Wednesday, June 17, 2020

PENYITAAN DALAM PROSES HUKUM ACARA PIDANA


PENYITAAN BARANG DALAM HUKUM ACARA PIDANA

Ilustrasi Penyitaan

           
Benda sitaan pada dasarnya tidak berbeda dengan status seorang tersangka selama belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti, maka benda sitaan masih merupakan milik tersangka atau mereka yang sedang berperkara. Sehingga benda sitaan harus dilindungi baik terhadap kerusakan maupun terhadap pengunaan tanpa hak.[1] Namun menurut Soenarto Soerodibroto, istilah barang bukti dipergunakan untuk memijak pada barang-barang yang disita berdasarkan Pasal 42 HIR yang menurut tulisannya sebagai berikut[2]:
            De met opsporen van misdrijven en overtredingen bekeste ambtenanren, bacambten en bijzondere persone zijn wijders ge nouden om de voorwerpen, welke to plegen van eeming misdrijf en tetval gemeen alle zodanige zakewn, walke door middle van misdrif of overt reding zijn verkregin voort ge bracht of door voor in de plasts getreden, nate sporen en in beslang ten amen zoder….
            Dalam perundang-undangan negara Republik Indonesia Pasal 42 HIR diterjemahkan “pengadilan atau pejabat dan orang-orang teristimewa yang mewajibkan mengusut kejahatan dan pelanggaran selanjutnya harus mencari dan merampas barang-barang yang dipakai.”[3] Dengan demikian, Benda Sitaan sebagai Pidana Tambahan (Pasal 10 KUHP) bisa terjadi peralihan kepemilikan dari personal ke negara. Penyitaan terhadap benda merupakan bagian dari pidana tambahan bagi pelaku tindak pidana diantaranya adalah dengan perampasan barang-barang tertentu, hal ini sangat jelas sekali diatur dalam Pasal 10 KUHP.
            Barang yang disita merupakan milik terhukum. Kepemilikan disini dapat dimaksudkan bahwa masih milik terhukum disaat peristiwa pidana dilakukan atau pada waktu perkara diputus. Benda sitaan untuk keperluan proses peradilan barang sitaan yang dalam ketentuan acara pidana juga disebut dengan benda sitaan demikian yang diatur dalam Pasal 1 butir 4 PP Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
            Proses awal penyitaan hanya bisa dilakukan oleh penyidik dengan berdasarkan pada surat izin Ketua Pengadilan Negeri, hal tersebut diatur dalam Pasal 38 Ayat (1) KUHAP. Dalam Ayat (2) menyebutkan dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan Ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
            Penyitaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur secara terpisah dalam dua tempat, sebagai besar diatur dalam Bab V, bagian keempat Pasal 38 sampai dengan Pasal 46 KUHAP dan sebagian kecil diatur dalam Bab XIV mengenai penyitaan tercantum dalam Pasal 1 butir 16 KUHAP, yaitu serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaan benda bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.[4]
Dari pengertian tersebut di atas dapat disimpulkan:
1.      Penyitaan termasuk tahap penyidikan karena dikatakan “serangkaian tindakan penyidikan untuk barang bukti dalam proses pidana;
2.      Penyitaan bersifat pengambil-alihan penyimpanan di bawah peguasaan penyidik suatu benda milik orang lain;
3.      Benda yang disita berupa benda begerak dan tidak bergerak, berwujud dan tidak berwujud;
4.      Penyitaan itu untuk tujuan kepentingan pembuktian.
Di sini terdapat kekurangan sesungguhnya penyitaan seharusnya dapat dilakukan bukan saja untuk kepetingan pembuktian, tetapi juga untuk benda-benda yang dapat dirampas. Hal demikian diatur dalam Pasal 94 Ned, Sv (Hukum Acara Pidana Belanda).[5]
            Pasal 38 KUHAP tersebut di atas merupakan penegasan kepastian hukum agar tidak terjadi simpang siur yang dapat melakukan penyitaan, dengan meletakkan landasan prinsip diferensiasi (perbedaan) dan spesialisasi fungsional (yang berwenang) secara institusional (lembaga) yang dapat melakukan penyitaan hanya “penyidik”, karena dalam peraturan lama - HIR Polisi dan Kejaksaan samasama sebagai penyidik dan berwenang melakukan penyitaan, tetapi setelah Kitab Hukum Acara Pidana diberlakukan telah dibatasi yang berwenang untuk melaksanakan penyitaan adalah penyidik Polri, walaupun kemungkinan pada waktu penuntutan atau tingkat pemeriksaan di pengadilan dianggap perlu dilakukan penyitaan suatu barang, hakim mengeluarkan penetapan agar penuntut umum memerintahkan penyidik Polri untuk melaksanakan penyitaan.
            Adapun tujuan penyitaan adalah untuk keperluan pembuktian, terutama ditujukan sebagai barang bukti di muka sidang pengadilan. Kemungkinan besar tanpa adanya barang bukti, perkaranya tidak dapat diajukan ke muka sidang pengadilan. Oleh karena itu agar suatu perkara lengkap dengan barang bukti, penyidik melakukan tindakan penyitaan guna dipergunakan sebagai bukti dalam penyidikan, dalam tingkat penuntutan dan tingkat pemeriksaan persidangan pengadilan.[6]
TATA CARA MEMPEROLEH BARANG
1.      Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan dalam Peraturan Perundang-undangan Indonesia
Benda sitaan dan barang rampasan adalah dua objek yang berbeda di dalam sistem hukum acara pidana Indonesia meski sebetulnya merupakan objek kebendaan yang sama. Benda sitaan adalah benda-benda yang disita untuk kepentingan pembuktian di penyidikan, penuntutan, atau peradilan berdasarkan Pasal 39 KUHAP[7]. Sedangkan barang rampasan adalah benda-benda yang oleh putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan alasan-alasan berdasarkan Pasal 46 ayat (2) KUHAP. Untuk mengkaji masalah pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan perlu dipaparkan terlebih dahulu hakikat tindakan penyitaan menurut KUHAP dengan pendekatan ilmiah/akademik
1. Penyitaan
Sebagaimana disebutkan oleh Pasal 1 angka 16 KUHAP bahwa Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.[8] KUHAP mengatur kewenangan Penyitaan pada Bab V Bagian Keempat Pasal 38- 46. Berdasarkan Pasal 36-48, beberapa prinsip utama penyitaan adalah :
a.       Penyitaan harus dengan ijin Ketua Pengadilan, kecuali dalam keadaan sangat perlu dan mendesak, keadaan mana penyitaan hanya dapat dilakukan atas benda bergerak (Ps. 38)
b.      Objek penyitaan diatur secara limitatif dalam Pasal 39, meski bunyi pasal tersebut masih menimbulkan perdebatan dan pertanyaan dalam praktek.
c.       Penyitaan juga dapat dilakukan dalam hal tertangkap tangan (Ps. 40).
d.      Dalam hal tertangkap tangan, Penyidik berwenang menyita paket atau surat atau benda yang ditujukan atau berasal dari Tersangka (ps. 41).
e.       Penyidik berwenang memerintahkan orang yang menguasai benda untuk menyerahkan benda yang di bawah kekuasaannya itu (Ps. 42).
f.       Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara dan tanggungjawabnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan (Ps. 44).
g.      Benda sitaan yang mudah rusak dan membahayakan, sejauh mungkin dengan persetujuan Tersangka dapat dijual lelang atau diamankan dan (uang) hasil lelang itu dapat dijadikan barang bukti, dengan sedapat mungkin sebagian kecil dari benda itu disisihkan guna kepentingan pembuktian (Ps. 44 ayat (1-)
h.      Benda sitaan yang bersifat terlarang dirampas bagi kepentingan negara atau dimusnahkan.
Dalam hal pemilik suatu benda terkait dengan tindak pidana yang akan dibuktikan, bukti administrasi kepemeilikan suatu benda harus dirampas di bawah penguasaannya dan diambil alih kekuasaan hukumnya sehingga pemilik tidak dapat memindahkan kepemilikannya. Hal yang erakhir ini erat kaitannya dengan objek penyitaan sebagaimana diatur Pasal 39 ayat (1) KUHAP:
(1)   Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
a.       Benda atau tagihan Tersangka atau Terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana aau sebagai hasil dari tindak pidana
b.      Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c.       Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
d.      Benda-benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e.       Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan indak pidana yang dilakukan.
Sebagai catatan, dalam praktek seringkali terjadi penyitaan yang tidak sesuai aturan KUHAP. Pada beberapa kasus, Penyidik menyita benda-benda yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang sedang disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang menjadi dasar penugasannya padahal pada saat akan melakukan penggeledahan, Penyidik sepatutnya dapat menginventarisasi benda apa yang dicarinya dan benda-benda apa yang diperkirakan ada kaitan dengan tindak pidana yang sidang disidiknya[9]. Hal ini penting untuk menghindarkan masyarakat/publik bahkan seorang pelaku kejahatan dari penyalahgunaan kewenangan penegak hukum yang amat luas itu.
1.      Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan menurut KUHAP
Sebagaimana telah disampaikan pada alinea awal Bagian B tulisan ini, benda sitaan dan barang rampasan adalah objek dua perbuatan hukum yang berbeda. Objeknya sama namun berasal dari perbuatan hukum yang berbeda. Benda sitaan adalah benda-benda yang diambil alih kekuasaan hukumnya atau dirampas penguasaan fisiknya, sedangkan barang rampasan adalah benda-benda yang oleh putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara maupun untuk kepentingan pembuktian perkara lain.
Pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan telah diatur secara tegas dan jelas di Pasal 44 dan 45 serta 46 KUHAP. Ketentuan Pasal 44 dan 45 mengatur secara khusus benda sitaan sejak disita sampai dengan lahirnya putusan pengadilan, sedangkan Pasal 46 mengatur secara khusus benda sitaan pasca lahirnya putusan pengadilan baik yang berstatus dirampas maupun berstatus lain.
Pasal 44 KUHAP menyatakan:
(1) Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara.
(2) Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggungjawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda ersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga.
Penjelasan Pasal 44 menyatakan:
(1)     Selama belum ada rumah penyimpanan benda sitaan negara di tempat yang bersangkutan, penyimpanan benda sitaan tersebut dapat dilakukan di kantor kepolisian negara Republik Indonesia, di kantor kejaksaan negeri, di kanor pengadilan negeri, di gedung bank pemerintah dan dalam keadaan memaksa di tempa penyyimpanan lain atau tetap di tempat semula benda itu disita.
Dari Pasal 44 ayat (1) jelas terdapat norma bahwa benda sitaan harus disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara atau yang menurut PP Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana saat ini dikenal sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (RUPBASAN). Sebagai undang-undang yang mengatur hukum acara pidana, norma yang terdapat di dalamnya adalah norma pengaturan yang mengikat dan karenanya harus diikuti. Apa yang diatur dalam suatu hukum acara adalah tatacara yang diakui. Sebaliknya, hal-hal yang tidak diatur dalam hukum acara bukanlah hal yang diakui/diperbolehkan. Norma harus diatur dalam batang tubuh suatu undang-undang dan tidak boleh diatur dalam bagian penjelasan. Sebagaimana kedudukannya, bagian penjelasan haruslah merupakan penjabaran dari batang tubuh undang-undang. Bagian penjelasan juga tidak boleh memuat norma.
KUHAP juga mengatur prinsip pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan di Pasal 45 dan 46. Pasal 45 menyatakan:
(1)   Dalam hal benda sitaan terdiri atas benda yang dapat lekas rusak aau membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap atau jika biaya penyimpanan benda tersebut akan menjadi terlalu tinggi, sejauh mungkin dengan persetujuan Tersangka atau kuasanya dapat diambil tindakan sebagai berikut:
a.       Apabila perkara masih ada di tangan penyidik atau penuntut umum, benda tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh penyidik atau penuntut umuum, dengan disaksikan oleh Tersangka atau kuasanya;
b.      Apabila perkara sudah di tangan pengadilan, maka benda tersebut dapat diamankan atau dijual lelang oleh penuntut umum atas ijin hakim yang menyidangkan perkaranya dan disaksikan oleh Terdakwa atau kuasanya;
(2) Hasil pelelangan benda yang bersangkutan yang berupa uang dipakai sebagai barang bukti;
(3) Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagian kecil dari beda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
(4) Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, tidak termasuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1), ada 3 jenis benda yang dapat dilelang demi efektifitas pengelolaannya:
a.       Benda yang dapat lekas rusak.
b.      Benda yang membahayakan.
c.       Benda yang biaya penyimpanannya terlalu tinggi.

2.      Tantangan Efektifitas Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan
Ketentuan KUHAP mengenai pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan yang dianggap tidak efektif dan tidak mampu memenuhi perkembangan penegakan hukum mendorong institusi penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan menerbikan aturan sendiri untuk memudahkan aparaturnya melaksanakan kewenangan penyitaan yang diamanatkan oleh KUHAP. Di sisi lain, institusi penyidik yang berwenang melakukan penyitaan mengakui hambatan dan kendala pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan antara lain:
1.      Keterbatasan jumlah SDM.
2.      Keterbatasan kemampuan SDM.
3.      Keterbatasan tempat penampungan.
4.      Keterbatasan anggaran.
5.      Dll.
Keterbatasan-keterbatasan di atas memberi implikasi yang sangat besar kepada proses penegakan hukum terutama dalam kaitan dengan jaminan pemulihan kerugian (keuangan) negara/daerah. Di sisi lain, pengelolaan benda sitaan yang tidak terarah pun akan menimbulkan resiko hukum dalam hal benda sitaan diputus oleh hakim untuk dikembalikan kepada pemilik atau orang yang menguasainya. Pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan harus terhindar dari resiko hilang dan rusaknya benda, menurun atau hilangnya produktivitas benda, maupun resiko lain yang dapat mengakibatkan menurun atau hilangnya nilai nominal benda secara keseluruhan.
Adapun aturan yang dibuat tersendiri oleh institusi penegak hukum dalam pengelolaan benda siataan dan barang rampasan adalah:
1.      Polri:
a.       Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Polri.
2. Kejaksaan:
a.       SEJA No. SE-010/A/JA/08/2015 tentang Kewajiban Jaksa untuk Melelang Barang Sitaan yang Lekas Rusak atau Memerlukan Biaya Penyimpanan Tinggi.
b.      SEJA No. SE-011/A/JA/08/2015 tentang Barang Rampasan Negara yang Akan Digunakan untuk Kepentingan Kejaksaan
c.       Surat JA No. B-079/A/U.1/05/2016 perihal Tertib Administrasi Penyelesaian Benda Sitaan dan Barang Rampasan yang Dititipkan di Rupbasan.
Untuk menilai apakah aturan yang dibuat tersendiri oleh institusi penegak hukum itu bertentangan atau tidak dengan prinsip pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan yang diatur oleh KUHAP, perlu dilakukan kajian tersendiri. Namun seara umum, mengacu pada ketentuan Pasal 44 ayat (1) sebagaimana telah disampaikan di bagian terdahulu, penyimpanan benda sitaan yang tidak dilakukan di RUPBASAN adalah bertentangan dengan KUHAP[10]. Alasan keberadaan RUPBASAN yang belum merata di berbagai wilayah RI sepatutnya mendorong negara untuk membangun RUPBASAN mengingat fungsi dan perannya yang sangat penting, terlebih untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan oleh Penyidik dan pengelola barang sitaan mengignat besarnya potensi untuk itu. Namun demikian, perlu juga dipertimbangkan kebijakan hukum lain demi efektifitas anggaran mengingat biaya yang dibutuhkan untuk membangun RUPBASAN di seluruh wilayah hukum Indonesia tidaklah murah terutama dalam kondisi keuangan negara yang sangat terbatas saat ini.
Sehubungan dengan kebutuhan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan yang lebih efisien, perlu dipertimbangkan untuk mengembangkan makna Pasal 45 untuk bisa melelang benda sitaan dengan memperhatikan prinsip-prinsip seperti:
a.       Benda sitaan yang harus dilelang adalah benda sitaan yang nilainya cenderung menurun bahkan signifikan seperti kendaraan bermotor dan barang bergerak lain.
b.      Benda sitaan yang tidak harus dilelang adalah benda sitaan yang nilainya relatif bertahan atau bahkan naik seperti tanah dan barang antik tertentu.
Selain melelang benda sitaan, pengelolaan benda sitaan juga perlu memperhatikan hal-hal seperti benda-benda yang bernilai/komersil atau benda-benda yang produktif yang penyitaan dengan menguasai fisik kebendaannya dapat mengakibatkan penurunan nilainya sedangkan di sisi lain aparat penegak hukum dan RUPBASAN tidak mampu mengelola sendiri.
Dengan demikian secara umum pengelolaan benda sitaan dapat dikategorikan pada beberapa bentuk pengelolaan[11]:
1.      Pengelolaan benda sitaan yang sekedar disimpan demi tujuan pembuktian (terutama) di pegadilan. Hal ini dilakukan terhadap benda-benda yang tidak bernilai signifikan secara ekonomis dan penyimpanannya tidak membutuhkan kemampuan khusus dan atau ruang penyimpanan yang terlampau besar/luas.
2.      Pengelolaan benda sitaan yang perlu atau harus dilelang demi efektifitas pemeliharaan dan menjaga nilai ekonomis benda tersebut tanpa menyampingkan kepentingan untuk pembuktian di sidang pengadilan.
3.      Pengelolaan benda sitaan yang perlu ditangani dengan kemampuan khusus dan karenanya tidak selalu harus diikuti dengan penguasaan fisik barangnya. Hal ini dapat diterapkan terhadap benda-benda yang produktif seperti alat berat, kapal, dan lain-lain.
Potensi kendala pelelangan sehubungan syarat “sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka/terdakwa...” sebagaimana diatur dalam Pasal 45 dapat diminimalisasi dengan memberikan penjelasan kepada Tersangka/Terdakwa mengenai nilai tambah pelelangan benda-benda tertentu dan bahwa tersangka/Terdakwa tidak dirugikan karenanya. Lebih dari itu, KUHAP tidak mensyaratkan persetujuan Tersangka/Terdakwa untuk melakukan lelang.
4.      Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Harus Mengantisipasi Perkembangan Hukum
Saat ini Indonesia telah memiliki UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Narkotika, UU Perdagangan Manusia, dan berbagai undang-undang lain yang ketentuan dan normanya telah mengikuti perkembangan ilmu hukum termasuk perkembangan kejahatan yang semakin canggih. Belum lagi RUU Perampasan Aset yang saat ini tengah disusun yang juga perlu antisipasi pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan secara lebih komprehensif[12].
Atas dasar hal-hal di atas, perlu dilakukan terobosan hukum dari ketentuan yang ada di KUHAP atau membuat UU Hukum Acara Pidana yang baru yang lebih mampu memayungi berbagai perkembangan ilmu hukum dan praktek penegak hukum di samping memberi perlindungan hukum dan menjamin kepastian hukum. Rencana untuk mengejar pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup, tindak pidana korupsi, tindak pidana narkoika, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lintas negara lainnya juga membutuhkan pengaturan yang lebih lengkap dan menyeluruh. Kebutuhan untuk mengubah KUHAP untuk tujuan efektifitas pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan juga perlu dipertimbangkan. Usia KUHAP yang telah mencapai 35 tahun memberikan banyak catatan dalam praktek mengenai adanya sejumlah kendala baik aturan yang tidak lengkap, tidak jelas, maupun norma yang sudah tertinggal/berubah.


[1] Heru Setiana, (Lapas Bojonegoro), “Rupbasan Tuntutan Reformasi Hukum”, Warta Masyarakat., hlm. 30
[2] Soenarto Seorodibroto, Apakah itu Barang Bukti ? Hukum dan Keadilan 1 dan 2, 1975, hlm. 2-3.
[3] Departamen Penerangan RI Kitab Himpunan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia Jilid I, 1962.
[4] Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, (Surabaya: Karya Anda), hlm.5.
[5] Andi Hamzah, Pengusutan Perkara Melalui Saranan Teknik dan Sarana Hukum, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986) hlm. 121.
[6] M. Yahya, loc cit. hlm. 286
[7] Pasal 10 KUHP
[8] Pasal 16 KUHAP
[9] Pasal 1 angka 3 Permenkumham 16/2014
[10] Pasal 65 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
[11] Pasal 10 dan Pasal 21 Permenkumham 16/2014
[12] Lihat Pasal 4 dan Pasal 5 Permenkumham 16/2014

No comments:

Post a Comment