perampasan barang ataupun aset terhadap barang sitaan yang dilakukan oleh pemerintah  tidak terlalu kompleks diatur didalam Kitab Undang – undang Acara Pidana ( KUHAP ). Praktek ini diatur pada KUHAP, UU Tipikor, ataupun RUU tentang perampasan aset tindak pidana.
Pasal 39
(1) Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
(2) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang.
(3) Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.
Pasal 41
(1) Perampasan atas barang-barang yang disita sebelumya, diganti menjadi pidana kurungan, apabila barang-barang itu tidak diserahkan, atau harganya menurut taksiran dalam putusan hakim, tidak di bayar.
(2) Pidana kurungan pengganti ini paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.
(3) Lamanya pidana kurungan pengganti ini dalam putusan hakim ditentukan sebagai berikut : tujuh rupiah lima puluh sen atau kurang di hitung satu hari; jika lebih dari tujuh rupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen dihitung paling banyak satu hari, demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen.
(4) Pasal 31 diterapkan bagi pidana kurungan pengganti ini.
(5) Jika barang-barang yang dirampas diserahkan, pidana kurungan pengganti ini juga di hapus.
- Pasal 40 perampasan atas barang-barang selundupan melanggara aturan pengawasan pelayaran.
 - Pasal 41 mengatur pidana pengganti atas perampasan aset yang dijatuhkan.
Pada bidang Tipikor dari ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dapat diperinci bahwa pidana tambahan yang ditentukan terdiri dari:
 a. perampasan barang bergerak yang berwujud yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut, atau
b. perampasan barang bergerak yang tidak berwujud yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut, atau
c. perampasan barang yang tidak bergerak yang digunakan untuk atau diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut.[5]

PERSYARATAN PERAMPASAN DAN CARA PERAMPASAN
Menurut Mardjono Reksodiputro, perampasan aset dapat dilakukan dalam tiga cara, yaitu:
a.      Perampasan pidana. Perampasan ini telah umum dikenal dalam bentuk penyitaan atas barang tertentu dan apabila ternyata barang tersebut adalah alat yang digunakan terdakwa untuk melakukan kejahatan, maka dengan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap barang itu disita untuk negara.
b.      Perampasan administrasi. Perampasan ini bersifat kontraban, yaitu eksekutif (pemerintah) diberikan hak oleh undang-undang untuk dapat segera merampas barang tertentu tanpa melalui persidangan. Misalnya tindakan kepabeanan dan bea cukai.
c.       Perampasan perdata. Perampasan perdata dahulunya dikenal sebagai perampasan terhadap barang-barang yang tidak bertuan karena perang, serta perampasan terhadap barang-barang yang “yatim piatu” (weiskamer).

Adapun Permohonan Perampasan Aset Dapat Dilakukan Setelah Penyidik Atau Penuntut Umum Melakukan Pemblokiran Dan/Atau Penyitaan. Permohonan Perampasan Aset Diajukan Oleh Penuntut Umum Kepada Ketua Pengadilan Negeri Setempat Secara Tertulis Dalam Bentuk Surat Permohonan Yang Dilengkapi Dengan Berkas Perkara. Di Sini Dinyatakan Bahwa Syarat Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Harus Memuat:
a.       Nama Dan Jenis Harta Kekayaan;
b.       Jumlah Harta Kekayaan;
c.       Tempat, Hari, Dan Tanggal Penyitaan;
d.      Uraian Singkat Yang Memuat Alasan Diajukannya Permohonan Penanganan Harta Kekayaan. Permohonan Secara Tertulis Dan Ditandatangani Oleh Penyidik Yang Ditujukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri[6]



[1] Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta; Balai Pustaka. 1998. Hal. 451.
[2] Biro HukumSekjen.KementerianPekarjaanUmum, Undang-UndangNomor 1 tahun 2006 tentangBantuanTimbalBalikdalammasalahPidana, Biro HukumDepartemenPekerjaanUmum, Jakarta, 2010, hlm. 3
[5] https://www.bphn.go.id/data/documents/pphn_bid_polhuk&pemidanaan.pdf

No comments:

Post a Comment