PERAMPASAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA
![]() |
| Ilustrasi Perampasan |
Perampasan secara terminologi
berasal dari kata “rampas” memiliki makna ambil/dapat dengan paksa (dengan
kekerasan).[1]
Menurut UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK), dalam pasal 18 ayat (1)
menyatakan bahwa perampasan dilakukan terhadap orang yang bersalah yang
diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah
disita. Dan sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 dikatakan bahwa perampasan sebagai salah
satu bentuk pidana tambahan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006
Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana menyebutkan bahwa :[2]
Perampasan adalah upaya paksa pengambilalihan hak atas kekayaan atau keuntungan
yang telah diperoleh, atau mungkin telah diperoleh oleh orang dari tindak
pidana yang dilakukannya, berdasarkan putusan pengadilan di Indonesia atau
negara asing.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) mengenai perampasan dapat dilihat dalam Pasal
194 ayat (1) KUHAP sebagai berikut[3]:
“Dalam hal putusan pemidanaan atau bebas
atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan supaya barang
bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali
yang namanya tercantum dalam putusan tersebut kecuali jika menurut ketentuan
undang-undang barang bukti itu harus dirampas untuk kepentingan negara atau
dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.”
Adapun
Dasar hukum perampasan :
1. Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
4. Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Rampasan Negara
Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
KITAB UNDANG UNDANG
HUKUM PIDANA
Mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan, hal ini
diterapkan di beberapa negara. Dalam artikel Perlunya Aturan Illicit
Enrichment untuk Cegah Korupsi, Deputi Bidang Hukum Unit Kerja Presiden bidang
Pengawasan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Yunus Husein mengatakan bahwa
dalam penerapan illicit enrichment (IE) di Australia dan beberapa
negara lain, perampasan aset dilakukan tanpa pemidanaan. Perampasan itu
dikenakan terhadap aset yang tak dapat dibuktikan pelaku dengan pembuktian
beban terbalik, tanpa dilakukan pemidanaan.
Dari sini dapat kita simpulkan sementara bahwa
perampasan aset tanpa pemidanaan adalah hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku
tindak pidana yang mana asetnya dapat dirampas oleh negara tanpa orang tersebut
dijatuhi pidana penjara dan/atau denda.
Pada dasarnya dalam sistem hukum pemidanaan di Indonesia
sendiri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang
dikenal adalah perampasan barang sebagai salah satu pidana
(hukuman) tambahan sebagaimana disebut dalam Pasal 10 KUHP:
Hukuman-hukuman ialah:
a) Hukuman-hukuman
pokok:
1. hukuman
mati,
2. hukuman
penjara,
3. hukuman
kurungan,
4. hukuman
denda;
b) Hukuman-hukuman
tambahan:
1. pencabutan
beberapa hak yang tertentu,
2. perampasan
barang yang tertentu,
3. pengumuman
keputusan hakim.
Ini
artinya, perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau
barang tidak bergerak (perampasan aset) merupakan hukuman tambahan yang dapat
dijatuhkan bersamaan dengan pidana pokok berupa pidana penjara dan/atau benda.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).
Mengenai
perampasan dapat dilihat dalam Pasal
194 ayat (1) KUHAP sebagai berikut:
“Dalam
hal putusan pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum,
pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak
yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan
tersebut kecuali jika menurut ketentuan undang-undang barang bukti itu harus dirampas untuk kepentingan negara atau
dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.”
Sedangkan definisi penyitaan dapat dilihat dalam
KUHAP, yaitu serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau
menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud
atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan
dan peradilan.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang . Terkait perampasan aset, seperti yang
diberitakan dalam artikel Perampasan Aset Cukup Putusan Hakim Pengadilan
Negeri, Hakim di Pengadilan Negeri punya tambahan tugas. Yaitu menetapkan
perampasan aset hasil tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain.
Kewenangan itu, bersifat final dan mengikat. Perampasan aset diawali dengan
tindakan penghentian sebagian atau seluruh transaksi oleh Penyedia Jasa
Keuangan (“PJK”) atas permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (“PPATK”).
Kemudian, PJK melaksanakan permintaan PPATK selama
lima hari kerja setelah permintaan diterima dan dapat diperpanjang 15 hari
kerja. Perpanjangan masa penghentian sementara transaksi dimaksudkan untuk
PPATK melengkapi hasil analisis guna diserahkan pada penyidik. Pasal 67 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk mengajukan permohonan
kepada Pengadilan Negeri agar pengadilan memutuskan Harta Kekayaan (aset) yang
diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana menjadi aset
negara atau dikembalikan kepada yang berhak. “Sudah barang tentu untuk dapat
membawa harta atau aset koruptor ke dalam sidang pengadilan, harus
didahului dengan tindakan penyitaan oleh penyidik dalam tahap penyidikan.
Aset koruptor yang disita penyidik itu oleh jaksa penuntut umum akan diajukan
sebagai barang bukti ke hadapan hakim dalam tahap penuntutan.”
Hal ini secara implisit juga telah diatur
dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian
Uang Atau Tindak Pidana Lain (“Perma 1/2013”). Memang, tak ada
‘perampasan’ dapat ditemui dalam Perma 1/2013 ini. Perma memperhalusnya dengan
frasa ‘penanganan harta kekayaan’.
Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang
Rampasan Negara Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara;
Pengertian barang rampasan sebagai berikut: Barang
Rampasan Negara (Baran) adalah
benda sitaan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.
BENTUK PERAMPASAN
Perampasan terhadap aset hasil
tindak pidana yang berdasarkan system KUHAP ini tidak dapat dilaksanakan
bilamana terdakwanya tidak dapat dihadirkan di persidangan, baik karena
meningal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya atau sakit
permanen. Dengan demikian terhadap aset tersebut tentu tidak dapat dilakukan
penuntutan hukum, kecuali dengan menggunakan instrument atau ketentuan
Perampasan ini.s
Agar penerapan Perampasan tidak
bertentangan dengan asas fundamental dalam hukum pidana yaitu asas praduga tak
bersalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan umum KUHAP butir c, maka tuntutan
perampasan aset hasil tindak pidana berdasarkan Perampasan ini hanya akan
dilakukan jika prosedur KUHAP tidak dapat dilakukan.
Barang-barang yang dapat dirampas
dibagi dalam 2 golongan , yaitu: Barang yang diperoleh
dengan kejahatan , seperti uang palsu yang diperoleh dari kejahatan pemalsuan
uang, penyuapan,dsb. Barang barang ini disebut corpora delicti dan selalu dapat
dirampas asal saja menjadi milik dari yang terhukum dan berasal dari kejahatan,
baik kejahatan doleus maupun kejahatan culpose. Corpora delicti itu hanya dapat
dirampas dalam hal hal yang ditentukan oleh undang undang misalnya pasal pasal
502 ayat 2 KUHP, 519 ayat 2 KUHP, 549 ayat 2 KUHP, dll. Serta Barang yang sengaja dipakai untuk melakukan kejahatan,
misalnya sebuah pistol, sebuah pisau belati , sebuah golok , alat alat untuk
melakukan abortus , dll. Barang barang ini disebut instrumenta delicti dan
selalu dapat dirampas asal saja milik dari yang terhukum dan dipakai untuk
melakukan kejahatan doleus. Dalam hal instrumenta delicti itu digunakan untuk
melakukan kejahatan culpose atau pelanggaran , maka instrumenta delicti itu
hanya dapat dirampas dalam hal hal yang ditentukan oleh undang undang ,
misalnya pasal pasal 205 ayat 2, 519 ayat 2 , 502 ayat 2 , 549 ayat 2 KUHP,
dll.[4]
PRAKTEK PENYELENGGARAAN PERAMPASAN
Dalam
prakteknya, perampasan barang ataupun aset terhadap barang sitaan yang
dilakukan oleh pemerintah tidak terlalu
kompleks diatur didalam Kitab Undang – undang Acara Pidana ( KUHAP ). Praktek
ini diatur pada KUHAP, UU Tipikor, ataupun RUU tentang perampasan aset tindak
pidana.
Pasal 39
(1) Barang-barang kepunyaan terpidana
yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan
kejahatan, dapat dirampas.
(2) Dalam hal pemidanaan karena
kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat
juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam
undang-undang.
(3) Perampasan dapat dilakukan terhadap
orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas
barang-barang yang telah disita.
Pasal 41
(1) Perampasan atas barang-barang yang
disita sebelumya, diganti menjadi pidana kurungan, apabila barang-barang itu
tidak diserahkan, atau harganya menurut taksiran dalam putusan hakim, tidak di
bayar.
(2) Pidana kurungan pengganti ini
paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.
(3) Lamanya pidana kurungan pengganti
ini dalam putusan hakim ditentukan sebagai berikut : tujuh rupiah lima puluh
sen atau kurang di hitung satu hari; jika lebih dari tujuh rupiah lima puluh
sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen dihitung paling banyak satu hari,
demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen.
(4) Pasal 31 diterapkan bagi pidana
kurungan pengganti ini.
(5) Jika barang-barang yang dirampas
diserahkan, pidana kurungan pengganti ini juga di hapus.
-
Pasal 40 perampasan atas barang-barang selundupan melanggara aturan pengawasan
pelayaran.
- Pasal 41 mengatur pidana pengganti atas
perampasan aset yang dijatuhkan.
Pada
bidang Tipikor dari ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001, dapat diperinci bahwa pidana tambahan yang ditentukan terdiri dari:
a. perampasan barang bergerak yang berwujud
yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk
perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana dilakukan, begitu pula harga
dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut, atau
b.
perampasan barang bergerak yang tidak berwujud yang digunakan untuk atau yang
diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di
mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang
menggantikan barang-barang tersebut, atau
c.
perampasan barang yang tidak bergerak yang digunakan untuk atau diperoleh dari
tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak
pidana korupsi dilakukan begitu pula harga dari barang yang menggantikan
barang-barang tersebut.[5]
PERSYARATAN PERAMPASAN
DAN CARA PERAMPASAN
Menurut Mardjono
Reksodiputro, perampasan aset dapat dilakukan dalam tiga cara, yaitu:
a.
Perampasan pidana. Perampasan ini
telah umum dikenal dalam bentuk penyitaan atas barang tertentu dan apabila
ternyata barang tersebut adalah alat yang digunakan terdakwa untuk melakukan
kejahatan, maka dengan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap barang itu
disita untuk negara.
b.
Perampasan administrasi. Perampasan
ini bersifat kontraban, yaitu eksekutif (pemerintah) diberikan hak oleh
undang-undang untuk dapat segera merampas barang tertentu tanpa melalui
persidangan. Misalnya tindakan kepabeanan dan bea cukai.
c.
Perampasan perdata. Perampasan
perdata dahulunya dikenal sebagai perampasan terhadap barang-barang yang tidak
bertuan karena perang, serta perampasan terhadap barang-barang yang “yatim
piatu” (weiskamer).
Adapun
Permohonan Perampasan Aset Dapat Dilakukan Setelah Penyidik Atau Penuntut Umum
Melakukan Pemblokiran Dan/Atau Penyitaan. Permohonan Perampasan Aset Diajukan
Oleh Penuntut Umum Kepada Ketua Pengadilan Negeri Setempat Secara Tertulis
Dalam Bentuk Surat Permohonan Yang Dilengkapi Dengan Berkas Perkara. Di Sini Dinyatakan
Bahwa Syarat Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Harus Memuat:
a. Nama Dan Jenis Harta
Kekayaan;
b. Jumlah Harta
Kekayaan;
c. Tempat, Hari, Dan Tanggal Penyitaan;
d. Uraian Singkat Yang
Memuat Alasan Diajukannya Permohonan Penanganan Harta Kekayaan. Permohonan Secara
Tertulis Dan Ditandatangani Oleh Penyidik Yang Ditujukan Kepada Ketua
Pengadilan Negeri[6]
[1]
Poerwadarminta, Kamus
Besar Bahasa Indonesia. Jakarta; Balai Pustaka. 1998. Hal. 451.
[2] Biro
HukumSekjen.KementerianPekarjaanUmum, Undang-UndangNomor 1 tahun 2006
tentangBantuanTimbalBalikdalammasalahPidana, Biro HukumDepartemenPekerjaanUmum,
Jakarta, 2010, hlm. 3
[5]
https://www.bphn.go.id/data/documents/pphn_bid_polhuk&pemidanaan.pdf

